{"title":"Bimbingan Pranikah dan Dampaknya terhadap Pemahaman Kehidupan Rumah Tangga di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten rejang lebong","authors":"A. Hadi, Rifanto Bin Ridwan, S. Sutarto","doi":"10.47783/literasiologi.v8i2.373","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tesis berjudul “Bimbingan Pra Nikah dan dampaknya Terhadap Pemahaman kehidupan Rumah Tangga Di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong” dengan dua macam rumusan masalah, pertama Bagaimana pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin terhadap keharmonisan rumah tangga di KUA Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, kedua Bagaimana dampak bimbingan Pranikah terhadap Pemahaman Rumah Tangga di Kecamatan Curup Tengah. Dengan tujuan pertama untuk mengetahui peran bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, kedua Untuk mengetahui dampal tingkat kisruh rumah tangga di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong meningkat sedangkan calon pengantin telah dilakukan bimbingan pranikah. \nMemberikan bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama dilaksanakan sebelum para peserta melaksanaan akad nikah dan dilaksanakan Sedangkan modul yang digunakan adalah buku Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin dan buku Fondasi Keluarga Sakinah. Undang-undang perkawinan menjadi landasan hukum tentang bagaimana membentuk sebuah keluarga yang sah terutama dihadapan negara. Undang-undang ini menegaskan maksud dan tujuan perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Ikatan ini dibangun dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-undang ini meletakkan syarat-syarat untuk melakukan perkawinan. Undang-undang ini juga membuat upaya pencegahan dan bahkan pembatalan terhadap perkawinan yang berpotensi tidak bahagia atau tidak sesuai dengan tujuan perkawinan","PeriodicalId":315099,"journal":{"name":"Jurnal Literasiologi","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Literasiologi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47783/literasiologi.v8i2.373","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tesis berjudul “Bimbingan Pra Nikah dan dampaknya Terhadap Pemahaman kehidupan Rumah Tangga Di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong” dengan dua macam rumusan masalah, pertama Bagaimana pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin terhadap keharmonisan rumah tangga di KUA Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, kedua Bagaimana dampak bimbingan Pranikah terhadap Pemahaman Rumah Tangga di Kecamatan Curup Tengah. Dengan tujuan pertama untuk mengetahui peran bimbingan pranikah di KUA Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, kedua Untuk mengetahui dampal tingkat kisruh rumah tangga di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong meningkat sedangkan calon pengantin telah dilakukan bimbingan pranikah.
Memberikan bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama dilaksanakan sebelum para peserta melaksanaan akad nikah dan dilaksanakan Sedangkan modul yang digunakan adalah buku Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin dan buku Fondasi Keluarga Sakinah. Undang-undang perkawinan menjadi landasan hukum tentang bagaimana membentuk sebuah keluarga yang sah terutama dihadapan negara. Undang-undang ini menegaskan maksud dan tujuan perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Ikatan ini dibangun dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, Undang-undang ini meletakkan syarat-syarat untuk melakukan perkawinan. Undang-undang ini juga membuat upaya pencegahan dan bahkan pembatalan terhadap perkawinan yang berpotensi tidak bahagia atau tidak sesuai dengan tujuan perkawinan