Article Info, Oktavani Yenny, Wayan Atmanu, Wira Pratana, I. M. Halmadiningrat
{"title":"ARRANGEMENT OF TRADITIONAL INSTITUTIONS IN INDONESIAN LEGAL SYSTEM","authors":"Article Info, Oktavani Yenny, Wayan Atmanu, Wira Pratana, I. M. Halmadiningrat","doi":"10.26418/tlj.v7i2.57492","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThe establishment of the Majelis Desa Adat/Traditional Village Council (MDA) in Bali Province and the Majelis Dewan Adat Dayak Nasional/National Dayak Customary Council in Kalimantan (MADN) in Kalimantan Province are clear examples that the customary law community unit seriously shows its existence to accommodate the interests of members and create policies that can directly affect the customary law community unit. However, the existence of these two customary institutions does not yet have legal certainty in Indonesian legal arrangements that specifically discuss their position. As a result, the position of these customary institutions in the national realm is ambiguous due to the unclear status and position of legal products and the strength of the policies issued. The purpose of this research is to discuss the position of the customary village council in Bali Province and the national Dayak Customary Council in Kalimantan in the laws and regulations and the status of policies issued by customary institutions in Indonesian laws and regulations. The method used is normative legal research. Data sources consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. In this research, the data is analyzed qualitatively and then presented descriptively to get a comprehensive conclusion. The results show that the MDA and the MADN have experienced significant developments ranging from institutional arrangements to legal products issued. Therefore, to provide legal certainty to the position of customary institutions and the status of legal products issued by Customary Institutions, it is necessary to explicitly regulate in Law Number 12 of 2011 as amended by Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation concerning the position of Customary Institutions and the resulting Legal Products so that there is no overlap of policies between positive law and customary law that is currently running.AbstrakPembentukan Majelis Desa Adat (MDA) di Provinsi Bali dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) di Provinsi Kalimantan menjadi contoh nyata bahwa kesatuan masyarakat hukum adat secara serius menunjukan keberadaannya untuk mengakomodir kepentingan anggota dan menciptakan kebijakan-kebijakan yang dapat berpengaruh secara langsung kepada kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, keberadaan kedua lembaga adat ini belum memiliki kepastian hukum di dalam pengaturan hukum Indonesia yang secara spesifik membahas mengenai kedudukannya. Akibatnya kedudukan lembaga adat ini di ranah nasional menjadi ambigu karena ketidakjelasan status dan posisi produk hukum maupun kekuatan dari kebijakan yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini untuk membahas mengenai kedudukan majelis desa adat di Provinsi Bali dan majelis adat dayak nasional di Kalimantan dalam peraturan perundang-undangan dan status kedudukan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga adat pada peraturan perundang-undangan di indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MDA dan MADN telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan mulai dari tata kelembagaan hingga produk hukum yang dikeluarkan. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan lembaga adat serta status kedudukan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga adat, maka perlu adanya pengaturan secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Kedudukan Lembaga Adat dan Produk Hukum yang dihasilkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara hukum positif dengan hukum adat yang saat ini telah berjalan.","PeriodicalId":192444,"journal":{"name":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"TANJUNGPURA LAW JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26418/tlj.v7i2.57492","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThe establishment of the Majelis Desa Adat/Traditional Village Council (MDA) in Bali Province and the Majelis Dewan Adat Dayak Nasional/National Dayak Customary Council in Kalimantan (MADN) in Kalimantan Province are clear examples that the customary law community unit seriously shows its existence to accommodate the interests of members and create policies that can directly affect the customary law community unit. However, the existence of these two customary institutions does not yet have legal certainty in Indonesian legal arrangements that specifically discuss their position. As a result, the position of these customary institutions in the national realm is ambiguous due to the unclear status and position of legal products and the strength of the policies issued. The purpose of this research is to discuss the position of the customary village council in Bali Province and the national Dayak Customary Council in Kalimantan in the laws and regulations and the status of policies issued by customary institutions in Indonesian laws and regulations. The method used is normative legal research. Data sources consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. In this research, the data is analyzed qualitatively and then presented descriptively to get a comprehensive conclusion. The results show that the MDA and the MADN have experienced significant developments ranging from institutional arrangements to legal products issued. Therefore, to provide legal certainty to the position of customary institutions and the status of legal products issued by Customary Institutions, it is necessary to explicitly regulate in Law Number 12 of 2011 as amended by Law Number 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Legislation concerning the position of Customary Institutions and the resulting Legal Products so that there is no overlap of policies between positive law and customary law that is currently running.AbstrakPembentukan Majelis Desa Adat (MDA) di Provinsi Bali dan Majelis Dewan Adat Dayak Nasional (MADN) di Provinsi Kalimantan menjadi contoh nyata bahwa kesatuan masyarakat hukum adat secara serius menunjukan keberadaannya untuk mengakomodir kepentingan anggota dan menciptakan kebijakan-kebijakan yang dapat berpengaruh secara langsung kepada kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, keberadaan kedua lembaga adat ini belum memiliki kepastian hukum di dalam pengaturan hukum Indonesia yang secara spesifik membahas mengenai kedudukannya. Akibatnya kedudukan lembaga adat ini di ranah nasional menjadi ambigu karena ketidakjelasan status dan posisi produk hukum maupun kekuatan dari kebijakan yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini untuk membahas mengenai kedudukan majelis desa adat di Provinsi Bali dan majelis adat dayak nasional di Kalimantan dalam peraturan perundang-undangan dan status kedudukan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga adat pada peraturan perundang-undangan di indonesia. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif yang kemudian disajikan secara deskriptif untuk mendapatkan kesimpulan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MDA dan MADN telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan mulai dari tata kelembagaan hingga produk hukum yang dikeluarkan. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan lembaga adat serta status kedudukan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga adat, maka perlu adanya pengaturan secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Kedudukan Lembaga Adat dan Produk Hukum yang dihasilkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara hukum positif dengan hukum adat yang saat ini telah berjalan.
摘要巴厘省Majelis Desa Adat/Traditional Village Council (MDA)和加里曼丹省Majelis Dewan Adat Dayak Nasional/National Dayak Customary Council in Kalimantan (MADN)的成立,都是习惯法共同体单位认真展现其存在,以适应成员利益,并制定能够直接影响习惯法共同体单位的政策的鲜明例子。但是,这两个习惯机构的存在在具体讨论其立场的印度尼西亚法律安排中尚未具有法律确定性。因此,由于法律产品的地位和地位不明确以及所颁布政策的力度,这些习惯制度在国家领域中的地位是模糊的。本研究的目的是探讨巴厘岛省习惯村理事会和加里曼丹国家达亚克习惯理事会在法律法规中的地位,以及习惯机构发布的政策在印尼法律法规中的地位。使用的方法是规范法律研究。数据来源包括一级法律资料、二级法律资料和三级法律资料。在本研究中,首先对数据进行定性分析,然后对数据进行描述,从而得出全面的结论。结果表明,从制度安排到法律产品的发布,MDA和MADN都经历了重大发展。因此,要为习惯制度的地位和习惯制度发布的法律产品的地位提供法律确定性,有必要在2011年第12号法律中明确规定,并经2022年第13号法律修订,该法律涉及2011年第12号法律的第二次修正案,该修正案涉及有关习惯制度地位的立法的形成以及由此产生的法律产品,以便目前正在运行的成文法和习惯法之间没有政策重叠。【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】Namun, keberadaan kedua lembaga adat ini belum memiliki kepastian hukum di dalam pengaturan hukum印度尼西亚yang secara special membahas mengenai kedudukannya。akbatnya keduukan lembaga adat ini di ranah national menjadi ambigu karena ketidakjelasan status dan posisi prok hukum maupun kekuatan dari kebijakan yang dikeluarkan。印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。方法:研究植物的生长发育规律。夏季数据terdiri数据库为bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier。Dalam penelitian,数据分析,行业素质,杨科文,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质,行业素质。Hasil penelitian menunjukkan bahwa MDA dan MADN telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan mulai dari tata kelembagaan hingga产品hukum yang dikeluarkan。这句话的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,maka perlu adanya pengaturan secara tegas di dalam undang undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi undang undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas undang undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan perundang undangan tentang keduukan Lembaga Adat dan Produk Hukum yang dihasilkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antara Hukum positif dengan Hukum Adat yang saat ini telah berjalan。