{"title":"Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Indonesia Dengan Singapura)","authors":"Ummi Yusnita","doi":"10.37893/jv.v1i1.111","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Garis batas laut teritorial Indonesia dan Singapura yang sempit (lebar lautnya kurang dari 15 mil laut). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa lebar laut teritorial untuk negara pantai adalah 12 mil laut. Dalam hal ini lebar laut antara kedua negara tidak mencapai 24 mil laut. Merupakan sebuah tindakan bijak yang sudah dilakukan Indonesia dan Singapura yakni menyelesaikan permasalahan batas wilayah laut teritorial segmen barat dengan membuat perundingan yang menghasilkan perjanjian antara kedua negara. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses teknik penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dan bagaimana analisis pertimbangan hukum dalam perjanjian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, empiris, dan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dilakukan melalui proses perundingan dengan pembentukan tim teknis yang kemudian dikukuhkan dalam bentuk perjanjian, dengan pertimbangan hukum yang mendasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai wujud sikap dalam mematuhi aturan yang telah diratifikasi oleh kedua negara.","PeriodicalId":365365,"journal":{"name":"Justice Voice","volume":"285 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justice Voice","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.111","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Garis batas laut teritorial Indonesia dan Singapura yang sempit (lebar lautnya kurang dari 15 mil laut). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa lebar laut teritorial untuk negara pantai adalah 12 mil laut. Dalam hal ini lebar laut antara kedua negara tidak mencapai 24 mil laut. Merupakan sebuah tindakan bijak yang sudah dilakukan Indonesia dan Singapura yakni menyelesaikan permasalahan batas wilayah laut teritorial segmen barat dengan membuat perundingan yang menghasilkan perjanjian antara kedua negara. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses teknik penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dan bagaimana analisis pertimbangan hukum dalam perjanjian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, empiris, dan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dilakukan melalui proses perundingan dengan pembentukan tim teknis yang kemudian dikukuhkan dalam bentuk perjanjian, dengan pertimbangan hukum yang mendasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai wujud sikap dalam mematuhi aturan yang telah diratifikasi oleh kedua negara.