{"title":"Transformasi Fiqh Mawaris dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia","authors":"Hasanudin Hasanudin","doi":"10.30595/ISLAMADINA.V22I1.8942","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terbitnya Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil perlu diapresiasi. Hal ini dimaksudkan agar pembumian hukum Islam dapat terlaksana dengan baik. Artikel ini membahas transformasi Fiqh Mawaris menjadi Hukum Nasional di Indonesia. Metode dalam kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan dalam kajian ini adalah beberapa pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) khusunya dalam bidang kewarisan dirasa kurang sesuai dengan Fiqh Mawaris yang difahami mayoritas ulama. Di antaranya adalah terkait bagian 1/3 bagi ayah jika tidak meninggalkan anak di mana Alquran dan Sunnah menegaskan hukum aṣābah bagi ayah jika tidak mempunyai anak. Selain itu konsep harta bersama dan wasiat wajibah juga hal yang dianggap belum sesuai dengan konsep fiqh. Permasalahan kekuatan hukum KHI juga menjadi masalah tersendiri yang perlu segera diselesaikan. Karena setelah Amandemen UUD 1945 KHI menjadi lemah dari segi hukum. Indonesia perlu mengkaji perundang-undangan hukum keluarga negara-negara Islam lain terkait hukum kewarisan","PeriodicalId":239266,"journal":{"name":"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam","volume":"176 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ISLAMADINA.V22I1.8942","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Terbitnya Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil perlu diapresiasi. Hal ini dimaksudkan agar pembumian hukum Islam dapat terlaksana dengan baik. Artikel ini membahas transformasi Fiqh Mawaris menjadi Hukum Nasional di Indonesia. Metode dalam kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan dalam kajian ini adalah beberapa pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) khusunya dalam bidang kewarisan dirasa kurang sesuai dengan Fiqh Mawaris yang difahami mayoritas ulama. Di antaranya adalah terkait bagian 1/3 bagi ayah jika tidak meninggalkan anak di mana Alquran dan Sunnah menegaskan hukum aṣābah bagi ayah jika tidak mempunyai anak. Selain itu konsep harta bersama dan wasiat wajibah juga hal yang dianggap belum sesuai dengan konsep fiqh. Permasalahan kekuatan hukum KHI juga menjadi masalah tersendiri yang perlu segera diselesaikan. Karena setelah Amandemen UUD 1945 KHI menjadi lemah dari segi hukum. Indonesia perlu mengkaji perundang-undangan hukum keluarga negara-negara Islam lain terkait hukum kewarisan