R. Adhi, Kusuma Wardhana, R. Sularto, Program Magister Hukum, F. Hukum, Universitas Diponegoro
{"title":"Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia","authors":"R. Adhi, Kusuma Wardhana, R. Sularto, Program Magister Hukum, F. Hukum, Universitas Diponegoro","doi":"10.14710/jphi.v4i2.227-244","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pencucian uang dapat menodai kehidupan berbangsa dan bernegara karena tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan mengenai kebijakan formulasi tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) di Indonesia dan Malaysia, yang pada dasarnya untuk merancang kebijakan formulasi tindak pidana pencucian uang di Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang di kedua Negara sudah ditegakkan dengan adanya undang-undang yang mengaturnya dengan baik. Kemudian ditemukan bahwa ada perbedaan yang mencolok dalam predicate offence, dan sanksi pidana dari kedua undang-undang tersebut. Perbedaan tersebut terjadi karena undang-undang dibuat dan disesuaikan dengan keadaan tiap negara dan tujuan yang dicapai dari suatu negara tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa kebijakan formulasi TPPU di Indoensia perlu diperbaharui terutama pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 69 UU TPPU. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.227-244","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Tindak pidana pencucian uang dapat menodai kehidupan berbangsa dan bernegara karena tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan mengenai kebijakan formulasi tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) di Indonesia dan Malaysia, yang pada dasarnya untuk merancang kebijakan formulasi tindak pidana pencucian uang di Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang di kedua Negara sudah ditegakkan dengan adanya undang-undang yang mengaturnya dengan baik. Kemudian ditemukan bahwa ada perbedaan yang mencolok dalam predicate offence, dan sanksi pidana dari kedua undang-undang tersebut. Perbedaan tersebut terjadi karena undang-undang dibuat dan disesuaikan dengan keadaan tiap negara dan tujuan yang dicapai dari suatu negara tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa kebijakan formulasi TPPU di Indoensia perlu diperbaharui terutama pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 69 UU TPPU.