{"title":"PEMBENTUKAN HOLDING ULTRA MIKRO SEBAGAI TINDAKAN PRIVATISASI BUMN [ESTABLISHMENT OF ULTRA MICRO HOLDING AS PRIVATIZATION]","authors":"Qaida Dlarieba Untsa","doi":"10.19166/nj.v2i1.4894","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PP No. 73 of 2021 is the basis for the establishment of the Ultra Micro holding. The topic of this article’s discussion is if the establishment of the Ultra Micro holding can be qualified as privatization and what are the legal consequences of the establishment of the Ultra Micro holding. Based on the provisions of PP No. 73 In 2021, the formation of the Ultra Micro holding is not merely a corporate action carried out by BRI, but is carried out by BRI as a result of PP No. 73 of 2021. The addition of shares in BRI originating from Pegadaian and PNM shares will result in an increase in the proportion of Government-owned shares in BRI, so to maintain the proportion of share ownership owned by the government and other shareholders in BRI, BRI will increase its capital with pre-emptive rights (rights issues). The rights issue has an effect on increasing the ownership of shares circulating in the community, so it can be classified as an act of privatization. The establishment of an Ultra Micro holding can legally result in changes in the Government's control of Pegadaian and PNM, categorized as a takeover transaction (acquisition) so that there is still an obligation to notify KPPU.BAHASA INDONESIA ABSTRACTPP No. 73 Tahun 2021 merupakan dasar dilakukannya pembentukan holding Ultra Mikro. Permasalahan yang menjadi pokok bahasan artikel ini adalah apakah pembentukan Holding Ultra Mikro dapat dikualifikasikan sebagai Privatisasi BUMN dan bagaimana implikasi hukum atas pembentukan holding Ultra Mikro. Berdasarkan ketentuan PP No. 73 Tahun 2021, pembentukan holding Ultra Mikro bukanlah semata-mata aksi korporasi yang dilakukan oleh BRI, melainkan dilakukan oleh BRI sebagai akibat adanya PP No. 73 Tahun 2021. Penambahan saham pada BRI yang berasal dari saham Pegadaian dan PNM akan mengakibatkan proporsi kepemilikan saham milik Pemerintah pada BRI meningkat, sehingga untuk tetap mempertahankan proporsi kepemilikan saham milik pemerintah dan pemegang saham lainnya pada BRI, BRI melakukan penambahan modal dengan HMETD (right issue). Right issue tersebut berpengaruh terhadap penambahan kepemilikan saham yang beredar di masyarakat, sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan privatisasi. Pembentukan holding Ultra Mikro secara hukum dapat berakibat terhadap perubahan pengendalian Pemerintah pada Pegadaian dan PNM, dan dapat dikategorikan sebagai transaksi pengambilalihan (akuisisi) sehingga tetap terdapat kewajiban notifikasi kepada KPPU.","PeriodicalId":212941,"journal":{"name":"Notary Journal","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19166/nj.v2i1.4894","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
PP No. 73 of 2021 is the basis for the establishment of the Ultra Micro holding. The topic of this article’s discussion is if the establishment of the Ultra Micro holding can be qualified as privatization and what are the legal consequences of the establishment of the Ultra Micro holding. Based on the provisions of PP No. 73 In 2021, the formation of the Ultra Micro holding is not merely a corporate action carried out by BRI, but is carried out by BRI as a result of PP No. 73 of 2021. The addition of shares in BRI originating from Pegadaian and PNM shares will result in an increase in the proportion of Government-owned shares in BRI, so to maintain the proportion of share ownership owned by the government and other shareholders in BRI, BRI will increase its capital with pre-emptive rights (rights issues). The rights issue has an effect on increasing the ownership of shares circulating in the community, so it can be classified as an act of privatization. The establishment of an Ultra Micro holding can legally result in changes in the Government's control of Pegadaian and PNM, categorized as a takeover transaction (acquisition) so that there is still an obligation to notify KPPU.BAHASA INDONESIA ABSTRACTPP No. 73 Tahun 2021 merupakan dasar dilakukannya pembentukan holding Ultra Mikro. Permasalahan yang menjadi pokok bahasan artikel ini adalah apakah pembentukan Holding Ultra Mikro dapat dikualifikasikan sebagai Privatisasi BUMN dan bagaimana implikasi hukum atas pembentukan holding Ultra Mikro. Berdasarkan ketentuan PP No. 73 Tahun 2021, pembentukan holding Ultra Mikro bukanlah semata-mata aksi korporasi yang dilakukan oleh BRI, melainkan dilakukan oleh BRI sebagai akibat adanya PP No. 73 Tahun 2021. Penambahan saham pada BRI yang berasal dari saham Pegadaian dan PNM akan mengakibatkan proporsi kepemilikan saham milik Pemerintah pada BRI meningkat, sehingga untuk tetap mempertahankan proporsi kepemilikan saham milik pemerintah dan pemegang saham lainnya pada BRI, BRI melakukan penambahan modal dengan HMETD (right issue). Right issue tersebut berpengaruh terhadap penambahan kepemilikan saham yang beredar di masyarakat, sehingga dapat digolongkan sebagai tindakan privatisasi. Pembentukan holding Ultra Mikro secara hukum dapat berakibat terhadap perubahan pengendalian Pemerintah pada Pegadaian dan PNM, dan dapat dikategorikan sebagai transaksi pengambilalihan (akuisisi) sehingga tetap terdapat kewajiban notifikasi kepada KPPU.
Pembentukan holding ultra micro - micro sebagai tindakan privatisasi humn[建立超微控股作为私有化]
2021年PP No. 73是建立Ultra Micro控股公司的基础。本文讨论的主题是超微控股的设立是否可以被认定为私有化,超微控股的设立的法律后果是什么。根据2021年PP No. 73的规定,超微控股的形成不仅仅是BRI实施的企业行为,而是BRI根据2021年PP No. 73的规定实施的。从Pegadaian和PNM股份中加入的“一带一路”股份将导致政府拥有的“一带一路”股份比例的增加,因此为了保持政府和其他股东在“一带一路”中拥有的股权比例,“一带一路”将通过优先认购(配股)的方式增加资本。配股对增加社区中流通的股份的所有权产生了影响,因此可以将其归类为私有化行为。超微控股的建立可以在法律上导致政府对Pegadaian和PNM的控制发生变化,这被归类为收购交易(收购),因此仍有义务通知KPPU。印尼语ABSTRACTPP No. 73 Tahun 2021 merupakan dasar dilakukannya pembentukan holding Ultra Mikro。Permasalahan yang menjadi pokok bahasan artikel ini adalah apakah pembentukan Holding Ultra Mikro dapat dikualifikasikan sebagai Privatisasi humn dan bagaimana implikasi hukum atas pembentukan Holding Ultra Mikro。Berdasarkan ketentuan PP No. 73 Tahun 2021, pembentukan持有Ultra Mikro bukanlah semata- matsi korporasi yang dilakukan oleh BRI, melainkan dilakukan oleh BRI sebagai akibat adanya PP No. 73 Tahun 2021。Penambahan saham padi BRI yang berasal dari saham Pegadaian dan PNM akan mengakibatkan proporsi kepemilikan saham milk Pemerintah padi BRI, seingga untuk tetap成员pertahankan proporsi kepemilikan saham milk Pemerintah dan pemegang saham lainnya padi BRI, BRI melakukan Penambahan modal dengan HMETD(右发)。Right issue terterbut berpengaruh terhadap penambahan kepemilikan saham yang beredar di masyarakat, sehinga dapat digolongkan sebagai tindakan privatisasi。Pembentukan holding Ultra Mikro secara hukum dapat berakibat terhadap perubahan pengen大连Pemerintah pada Pegadaian dan PNM, dan dapat dikategorikan sebagai transaksi pengambilalihan (akuisisi) seingga tetap terdapat kewajiban通知kasi keppu。