MENYOAL DISPARITAS PRODUK HAKIM PENGADILAN AGAMA ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Putri Ayu Maharani, Suryanto Siyo, Rizza Zia Agusty
{"title":"MENYOAL DISPARITAS PRODUK HAKIM PENGADILAN AGAMA ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM","authors":"Putri Ayu Maharani, Suryanto Siyo, Rizza Zia Agusty","doi":"10.35814/jlr.v1i2.2181","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam yang ditujukan kepada Menteri Agama, sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa di peradilan agama diharapakan dapat menyatukan perbedaan mahzab sehingga produk hakim pengadilan agama lebih seragam. Sementara ada perbedaan persepsi bagi sebagian Hakim Pengadilan Agama yang menganggap bahwa Kompilasi Hukum Islam bukan merupakan Sumber Hukum Formil yang mengikat karena berdasarkan Inpres yang bukan peraturan di bawah kewenangan yudikatif. Hal ini tentu bertentangan dengan teori positivisme hukum yang dirintis Auguste Comte tentang kepastian hukum, akan tetapi sejalan dengan usaha untuk mencari keadilan masyarakat sesuai teori hukum progresif yang dikemukan oleh Satjipto. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder, tersier dan untuk tambahan data dilakukan dengan wawancara hakim pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukan penyebab utama terjadinya disparitas karena masih kuatnya pengaruh perbedaan mahzab masing-masing hakim, dan kebebasan hakim tidak dapat dibelenggu dalam mencari dan menemukan dasar hukum yang diyakini. Bagi para hakim Pengadilan Agama ada atau terjadinya disparitas putusan, bukan hal yang tabu, keliru atau menyesatkan, sepanjang putusan yang diambil tidak didasarkan atas paham private affair, dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat walaupun akan menciderai kepastian hukum.","PeriodicalId":171443,"journal":{"name":"Jurnal Legal Reasoning","volume":"142 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Legal Reasoning","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35814/jlr.v1i2.2181","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Diterbitkannya Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam yang ditujukan kepada Menteri Agama, sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa di peradilan agama diharapakan dapat menyatukan perbedaan mahzab sehingga produk hakim pengadilan agama lebih seragam. Sementara ada perbedaan persepsi bagi sebagian Hakim Pengadilan Agama yang menganggap bahwa Kompilasi Hukum Islam bukan merupakan Sumber Hukum Formil yang mengikat karena berdasarkan Inpres yang bukan peraturan di bawah kewenangan yudikatif. Hal ini tentu bertentangan dengan teori positivisme hukum yang dirintis Auguste Comte tentang kepastian hukum, akan tetapi sejalan dengan usaha untuk mencari keadilan masyarakat sesuai teori hukum progresif yang dikemukan oleh Satjipto. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data sekunder melalui bahan hukum primer, sekunder, tersier dan untuk tambahan data dilakukan dengan wawancara hakim pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukan penyebab utama terjadinya disparitas karena masih kuatnya pengaruh perbedaan mahzab masing-masing hakim, dan kebebasan hakim tidak dapat dibelenggu dalam mencari dan menemukan dasar hukum yang diyakini. Bagi para hakim Pengadilan Agama ada atau terjadinya disparitas putusan, bukan hal yang tabu, keliru atau menyesatkan, sepanjang putusan yang diambil tidak didasarkan atas paham private affair, dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat walaupun akan menciderai kepastian hukum.
向宗教法庭的法官挑战正义和法律的确定性
1991年,总统就针对宗教事务部长的《汇编伊斯兰法》发表了一项指示,旨在解决宗教法庭上的争议,以便宗教法庭法官的产品更加统一。虽然对一些宗教法庭的法官来说,有不同的看法,他们认为伊斯兰法律的汇编并不是有约束力的Formil法律的来源,因为根据的是不受司法管辖的法令。这当然与奥古斯特•康特(Auguste Comte)所倡导的法律正确性理论相矛盾,但它与萨蒂耶普托(Satjipto)所倡导的进步法律理论一致,寻求社会正义的努力。本研究的类型研究采用了规范法律研究方法,即通过初级、二级、第三级法律材料获得辅助数据的研究方法,并在宗教法庭法官的采访中进行补充数据。研究表明,正是由于mahzab对不同法官的强烈影响,以及法官在寻找和发现他们所信仰的法律依据时的自由。对宗教法庭的法官来说,判决的存在或不一致,既不是禁忌,也不是错误,也不是误导,只要判决不是基于对私人隐私的认识,就能使公民的正义感符合法律的确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信