LEGALITAS PENGGUNAAN SENJATA SPACE BASED MISSILE INTERCEPTOR UNTUK UPAYA SELF DEFENSE (SUATU KAJIAN DALAM PERSPEKTIF PIAGAM PBB DAN OUTER SPACE TREATY 1967)

Syofirman Syofyan, Jodie Angelia Rully, Dewi Engriyeni
{"title":"LEGALITAS PENGGUNAAN SENJATA SPACE BASED MISSILE INTERCEPTOR UNTUK UPAYA SELF DEFENSE (SUATU KAJIAN DALAM PERSPEKTIF PIAGAM PBB DAN OUTER SPACE TREATY 1967)","authors":"Syofirman Syofyan, Jodie Angelia Rully, Dewi Engriyeni","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.602","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 51 piagam PBB mengatur hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara. Berdasarkan pasal ini, penggunaan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi negara adalah sah. Namun ketentuan ini dinilai kurang jelas dalam mengatur batasan penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri. Oleh karena itu, legalitas penggunaan senjata ini sebagai pertahanan diri juga perlu ditinjau kembali dari ketentuan yang tertuang dalam Space Treaty 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri dan upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta penggunaan senjata pencegat rudal berbasis ruang angkasa. ruang menurut Piagam PBB dan Perjanjian Luar Angkasa 1967. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan penulisan hukum sastra. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa sebagai upaya pertahanan diri adalah sah baik berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB maupun Pasal III Perjanjian Antariksa 1967, namun berdasarkan ketentuan Pasal yang kurang jelas. 51 Piagam PBB, ada batasan hukum penggunaan senjata ini sebagai alat pertahanan diri. Legalitas penggunaan senjata tersebut terbatas pada penggunaannya untuk mencegat rudal yang sudah aktif atau sedang terbang di wilayah negara yang bertindak sebagai aktor pertahanan diri dan di wilayah yang tidak ada kedaulatannya. Selain itu, berdasarkan resiko atau akibat dari pencegatan rudal tersebut, khususnya rudal dengan hulu ledak nuklir untuk pertahanan diri negara dan negara lain, maka upaya pencegatan rudal tersebut melalui penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa dapat dilegalkan sebagai upaya pertahanan diri.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"134 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.602","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pasal 51 piagam PBB mengatur hak menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi suatu negara. Berdasarkan pasal ini, penggunaan kekuatan bersenjata untuk membela diri bagi negara adalah sah. Namun ketentuan ini dinilai kurang jelas dalam mengatur batasan penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri. Oleh karena itu, legalitas penggunaan senjata ini sebagai pertahanan diri juga perlu ditinjau kembali dari ketentuan yang tertuang dalam Space Treaty 1967. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan kekuatan bersenjata untuk pertahanan diri dan upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta penggunaan senjata pencegat rudal berbasis ruang angkasa. ruang menurut Piagam PBB dan Perjanjian Luar Angkasa 1967. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan penulisan hukum sastra. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa sebagai upaya pertahanan diri adalah sah baik berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB maupun Pasal III Perjanjian Antariksa 1967, namun berdasarkan ketentuan Pasal yang kurang jelas. 51 Piagam PBB, ada batasan hukum penggunaan senjata ini sebagai alat pertahanan diri. Legalitas penggunaan senjata tersebut terbatas pada penggunaannya untuk mencegat rudal yang sudah aktif atau sedang terbang di wilayah negara yang bertindak sebagai aktor pertahanan diri dan di wilayah yang tidak ada kedaulatannya. Selain itu, berdasarkan resiko atau akibat dari pencegatan rudal tersebut, khususnya rudal dengan hulu ledak nuklir untuk pertahanan diri negara dan negara lain, maka upaya pencegatan rudal tersebut melalui penggunaan pencegat rudal berbasis antariksa dapat dilegalkan sebagai upaya pertahanan diri.
《联合国宪章》第51条规定了使用武装力量保卫国家的权利。根据这一章,使用武装力量保卫国家是合法的。然而,在为自卫而使用武力的限制方面,这一条款被认为是不太清楚的。因此,这种武器作为自卫的合法性也需要从1967年的太空试验中对现有武器进行审查。本研究旨在了解在国防上使用武装力量、维护国际和平与安全以及使用基于太空的导弹威慑力量的合法性。根据联合国宪章和1967年的太空协定,空间。使用的方法是写文学律法的规范核法学。这项研究表明,根据《联合国宪章》第51条和1967年《太空协定》第3条,使用基于太空的导弹威慑作为自卫措施是有效的,但条款却不明确。联合国宪章禁止将这种武器用作自卫工具。使用这些武器的合法性仅限于在作为自卫演员和没有主权领土的国家里拦截已经活跃或正在飞行的导弹。此外,根据拦截的风险或后果,特别是用于国家和其他国家的核弹头导弹,可以将使用太空导弹作为自卫手段合法化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信