{"title":"PENANGANAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI WILAYAH KABUPATEN LABUHAN BATU","authors":"EF Thana Yudha, Yahdi Candra","doi":"10.47652/metadata.v5i1.310","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum Labuhan Batu, Kendala illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu. Dalam penelitian hukum normatif, alat pengumpulan data digunakan untuk memperoleh data sekunder yang diperlukan melalui kajian pustaka dan/atau penelitian, antara lain: peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasannya. Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer berupa penelitian para ahli, hasil karya ilmiah, buku ilmiah, dan lain-lain. Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk penjelasan bahan hukum primer dan. Hasil kajian menunjukkan bahwa di wilayah hukum Polres Labuhan Batu bentuk-bentuk pembalakan liar misalnya penebangan oleh negara digunakan untuk membuka lahan warga sekitar, penebangan digunakan misalnya untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Di wilayah Labuhan Batu pada pelaksanaan penanganan illegal logging yang dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan rutin pemberantasan illegal logging sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Labuhan Batu, namun penegakan hukum. Terkait dengan pelaksanaan pencegahan tindak pidana pencurian kayu (illegal logging) masih dituntut untuk melakukan upaya yang maksimal dalam memberantas tindak pidana pencurian kayu, karena tindak pidana ini masih banyak terjadi di wilayah Labuhan Batu. Sejumlah kendala dalam pelaksanaan penanganan kasus illegal logging harus segera diatasi agar dapat menghentikan sama sekali illegal logging dan mengurangi akibat dari kejahatan tersebut. Kendala yang dihadapi Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu adalah:Tidak adanya undang-undang dan peraturan khusus tentang tindak pidana pembalakan liar membuat arti dan ruang lingkup tindak pidana ini kabur dan tidak jelas. Dana dibutuhkan untuk memberantas pencurian kayu (illegal logging). Kurangnya koordinasi antar pihak dalam pemberantasan illegal logging di kawasan hutan dan penyebarannya di kawasan Labuhan Batu. Tidak ada Ilmuwan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.310","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu dan upaya Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum Labuhan Batu, Kendala illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu. Dalam penelitian hukum normatif, alat pengumpulan data digunakan untuk memperoleh data sekunder yang diperlukan melalui kajian pustaka dan/atau penelitian, antara lain: peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasannya. Bahan hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer berupa penelitian para ahli, hasil karya ilmiah, buku ilmiah, dan lain-lain. Bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk penjelasan bahan hukum primer dan. Hasil kajian menunjukkan bahwa di wilayah hukum Polres Labuhan Batu bentuk-bentuk pembalakan liar misalnya penebangan oleh negara digunakan untuk membuka lahan warga sekitar, penebangan digunakan misalnya untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Di wilayah Labuhan Batu pada pelaksanaan penanganan illegal logging yang dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan rutin pemberantasan illegal logging sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Labuhan Batu, namun penegakan hukum. Terkait dengan pelaksanaan pencegahan tindak pidana pencurian kayu (illegal logging) masih dituntut untuk melakukan upaya yang maksimal dalam memberantas tindak pidana pencurian kayu, karena tindak pidana ini masih banyak terjadi di wilayah Labuhan Batu. Sejumlah kendala dalam pelaksanaan penanganan kasus illegal logging harus segera diatasi agar dapat menghentikan sama sekali illegal logging dan mengurangi akibat dari kejahatan tersebut. Kendala yang dihadapi Polres Labuhan Batu dalam memberantas illegal logging di wilayah hukum Polres Labuhan Batu adalah:Tidak adanya undang-undang dan peraturan khusus tentang tindak pidana pembalakan liar membuat arti dan ruang lingkup tindak pidana ini kabur dan tidak jelas. Dana dibutuhkan untuk memberantas pencurian kayu (illegal logging). Kurangnya koordinasi antar pihak dalam pemberantasan illegal logging di kawasan hutan dan penyebarannya di kawasan Labuhan Batu. Tidak ada Ilmuwan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhan Batu.