{"title":"Implementasi Surat Edaran Kementerian Agama tentang Kartu Nikah Digital menurut Maqashid Syariah","authors":"Octapiyanti Nurhidayati, Ilham Mujahid","doi":"10.29313/bcsifl.v2i2.2711","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. The digital marriage card is an innovative marriage registration service issued by the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia as of August 2021 through the Circular of the Directorate General of Islamic Guidance Number B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021. The existence of this digital marriage card installs a physical marriage card which has been issued since the end of 2018. The researcher in his research formulates the problem formulation as follows: How is the Maqashid Syariah Review of the Digital Marriage Card Circular; The purpose of this research is to answer the formulation of the problem. This research is a field research, using qualitative descriptive analysis techniques. The results of his research that the Circular on digital marriage is in accordance with the sharia maqashid theory that the arrival of this latest Circular can benefit because the criteria do not conflict with sharia. \nAbstrak. Kartu nikah digital merupakan sebuah inovasi layanan pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia per Agustus 2021 melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021. Keberadaan katu nikah digital ini menggantikan kartu nikah fisik yang diterbitkan sejak akhir tahun 2018. Peneliti dalam penelitiannya merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Surat Edaran Kartu Nikah Digital; adapun tujuan dari penelitian ini yaitu menjawab rumusan masalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil pada penelitiannya bahwa Surat Edaran pada kartu nikah digital sesuai dengan tinjauan teori maqashid syariah bahwa datangnya Surat Edaran terbaru ini dapat mendatangkan kemaslahatan karena adanya kriteria tidak bertentangan dengan syariah.","PeriodicalId":277868,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2711","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract. The digital marriage card is an innovative marriage registration service issued by the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia as of August 2021 through the Circular of the Directorate General of Islamic Guidance Number B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021. The existence of this digital marriage card installs a physical marriage card which has been issued since the end of 2018. The researcher in his research formulates the problem formulation as follows: How is the Maqashid Syariah Review of the Digital Marriage Card Circular; The purpose of this research is to answer the formulation of the problem. This research is a field research, using qualitative descriptive analysis techniques. The results of his research that the Circular on digital marriage is in accordance with the sharia maqashid theory that the arrival of this latest Circular can benefit because the criteria do not conflict with sharia.
Abstrak. Kartu nikah digital merupakan sebuah inovasi layanan pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia per Agustus 2021 melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021. Keberadaan katu nikah digital ini menggantikan kartu nikah fisik yang diterbitkan sejak akhir tahun 2018. Peneliti dalam penelitiannya merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Surat Edaran Kartu Nikah Digital; adapun tujuan dari penelitian ini yaitu menjawab rumusan masalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil pada penelitiannya bahwa Surat Edaran pada kartu nikah digital sesuai dengan tinjauan teori maqashid syariah bahwa datangnya Surat Edaran terbaru ini dapat mendatangkan kemaslahatan karena adanya kriteria tidak bertentangan dengan syariah.
摘要数字结婚卡是印度尼西亚共和国宗教部于2021年8月通过伊斯兰指导总局通告(编号B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021)发布的一项创新婚姻登记服务。这张数字结婚卡的存在安装了自2018年底以来发行的实物结婚卡。研究者在其研究中将问题表述为:如何对数字婚姻卡通告进行Maqashid回教审查;本研究的目的是回答这个问题的提法。本研究为实地调查,采用定性描述分析技术。他的研究结果表明,关于数字婚姻的通知符合伊斯兰教法的麦加希德理论,这一最新通知的到来可以受益,因为标准与伊斯兰教法不冲突。Abstrak。Kartu nikah digital merupakan sebuah inovasi layanan pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama republic Indonesia per Agustus 2021 melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/Pw.01/07/2021。Keberadaan katu nikah digital ini menggantikan kartu nikah finisik yang diiterbitkan sejak akhir tahun 2018。Peneliti dalam penelitiannya merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Surat Edaran Kartu Nikah Digital;译:图juan dari penelitian ini yyitu menjawab rumusan masalah。Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan(实地考察),menggunakan技术分析文档定性。Hasil pada penelitiannya babawa Surat adaran pada kartu nikah digital sesuai dengan tinjauan teori maqashid syariah babawa datangnya Surat Edaran terbaru ini datdatangkan kemaslahatan karena adanya标准teteak bertentenya和dengan syariah。