Legalitas Keterangan Saksi Verbalisan Dalam Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Berdasarkan KUHAP (Putusan Nomor:165/Pid.Sus/2018/Pn.Kpg)

Dyana Putri Saudila
{"title":"Legalitas Keterangan Saksi Verbalisan Dalam Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Berdasarkan KUHAP (Putusan Nomor:165/Pid.Sus/2018/Pn.Kpg)","authors":"Dyana Putri Saudila","doi":"10.36441/supremasi.v5i2.1144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Selama ini, berbicara tentang saksi verbalisan dirujuk pada ketentuan Pasal 163 KUHAP. Kronologi yang menyebabkan perlunya kesaksian saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak yaitu dalam putusan di Pengadilan Negeri Kota Kupang nomor:165/PID.SUS/2018/PN.Kpg atas nama Thomas Aquinaldo, terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak. Tindakan hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keterangan saksi verbalisan dan tidak memperhatikan alat bukti lain yang bersesuaian KUHAP seperti Visum et repertum dalam kasus ini, membuat perlunya penelitian untuk mengatahui apakah sah status hukum saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan KUHAP dalam kasus nomor:165/PID.SUS/2018/PN.kpg dan apakah dasar hukum yang digunakan hakim terkait keterangan saksi verbalisan. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu hukum normatif, dengan menggunakan metode pendektan undang-undang, pendekatan kasus dan yang terahir pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian terhadap keabsahan status hukum saksi verbalisan diketahui bahwa kehadiran dari saksi verbalisan yang merupakan hal yang tidak wajib perlu untuk dipertimbangkan kembali sehingga hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kupang tidak keliru untuk menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan alat bukti sah seperti keterangan saksi, dan surat yang jelas bersesuaian. Selanjutnya menurut penulis hakim keliru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa karena dasar pertimbangan yang tidak tepat yaitu mempertimbangkan satu keterangan yang tidak bersesuaian dengan BAP dan keterangan saksi verbalisan. Diketahui bahwa hadirnya saksi verbalisan dalam persidangan hanya untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan antara berita acara yang tertuang dalam BAP dan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan.  Sehingga jelas bahwa keterangan saksi verbalisan tidak memberi kekuatan pebuktian untuk membuktikan secara materil.","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"30 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i2.1144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Selama ini, berbicara tentang saksi verbalisan dirujuk pada ketentuan Pasal 163 KUHAP. Kronologi yang menyebabkan perlunya kesaksian saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak yaitu dalam putusan di Pengadilan Negeri Kota Kupang nomor:165/PID.SUS/2018/PN.Kpg atas nama Thomas Aquinaldo, terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak. Tindakan hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keterangan saksi verbalisan dan tidak memperhatikan alat bukti lain yang bersesuaian KUHAP seperti Visum et repertum dalam kasus ini, membuat perlunya penelitian untuk mengatahui apakah sah status hukum saksi verbalisan dalam kasus persetubuhan terhadap anak berdasarkan KUHAP dalam kasus nomor:165/PID.SUS/2018/PN.kpg dan apakah dasar hukum yang digunakan hakim terkait keterangan saksi verbalisan. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu hukum normatif, dengan menggunakan metode pendektan undang-undang, pendekatan kasus dan yang terahir pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian terhadap keabsahan status hukum saksi verbalisan diketahui bahwa kehadiran dari saksi verbalisan yang merupakan hal yang tidak wajib perlu untuk dipertimbangkan kembali sehingga hakim pada Pengadilan Negeri Kota Kupang tidak keliru untuk menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan alat bukti sah seperti keterangan saksi, dan surat yang jelas bersesuaian. Selanjutnya menurut penulis hakim keliru dalam mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa karena dasar pertimbangan yang tidak tepat yaitu mempertimbangkan satu keterangan yang tidak bersesuaian dengan BAP dan keterangan saksi verbalisan. Diketahui bahwa hadirnya saksi verbalisan dalam persidangan hanya untuk memberikan klarifikasi terkait perbedaan antara berita acara yang tertuang dalam BAP dan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan.  Sehingga jelas bahwa keterangan saksi verbalisan tidak memberi kekuatan pebuktian untuk membuktikan secara materil.
根据KUHAP事件中verba口头证人对儿童的描述的合法性(裁决:165/Pid.Sus/2018/ Kpg)
在此期间,在我引用的第163条中提到了verba口头上的证人。《年代学》规定,在库邦市初审法院165/PID.SUS/2018/PN上,需要对儿童进行口头陈述。Kpg代表Thomas Aquinaldo,与虐待和儿奸罪有关。中法官的行为根据证人verbalisan信息判断和决定不理会其他证据一致的工具KUHAP像验尸et repertum在这种情况下,让研究查看是否合法的法律地位的必要性证人中性交对儿童的案件,基于KUHAP verbalisan案件编号:165 / PID鞋子PN - 2018年。kpg及其法官使用的关于verba口头证词的法律依据。本研究采用规范法、案例法和最后一种概念法进行研究。根据研究结果对证人的法律地位的合法性的证人verbalisan verbalisan知悉存在强制性的事情不需要重新考虑,所以在城市初审法院的法官在判决的贻贝没听错信考虑合法证据证人证词那么重要的工具,显然是一致的。此外,根据法官的判断,被告被判无罪是错误的,理由是他们认为与杉树和口头证人的陈述是不一致的。我们注意到verba口头上的证人出席只是为了澄清档案中所传达的信息和法庭上所发表的证词之间的差异。因此,很明显,verba口头上的证词并没有赋予证据在材料上证明这一点。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信