{"title":"KELOMPOK RENTAN DAN TANTANGAN PEMILU INKLUSIF 2024 STUDI KASUS PERILAKU PEMILIH PADA KOMUNITAS MASYARAKAT DAYAK BUMI SEGANDU INDRAMAYU","authors":"Dede Irawan, Muh. Aripin Nurmanto","doi":"10.46874/tkp.v4i1.461","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Komunitas Suku Dayak Hindu Buddha Bumi Segandu Kabupaten Indramayu sebagai kelompok masyarakat rentan yang menganut keyakinan ajaran “ngaji rasa”, salah satu implementasi ajaran tersebut adalah Golput. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perilaku pemilih dalam komunitas tersebut dengan harapan dapat mendorong Pemilu yang inklusif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa kelompok masyarakat Suku Dayak Bumi Segandu Kabupaten Indramayu tidak memberikan hak pilih dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dikarenakan dua faktor diantaranya 1) prinsip ajaran “ngaji rasa” yang mengedepankan instropeksi diri dan tidak ingin menyakiti satu sama lain, komunitas Dayak Indramayu mengaplikasikan ajaran tersebut dalam proses Pemilu dan Pemilihan dengan sikap Golput. Jika kelompok tersebut memilih salah satu calon berarti telah melanggar ajaran ngaji rasa karena dianggap telah menyakiti; 2) Stakeholder sudah memfasilitasi pendaftaran administrasi kependudukan akan tetapi tokoh Dayak Indramayu masih menolak untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Ajaran “ngaji rasa” tersebut bukan doktrin yang harus dikuti seluruh anggota komunitas tersebut, para istri, anak yang cukup usia, perempuan dalam komunitas tersebut diperbolehkan untuk memilih sebagai bentuk kebebasan politik dan juga diperbolehkan untuk mendapatkan surat administrasi kependudukan.","PeriodicalId":310299,"journal":{"name":"Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia","volume":"274 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46874/tkp.v4i1.461","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Komunitas Suku Dayak Hindu Buddha Bumi Segandu Kabupaten Indramayu sebagai kelompok masyarakat rentan yang menganut keyakinan ajaran “ngaji rasa”, salah satu implementasi ajaran tersebut adalah Golput. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perilaku pemilih dalam komunitas tersebut dengan harapan dapat mendorong Pemilu yang inklusif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa kelompok masyarakat Suku Dayak Bumi Segandu Kabupaten Indramayu tidak memberikan hak pilih dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dikarenakan dua faktor diantaranya 1) prinsip ajaran “ngaji rasa” yang mengedepankan instropeksi diri dan tidak ingin menyakiti satu sama lain, komunitas Dayak Indramayu mengaplikasikan ajaran tersebut dalam proses Pemilu dan Pemilihan dengan sikap Golput. Jika kelompok tersebut memilih salah satu calon berarti telah melanggar ajaran ngaji rasa karena dianggap telah menyakiti; 2) Stakeholder sudah memfasilitasi pendaftaran administrasi kependudukan akan tetapi tokoh Dayak Indramayu masih menolak untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Ajaran “ngaji rasa” tersebut bukan doktrin yang harus dikuti seluruh anggota komunitas tersebut, para istri, anak yang cukup usia, perempuan dalam komunitas tersebut diperbolehkan untuk memilih sebagai bentuk kebebasan politik dan juga diperbolehkan untuk mendapatkan surat administrasi kependudukan.