Ardi Setiawan, Heri Suhartoyo, M. Barchia, Agus Susatya, B. Brata
{"title":"KAJIAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REKLAMASI LAHAN BEKAS PENAMBANGAN BATUBARA BERDASARKAN KEPMEN ESDM 1827K/30/MEM/2018","authors":"Ardi Setiawan, Heri Suhartoyo, M. Barchia, Agus Susatya, B. Brata","doi":"10.31186/naturalis.11.1.21161","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk (1) melakukan telaah aturan kebijakan reklamasi dan penutupan tambang, (2) mengukur kriteria keberhasilan reklamasi di PT. Firman Ketahun, dan (3) memberi solusi optimalisasi dalam pelaksanaan reklamasi dan kebijakan reklamasi. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret – April 2020 di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Firman Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Peneltiian ini merupakan penelitian deskriptif. Data reklamasi tahap operasi produksi pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 dikumpulkan dengan pengamatan langsung ke lapangan. Beberapa aspek yang diamati diantaranya adalah penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi lahan pasca tambang tahap operasi produksi belum sepenuhnya menjalakan pedoman yang ditetapkan oleh pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Aspek-aspek yang belum sesuai diantaranya adalah penangan erosi dan sedimentasi, revegetasi tertutama tanaman penutup dan lokal, serta perawatan. Areal bekas penambangan open pit akan dilakukan reklamasi untuk revegetasiseluas 531,48 Ha, taman buah-buahan seluas 57,54 Ha, taman oleh raga seluas 37,42 Ha, tempat bermain seluas 154,23 Ha, kolam seluas 2,5 Ha, Void seluas 3,5 Ha, dan Final pit seluas 35 Ha, fasilitas penunjang dikembalikan ke Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, jalan tambang tidak akan melakukan pembongkaran, tetapi hanya melakukan reklamasi dan revegetasi sepanjang jalur jalan. Namun demikian, keberhasilan kegiatan reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh PT Firman Ketaun masih tergolong rendah yaitu berkisar antara 5,21% sampai dengan 41,36%. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan reklamasi dan kebijakan reklamasi maka perlu dilakukan upaya diantaranya penambahan tenaga kerja untuk reklamasi, dan mengevaluasi dan menindaklanjuti lokasi – lokasi reklamasi yang belum maksimal.","PeriodicalId":179731,"journal":{"name":"Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31186/naturalis.11.1.21161","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) melakukan telaah aturan kebijakan reklamasi dan penutupan tambang, (2) mengukur kriteria keberhasilan reklamasi di PT. Firman Ketahun, dan (3) memberi solusi optimalisasi dalam pelaksanaan reklamasi dan kebijakan reklamasi. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret – April 2020 di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Firman Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. Peneltiian ini merupakan penelitian deskriptif. Data reklamasi tahap operasi produksi pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 dikumpulkan dengan pengamatan langsung ke lapangan. Beberapa aspek yang diamati diantaranya adalah penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi lahan pasca tambang tahap operasi produksi belum sepenuhnya menjalakan pedoman yang ditetapkan oleh pada Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Aspek-aspek yang belum sesuai diantaranya adalah penangan erosi dan sedimentasi, revegetasi tertutama tanaman penutup dan lokal, serta perawatan. Areal bekas penambangan open pit akan dilakukan reklamasi untuk revegetasiseluas 531,48 Ha, taman buah-buahan seluas 57,54 Ha, taman oleh raga seluas 37,42 Ha, tempat bermain seluas 154,23 Ha, kolam seluas 2,5 Ha, Void seluas 3,5 Ha, dan Final pit seluas 35 Ha, fasilitas penunjang dikembalikan ke Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, jalan tambang tidak akan melakukan pembongkaran, tetapi hanya melakukan reklamasi dan revegetasi sepanjang jalur jalan. Namun demikian, keberhasilan kegiatan reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh PT Firman Ketaun masih tergolong rendah yaitu berkisar antara 5,21% sampai dengan 41,36%. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan reklamasi dan kebijakan reklamasi maka perlu dilakukan upaya diantaranya penambahan tenaga kerja untuk reklamasi, dan mengevaluasi dan menindaklanjuti lokasi – lokasi reklamasi yang belum maksimal.