{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA TUGAS DIREKSI ATAS PERJANJIAN BISNIS REFERRAL ASURANSI","authors":"Ilma Zhafirah Albar, Arif Wicaksana","doi":"10.25105/refor.v5i2.16411","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam menjalankan tugas dan perannya, masih ada kemungkinan terjadi lowongnya jabatan Direksi. Direksi yang mengisi kelowongan jabatan anggota Direksi yang lain inilah yang disebut Pelaksana Tugas (Plt.) Direksi. Plt Direksi memiliki kewenangan untuk dapat melakukan seluruh tindakan yang sama dengan anggota Direksi yang ia gantikan itu. Rumusan masalahnya adalah bagaimana analisis terhadap pengaturan mengenai Plt. Direksi pada sebuah Perseroan Terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan bagaimana pertanggungjawaban Plt. Direksi terhadap kewajiban PT AJTM. Metode penelitian yang dipergunakan dalam riset ini ialah penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menggambarkan bahwa Plt. Direksi diatur secara tersirat di dalam UUPT karena perannya yang pada dasarnya sama dengan Direksi dalam UUPT. Pertanggungjawaban atas hubungan hukum yang telah terjalin antara PT AJTM dengan pihak ketiga tidak ditangguhkan kepada anggota direksi, karena perjanjian kerja sama yang dibuat oleh suatu badan hukum dilakukan atas nama Perseroan itu sendiri sebagai suatu legal entity bukan atas nama perorangan.","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"148 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.16411","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam menjalankan tugas dan perannya, masih ada kemungkinan terjadi lowongnya jabatan Direksi. Direksi yang mengisi kelowongan jabatan anggota Direksi yang lain inilah yang disebut Pelaksana Tugas (Plt.) Direksi. Plt Direksi memiliki kewenangan untuk dapat melakukan seluruh tindakan yang sama dengan anggota Direksi yang ia gantikan itu. Rumusan masalahnya adalah bagaimana analisis terhadap pengaturan mengenai Plt. Direksi pada sebuah Perseroan Terbatas dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas dan bagaimana pertanggungjawaban Plt. Direksi terhadap kewajiban PT AJTM. Metode penelitian yang dipergunakan dalam riset ini ialah penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menggambarkan bahwa Plt. Direksi diatur secara tersirat di dalam UUPT karena perannya yang pada dasarnya sama dengan Direksi dalam UUPT. Pertanggungjawaban atas hubungan hukum yang telah terjalin antara PT AJTM dengan pihak ketiga tidak ditangguhkan kepada anggota direksi, karena perjanjian kerja sama yang dibuat oleh suatu badan hukum dilakukan atas nama Perseroan itu sendiri sebagai suatu legal entity bukan atas nama perorangan.