{"title":"MANAJEMEN SYARIAH DALAM PRAKTEK PENGUPAHAN KARYAWAN PERUSAHAAN SYARIAH","authors":"Arijulmanan Arijulmanan","doi":"10.30868/AM.V1I01.108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Manajemen Syari’ah dalam Praktek Pengupahan Karyawan Perusahaan Syari’ah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Umum). Manajemen Syari’ah yaitu sebuah manajemen yang berbasis pada ketentuan-ketentuan Allah Ta’ala. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana membentuk pengupahan karyawan dengan manajemen syari’ah yang mampu mendukung strategi PT. Asuransi Takaful Umum dalam pencapaian sasaran yang dicanangkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan (Library Research) dan pengamatan. \n Hasil observasi tentang pengupahan karyawan di PT Asuransi Takaful Umum menunjukkan bahwa program pengupahan yang dijalankan perusahaan adalah program pengupahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama antara perusahaan dan karyawan dengan mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Manajemen syari’ah sudah diterapkan dalam praktek pengupahan di PT ATU. Hal ini terbukti dengan telah dijalankannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan kesepakatan perjanjian antara manajemen perusahaan dan karyawan dengan landasan Al-Qur’an dan Al-Hadits. \nHukum upah bagi karyawan dalam pandangan Islam adalah menyelamatkan kepentingan kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan, antara majikan dan pekerja. Upah ditetapkan dengan cara tidak saling menindas, tetapi saling bersikap jujur dan adil antara perusahaan dan karyawan. Setiap karyawan akan mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang dikerjakannya dalam proses produksi. Demikian pula dengan karyawan Takaful, jika produktif maka dia akan mendapatkan upah sebagai imbalan sesuai dengan prduktifitasnya. Kesesuaian manajemen syari’ah dalam pemberian upah kepada karyawan PT ATU terlihat jelas dari jenis-jenis upah yang diberikan seperti upah lembur bila melewati jam kerja, adanya tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll. Kesemua jenis upah tersebut sesuai dengan ajaran Islam dalam penetapannya. Dalam prakteknya di PT ATU pada komponen upah masih belum terdapat tunjangan pendidikan, tunjangan perumahan dan tunjangan keahlian.","PeriodicalId":303095,"journal":{"name":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ALAMIAH: Jurnal Muamalah dan Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30868/AM.V1I01.108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Manajemen Syari’ah dalam Praktek Pengupahan Karyawan Perusahaan Syari’ah (Studi Kasus PT. Asuransi Takaful Umum). Manajemen Syari’ah yaitu sebuah manajemen yang berbasis pada ketentuan-ketentuan Allah Ta’ala. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana membentuk pengupahan karyawan dengan manajemen syari’ah yang mampu mendukung strategi PT. Asuransi Takaful Umum dalam pencapaian sasaran yang dicanangkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, melalui studi kepustakaan (Library Research) dan pengamatan.
Hasil observasi tentang pengupahan karyawan di PT Asuransi Takaful Umum menunjukkan bahwa program pengupahan yang dijalankan perusahaan adalah program pengupahan yang ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama antara perusahaan dan karyawan dengan mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Manajemen syari’ah sudah diterapkan dalam praktek pengupahan di PT ATU. Hal ini terbukti dengan telah dijalankannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan kesepakatan perjanjian antara manajemen perusahaan dan karyawan dengan landasan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Hukum upah bagi karyawan dalam pandangan Islam adalah menyelamatkan kepentingan kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan, antara majikan dan pekerja. Upah ditetapkan dengan cara tidak saling menindas, tetapi saling bersikap jujur dan adil antara perusahaan dan karyawan. Setiap karyawan akan mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang dikerjakannya dalam proses produksi. Demikian pula dengan karyawan Takaful, jika produktif maka dia akan mendapatkan upah sebagai imbalan sesuai dengan prduktifitasnya. Kesesuaian manajemen syari’ah dalam pemberian upah kepada karyawan PT ATU terlihat jelas dari jenis-jenis upah yang diberikan seperti upah lembur bila melewati jam kerja, adanya tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll. Kesemua jenis upah tersebut sesuai dengan ajaran Islam dalam penetapannya. Dalam prakteknya di PT ATU pada komponen upah masih belum terdapat tunjangan pendidikan, tunjangan perumahan dan tunjangan keahlian.