Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro, Fatma Ulfatun Najicha
{"title":"ANALISA KEBIJAKAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS PADA PEMBAGUNAN PABRIK SEMEN DI PEGUNUNGAN KENDENG","authors":"Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro, Fatma Ulfatun Najicha","doi":"10.29103/reusam.v9i1.3443","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng menimbulkan demonstrasi warga Kendeng yang dilakukan dengan cara merendam kaki pada semen, dikarenakan masyarakat menganggap adanya kerusakan lingkungan hidup akibat pembangun pabrik semen tersebut. Menurut sudut padang lain tujuan didirikannya Semen Indonesia di Rembang adalah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berupa investasi yang tinggi terhadap Indonesia, sehingga dengan ada pertumbuhan tersebut pemerintah mengklaim masyarakat sekitarpun juga akan merasakan dampak ekonomi dari adanya pembangunan. Disamping itu, Rembang dipilih sebagai tempat pendirian pabrik Semen karena melihat meningingkatnya konsumsi atau pengguna. Namun disisi lain masyarakat Kendeng terus melakukan perlawanan terhadap pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia yang didirikan di daerah lingkungan mereka yang mengancam ekosistem air tanah daerah tersebut. Hasil KLHS harus diikuti dengan kebijakan untuk menertibkan segala bentuk aktivitas penambangan yang marak terjadi di Pegunungan Kendeng untuk menjaga kelestariannya. Dalam suratnya, Komnas HAM mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 28I angka 4 UUD 1945.","PeriodicalId":340965,"journal":{"name":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.3443","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Konflik pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng menimbulkan demonstrasi warga Kendeng yang dilakukan dengan cara merendam kaki pada semen, dikarenakan masyarakat menganggap adanya kerusakan lingkungan hidup akibat pembangun pabrik semen tersebut. Menurut sudut padang lain tujuan didirikannya Semen Indonesia di Rembang adalah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang berupa investasi yang tinggi terhadap Indonesia, sehingga dengan ada pertumbuhan tersebut pemerintah mengklaim masyarakat sekitarpun juga akan merasakan dampak ekonomi dari adanya pembangunan. Disamping itu, Rembang dipilih sebagai tempat pendirian pabrik Semen karena melihat meningingkatnya konsumsi atau pengguna. Namun disisi lain masyarakat Kendeng terus melakukan perlawanan terhadap pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia yang didirikan di daerah lingkungan mereka yang mengancam ekosistem air tanah daerah tersebut. Hasil KLHS harus diikuti dengan kebijakan untuk menertibkan segala bentuk aktivitas penambangan yang marak terjadi di Pegunungan Kendeng untuk menjaga kelestariannya. Dalam suratnya, Komnas HAM mengingatkan kewajiban Pemerintah untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 28I angka 4 UUD 1945.