PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA

Utari Ony Savita
{"title":"PENERAPAN PRINSIPDISCLOSURE TERHADAP PROSPEKTUS PENAWARAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA","authors":"Utari Ony Savita","doi":"10.24123/argu.v8i1.5184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe. Waralaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba.Prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut PP No. 42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba yang harus dibuat oleh Pemberi Waralaba yang transparan atau dengan mengikuti prinsip disclosure yang diberikan kepada calon Penerima Waralaba, sebelum dibuatkan perjanjian waralaba. \nJenis peneliian hukum ini adalah juridis normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan. \nHasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba yang masih bersifat umum, dan dalam penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam Peraturan pemerintah dan Permendag tersebut ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk dibuat perjanjian waralaba yaitu pemberi waralaba wajib membuat Prospektus Penawaran Waralaba dengan memenuhi prinsip disclosure sebagai bahan pertimbangan bagi calon penerima waralaba untuk dapat memutuskan dilanjut dengan dibuatkan Perjanjian Waralaba karena tertarik dengan penawaran tersebut atau tidak dilanjut dibuat perjanjian waralaba karena tidak tertarik dengan penawaran tersebut.","PeriodicalId":321458,"journal":{"name":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24123/argu.v8i1.5184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Di dalam dunia bisnis kini dikenal juga adanya praktik waralaba (Franchise) yang umumnya dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa, makanan, serta minuman, seperti restoran siap saji dan kafe. Waralaba di Indonesia saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, Peraturan Pemerintah ini ditetapkan guna mengadakan keseimbangan diantara para pihak dalam kontrak waralaba melalui berbagai prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba dalam suatu bisnis waralaba.Prosedur yang wajib di penuhi oleh para pihak dalam kontrak waralaba menurut PP No. 42 Tahun 2007 yaitu Prospektus Penawaran Waralaba. Namun, baik Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba sebagai pihak-pihak dalam kontrak waralaba pada praktik di dunia bisnis di Indonesia hingga saat ini masih sangat jarang memahami pentingnya Prospektus Penawaran Waralaba yang harus dibuat oleh Pemberi Waralaba yang transparan atau dengan mengikuti prinsip disclosure yang diberikan kepada calon Penerima Waralaba, sebelum dibuatkan perjanjian waralaba. Jenis peneliian hukum ini adalah juridis normatif, dengan menggunakan data primer yang didapat dalam asas-asas hukum, perbandingan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma yang berlaku dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa pengaturan prospektus penawaran waralaba dalam perjanjian waralaba merujuk Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba yang masih bersifat umum, dan dalam penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam Peraturan pemerintah dan Permendag tersebut ditentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak, kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memutuskan untuk dibuat perjanjian waralaba yaitu pemberi waralaba wajib membuat Prospektus Penawaran Waralaba dengan memenuhi prinsip disclosure sebagai bahan pertimbangan bagi calon penerima waralaba untuk dapat memutuskan dilanjut dengan dibuatkan Perjanjian Waralaba karena tertarik dengan penawaran tersebut atau tidak dilanjut dibuat perjanjian waralaba karena tidak tertarik dengan penawaran tersebut.
原则上适用于特许经营协议中的招股说明书
在商业领域,企业和个人通常从事服务、食品和饮料等商业活动的专营权是众所周知的。印尼的专营权目前在2007年的第42届政府专营权条例中规定,政府规定通过特许经营权和特许经营者在专营权企业中所规定的强制程序,在专营权合同中维持人员之间的平衡。根据2007年PP第42号特许经营权,该协议由特许经营权签订。然而收件人,无论是给予特许经营权作为双方在印尼的商业特许经营合同在实践中迄今为止还很少重要性给予特许讨价还价的招股说明书,必须由一个透明的特许经营权或按照原则给予未来的专营权,接收器的disclosure之前拿到特许经营协议。这种对法律的解读是规范的,使用在法律原则中获得的原始数据、写在法律法规中的法律比较,以及通过研究文献获得的有效规范和次要数据。这项研究的结果是,《特许经营权协议》招股说明书中提到了2007年政府第7条第42条关于特许经营权仍然普遍的专营权的规定,并在第71条关于特许经营权的规定中加以实施。在政府的规章制度和法令中,法律规定了双方的权利和义务,决定前必须满足的特许经营协议义务即有义务使竞标说明书和特许经营权特许经营权者disclosure作为参考原则为潜在的受益人可以决定做新一轮的特许经营权特许经营协议,因为这些提议感兴趣或不继续做特许经营协议,因为这些提议不感兴趣。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信