PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA

VARIA HUKUM Pub Date : 2023-01-28 DOI:10.15575/vh.v5i1.27158
Megafury Apriandhini, Kayla Zevira Alfasha, Utang Rosidin, Elan Jaelani
{"title":"PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA","authors":"Megafury Apriandhini, Kayla Zevira Alfasha, Utang Rosidin, Elan Jaelani","doi":"10.15575/vh.v5i1.27158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.27158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.
比较印尼和新加坡的打击腐败犯罪
这项研究的目的是找出如何将打击印尼腐败犯罪与新加坡进行比较。作者在解决这一问题时使用的研究方法是规范法研究。采用规范法研究,因为在实践中,作者使用现有的库材料进行研究。在研究阶段,作者使用的是次要的法律材料,如书籍、日记、文章和其他被认为与作者正在研究的问题是一致的文章。由于作者使用了规范法律研究,因此作者收集数据的技术是通过文献材料或文档研究的方式,并对其法律材料进行分析,即对一般法律材料进行分析和解释。新加坡打击腐败罪行的监管机构将其与官员或私人雇员区分开来。而在印尼,德里克做到了。新加坡的CPIB独立机构以前是警察部门的一部分,但后来由于警察机构的受贿者而分裂。然而,在印度尼西亚,朝鲜劳动党(KPK)作为一项旨在消除腐败犯罪的努力,取代了以前被认为在执行其职责和权力方面不太有效的机构。在消除印尼和新加坡的腐败罪行方面,可以从法律、法律、制裁、制度、文化和政治、反腐败委员会的结构雇员数量和制度等方面加以观察。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信