PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI SOCIAL MEDIA

Dayu Medina, Dewi Anggriyeni
{"title":"PROBLEMATIKA HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI SOCIAL MEDIA","authors":"Dayu Medina, Dewi Anggriyeni","doi":"10.32520/das-sollen.v7i1.2019","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Globalisasi saat ini terjadi sangat pesat, salah satu yang menyebabkannya adalah perkembangan tekhnologi dan komunikasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapat, seseorang dengan mudah bisa mempublikasikan karya ciptanya. Karya cipta tersebut bisa dilihat dan dinikmati dengan cepat, murah, dan tanpa batas. Salah satu faktornya adalah perkembangan social media seperti facebook, twitter, instagram, dll. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang lebih progresif dalam melindungi karya sipencipta agar haknya baik moral maupun ekonomi bisa terjaga. Namun sayangnya perkembangan social media tidak berbanding lurus dengan hukum hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimedia sosial yang tentu saja merugikan si pencipta dan merugikan bangsa Indonesia. Adapun tulisan ini akan membahas tentang: 1) Apasaja bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dimedia sosial? Dan 2) Apasaja problematika hukum dalam melindungi hak cipta dimedia sosial. Adapun metode yang duganakan adalah yuridis normatif. Dalam artikel ini dapat dilihat bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di social media meliputi downloading, streaming, dan streamripping yang dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut dinamakan digital piracy, karena dilakukan tanpa izin dari pencipta ataupun pemilik hak cipta dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dan problematika hukum perlindungan hak cipta di social media adalah perlindungan hak cipta masih bersifat teritorial sehingga setiap negara memberikan pengaturan dan standar yang berbeda. Selain itu minimnya pemahaman masyarakat akan penghargaan terhadap karya cipta orang lain, serta karakteristik masyarakat Indonesia yang komunal. Kemudian dipersulit dengan lemahnya aturan hukum dan belum memadainya hukum yang melindungi hak cipta termasuk karya cipta yang diumumkan melalui media social. Disamping itu lemahnya penegakan hukum dan juga kontrol dari instasi terkait terhadap karya cipta. \n  \nKey World: Copyright, media sosial, digital piracy.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v7i1.2019","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Globalisasi saat ini terjadi sangat pesat, salah satu yang menyebabkannya adalah perkembangan tekhnologi dan komunikasi. Dengan kemudahan-kemudahan yang didapat, seseorang dengan mudah bisa mempublikasikan karya ciptanya. Karya cipta tersebut bisa dilihat dan dinikmati dengan cepat, murah, dan tanpa batas. Salah satu faktornya adalah perkembangan social media seperti facebook, twitter, instagram, dll. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang lebih progresif dalam melindungi karya sipencipta agar haknya baik moral maupun ekonomi bisa terjaga. Namun sayangnya perkembangan social media tidak berbanding lurus dengan hukum hak cipta sehingga banyak terjadi pelanggaran hak cipta dimedia sosial yang tentu saja merugikan si pencipta dan merugikan bangsa Indonesia. Adapun tulisan ini akan membahas tentang: 1) Apasaja bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi dimedia sosial? Dan 2) Apasaja problematika hukum dalam melindungi hak cipta dimedia sosial. Adapun metode yang duganakan adalah yuridis normatif. Dalam artikel ini dapat dilihat bahwa bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di social media meliputi downloading, streaming, dan streamripping yang dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut dinamakan digital piracy, karena dilakukan tanpa izin dari pencipta ataupun pemilik hak cipta dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Dan problematika hukum perlindungan hak cipta di social media adalah perlindungan hak cipta masih bersifat teritorial sehingga setiap negara memberikan pengaturan dan standar yang berbeda. Selain itu minimnya pemahaman masyarakat akan penghargaan terhadap karya cipta orang lain, serta karakteristik masyarakat Indonesia yang komunal. Kemudian dipersulit dengan lemahnya aturan hukum dan belum memadainya hukum yang melindungi hak cipta termasuk karya cipta yang diumumkan melalui media social. Disamping itu lemahnya penegakan hukum dan juga kontrol dari instasi terkait terhadap karya cipta.   Key World: Copyright, media sosial, digital piracy.
全球化正在以惊人的速度发生,其原因之一是技术和交流的发展。有了这些便利,一个人可以很容易地发表他的作品。这幅作品可以迅速、廉价、无限地看到和欣赏。社交媒体的发展,如facebook、twitter、instagram等,是一个因素。因此,需要更先进的法律保护,以保护造物主的作品,以维护他的道德和经济权利。但不幸的是,社交媒体的发展与版权法并不直接相关,因此,许多人违反了社交媒体版权法,这对创作者和整个印度尼西亚都是有害的。这篇文章将讨论1)社交媒体上有哪些形式的版权侵犯?以及2)在保护社交媒体版权方面存在任何法律问题。至于双重方法是规范的法律。在这篇文章中,可以看到在社交媒体上发生的形式的版权侵犯包括非法的下载、流媒体和流线型。这一行为被称为数字海盗,因为它未经创造者或版权所有人的许可,违反了现行的法律规定。社交媒体上的版权保护法问题是版权保护仍然是一种领土问题,因此每个国家都提供不同的安排和标准。此外,公众对他人作品以及印尼公共社会的特征的尊重程度非常低。然后,由于缺乏法治而变得更加困难,还没有完善保护版权的法律,包括通过社交媒体宣布的版权。尽管执法松懈,对版权的控制也很低。复制权,社交媒体,数字海盗。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信