Megafury Apriandhini, Kayla Zevira Alfasha, Utang Rosidin, Elan Jaelani
{"title":"PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA","authors":"Megafury Apriandhini, Kayla Zevira Alfasha, Utang Rosidin, Elan Jaelani","doi":"10.15575/vh.v5i1.27158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.27158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.