{"title":"PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI DESA LINGGASANA KECAMATAN CILIMUS KABUPATEN KUNINGAN","authors":"Mila Listiya Dewi, Meta Indah Budhianti","doi":"10.25105/refor.v5i3.15860","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kuningan menjadi target wilayah PTSL Pada tahun 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mempunyai target untuk PTSL sebanyak 70.000 bidang. Rumusan masalahnya adalah Apakah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui program PTSL di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No.6 Tahun 2018 Tentang PTSL, dan apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut. yang Tipe Penelitian yang dipilih menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Adapun hasil penelitian dan pembahasan adalah pelaksanaan PTSL yang berada di Desa Linggasana mengalami hambatan. Kesimpulannya bahwa Program PTSL di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan masih terdapat hambatan yang memperlambat kinerja kantor pertanahan dalam melaksanakan Program PTSL tersebut","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"199 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.15860","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kuningan menjadi target wilayah PTSL Pada tahun 2021, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mempunyai target untuk PTSL sebanyak 70.000 bidang. Rumusan masalahnya adalah Apakah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui program PTSL di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan telah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No.6 Tahun 2018 Tentang PTSL, dan apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Program PTSL tersebut. yang Tipe Penelitian yang dipilih menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Adapun hasil penelitian dan pembahasan adalah pelaksanaan PTSL yang berada di Desa Linggasana mengalami hambatan. Kesimpulannya bahwa Program PTSL di Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan masih terdapat hambatan yang memperlambat kinerja kantor pertanahan dalam melaksanakan Program PTSL tersebut