Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Dinda Heidiyuan Agustalita, Deni Setya Bagus Yuherawan
{"title":"Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukum","authors":"Dinda Heidiyuan Agustalita, Deni Setya Bagus Yuherawan","doi":"10.26740/jsh.v4n1.p160-189","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengesampingan perkara atau deponering merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung. Pengaturan deponering diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pasal tersebut mengartikan kepentingan umum sebagai kepentingan dari bangsa dan negara, dan/atau kepentingan dari masyarakat luas. Konsep “kepentingan umum” menimbulkan pemahaman yang evaluatif dan kabur (vage normen). Makna evaluatif membutuhan kejelasan komprehensif, sehingga harus bersifat “clear and precise” (jelas dan tepat). Ketidakjelasan makna “kepentingan umum” berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Parameter konsep “kepentingan umum” merupakan kebutuhan mutlak untuk memudahkan operasionalisasi makna kepentingan umum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis parameter kepentingan umum untuk operasionalisasi konsep kepentingan umum, yang pada gilirannya akan memudahkan untuk menyandingkan konsep “kepastian hukum”. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, deponering adalah tidak dituntutnya perkara berdasarkan kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara yang merupakan kepentingan yang mencakup seluruh aspek dari bangsa yang terdapat dalam suatu negara. Serta, kepentingan masyarakat luas yang merupakan segala kepentingan terkait dengan tatanan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Apabila dalam penuntutan suatu perkara menimbulkan terganggunya stabilitas pemerintahan yang menyebabkan kerugian secara nyata bagi negara, serta menimbulkan reaksi ditengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan masyarakat secara luas, maka penuntutan tersebut dapat ditiadakan atau dikesampingkan demi kepentingan umum. Selama ini, penafsiran makna kepentingan umum hanya didasarkan pada keyakinan Jaksa Agung saja. Oleh karena itu, perlu adanya aturan terkait konsep kepentingan umum pada kewenangan deponering, agar pemaknaan kepentingan umum dapat berorientasi pada kepastian hukum.","PeriodicalId":128819,"journal":{"name":"Jurnal Suara Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Suara Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p160-189","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Pengesampingan perkara atau deponering merupakan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung. Pengaturan deponering diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pasal tersebut mengartikan kepentingan umum sebagai kepentingan dari bangsa dan negara, dan/atau kepentingan dari masyarakat luas. Konsep “kepentingan umum” menimbulkan pemahaman yang evaluatif dan kabur (vage normen). Makna evaluatif membutuhan kejelasan komprehensif, sehingga harus bersifat “clear and precise” (jelas dan tepat). Ketidakjelasan makna “kepentingan umum” berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Parameter konsep “kepentingan umum” merupakan kebutuhan mutlak untuk memudahkan operasionalisasi makna kepentingan umum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis parameter kepentingan umum untuk operasionalisasi konsep kepentingan umum, yang pada gilirannya akan memudahkan untuk menyandingkan konsep “kepastian hukum”. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, deponering adalah tidak dituntutnya perkara berdasarkan kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara yang merupakan kepentingan yang mencakup seluruh aspek dari bangsa yang terdapat dalam suatu negara. Serta, kepentingan masyarakat luas yang merupakan segala kepentingan terkait dengan tatanan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Apabila dalam penuntutan suatu perkara menimbulkan terganggunya stabilitas pemerintahan yang menyebabkan kerugian secara nyata bagi negara, serta menimbulkan reaksi ditengah masyarakat yang dapat mengancam keamanan masyarakat secara luas, maka penuntutan tersebut dapat ditiadakan atau dikesampingkan demi kepentingan umum. Selama ini, penafsiran makna kepentingan umum hanya didasarkan pada keyakinan Jaksa Agung saja. Oleh karena itu, perlu adanya aturan terkait konsep kepentingan umum pada kewenangan deponering, agar pemaknaan kepentingan umum dapat berorientasi pada kepastian hukum.
从法律确定性的角度来看,公众对权威的重要性
案件或申诉是印尼检察官,特别是司法部长的权力范围。deponering设置安排35章c自2004年16号法案中指出,司法当局排除了可称道的公共利益。这一章将共同利益定义为国家和/或更广泛社会的利益。“公共利益”的概念提出了评价和模糊的理解(vage normen)。评价需要清晰全面的意义,所以应该具有“clear正确和精确的”(很明显)。“公共利益”的模糊暗示了法律的不确定性。“公共利益”的概念是绝对必要的参数来简化operasionalisasi意义的共同利益。这些研究为operasionalisasi分析参数共同利益,反过来会促进公共利益的概念将“定罪”的概念。这个法律教义研究运用立法的概念和方法。这项研究的结果显示,deponering利益是不事dituntutnya基于共同利益,即国家和民族的利益是一个国家中包括国家的整个方面。以及广泛的社会利益,是彻底与社会秩序有关的任何利益。起诉中当某件事引起愤怒实际造成的政府对国家的稳定,并引起社会反应中间可能威胁社会安全的广泛,那么这些起诉可以废除或公共利益被排除在外。这些年来,公共利益的意义解释只是基于司法的信心。因此,需要有规则相关的公共利益的权力deponering概念,使公共利益pemaknaan注重法律确定性。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信