{"title":"TANGGUNGJAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN AKTA OTENTIK YANG DIBUATNYA","authors":"Zakiah Noer, Ahmad Khoirul Khafid","doi":"10.55129/jph.v10i1.1438","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris Pengganti dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang, kewajiban dal larangan yang sama dengan Notaris. Salah satu kewenangannya adalah membuat akta otentik. Disaat pembuatan akta otentik, bukan tidak mungkin Notaris Pengganti melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta. Hukum Notaris Pengganti meliputi tanggungjawab secara administrasi, tanggung jawab secara perdata dan tanggungjawab secara pidana. Adapun akibat yang ditimbulkan karena terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta yaitu akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan atau batal demi hukum. Dimana apabila para pihak yang membuat akta tersebut menderita kerugian, maka dapat menjadi alasan bagi para pihak untuk meminta ganti rugi kepada Notaris Pengganti. Ketika hal tersebut terjadi, maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para pihak didalam akta adalah Notaris Pengganti. Karena didalam UUJN Notaris Pengganti sudah diberikan kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama seperti Notaris, sehingga kedudukan Notaris dan Notaris Pengganti adalah sama. Hanya saja Notaris Pengganti menjalankan tugasnya dibatasi oleh waktu sesuai dengan surat pengangkatannya, yakni pada saat Notaris menjalankan cuti. Notaris Pengganti bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya pada saat masih menjabat maupun sudah tidak menjabat. Dengan kata lain sifatya melekat sepenuhnya kepada Notaris Pengganti. Tanggungjawab.","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1438","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Notaris Pengganti dalam menjalankan tugasnya memiliki wewenang, kewajiban dal larangan yang sama dengan Notaris. Salah satu kewenangannya adalah membuat akta otentik. Disaat pembuatan akta otentik, bukan tidak mungkin Notaris Pengganti melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta. Hukum Notaris Pengganti meliputi tanggungjawab secara administrasi, tanggung jawab secara perdata dan tanggungjawab secara pidana. Adapun akibat yang ditimbulkan karena terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta yaitu akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan atau batal demi hukum. Dimana apabila para pihak yang membuat akta tersebut menderita kerugian, maka dapat menjadi alasan bagi para pihak untuk meminta ganti rugi kepada Notaris Pengganti. Ketika hal tersebut terjadi, maka yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para pihak didalam akta adalah Notaris Pengganti. Karena didalam UUJN Notaris Pengganti sudah diberikan kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama seperti Notaris, sehingga kedudukan Notaris dan Notaris Pengganti adalah sama. Hanya saja Notaris Pengganti menjalankan tugasnya dibatasi oleh waktu sesuai dengan surat pengangkatannya, yakni pada saat Notaris menjalankan cuti. Notaris Pengganti bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya pada saat masih menjabat maupun sudah tidak menjabat. Dengan kata lain sifatya melekat sepenuhnya kepada Notaris Pengganti. Tanggungjawab.