MENCEGAH SENGKETA TANAH

SOL JUSTICIA Pub Date : 2022-06-30 DOI:10.54816/sj.v5i1.478
A. Usman
{"title":"MENCEGAH SENGKETA TANAH","authors":"A. Usman","doi":"10.54816/sj.v5i1.478","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sengketa tanah terjadi karena terkait dengan penguasaan hak-hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sengketa tanah dapat dihindari, dapat dicegah. Minimalisasi konflik dan optimalisasi ketertiban dapatlah dinyatakan sebagai tujuan akhir dari penggunaan hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat. Berhubung demikian pentingnya masalah tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan disingkat UUPA. UUPA merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Masalah pertanahan menjadi bagian dari masalah keagrariaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendekatan dalam tulisan ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang menggunakan data sekunder atau data kepustakaan sebagai data utamanya. \nBerdasarkan pembahasan yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mencegah sengketa tanah itu dapat dilakukan dengan cara: (1) mengurus sertipikat hak atas tanah. Bila tanahnya masih berupa hak atas tanah menurut hukum adat atau hukum perdata (barat), maka lakukan konversi hak dan pendaftaran tanahnya, hingga terbit sertipikat hak atas tanah tersebut; (2) simpan baik-baik sertipikat tanahnya; (3) buat batas tanah yang jelas dan permanen; (4) dirikan bangunan dan tanam tanaman keras; (5) buat papan nama pemilik di atas lahan yang bersangkutan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat; (6) melakukan peralihan hak atas tanah harus selalu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.478","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Sengketa tanah terjadi karena terkait dengan penguasaan hak-hak atas tanah. Penguasaan hak atas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sengketa tanah dapat dihindari, dapat dicegah. Minimalisasi konflik dan optimalisasi ketertiban dapatlah dinyatakan sebagai tujuan akhir dari penggunaan hukum sebagai pengatur kehidupan masyarakat. Berhubung demikian pentingnya masalah tersebut, maka pada tanggal 24 September 1960 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria dan disingkat UUPA. UUPA merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Masalah pertanahan menjadi bagian dari masalah keagrariaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendekatan dalam tulisan ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang menggunakan data sekunder atau data kepustakaan sebagai data utamanya. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mencegah sengketa tanah itu dapat dilakukan dengan cara: (1) mengurus sertipikat hak atas tanah. Bila tanahnya masih berupa hak atas tanah menurut hukum adat atau hukum perdata (barat), maka lakukan konversi hak dan pendaftaran tanahnya, hingga terbit sertipikat hak atas tanah tersebut; (2) simpan baik-baik sertipikat tanahnya; (3) buat batas tanah yang jelas dan permanen; (4) dirikan bangunan dan tanam tanaman keras; (5) buat papan nama pemilik di atas lahan yang bersangkutan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat; (6) melakukan peralihan hak atas tanah harus selalu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris
防止土地纠纷
土地争端的发生与土地权利的占有有关。拥有土地的权利是按照法律规定进行的,因此土地争端是可以避免的,是可以避免的。最小化冲突和优化秩序可以被认为是将法律作为社会秩序的最终目的。鉴于这一问题的重要性,1960年9月24日,《土地基本法》(the harest act)对1960年《土地基本法》(agriaria pricaty act)进行了为期5年的调查。UUPA是1945年宪法第33节(3)的亵渎者。土地问题成为安全问题的一部分。在这方面,本文件的方法是在规范的司法范围内进行的,即将次要数据或出版物数据作为主要数据的研究类型。根据所进行的讨论,可以得出这样的结论:防止土地纠纷可以通过一种方式来解决:(1)对土地的合法吸引力。如果土地按照部落法律或民法(西方)保留土地所有权,那么将土地权利和登记转换为土地权利和权利;(2)好好保存土壤;(3)划定固定的边界;(4)建造并种植硬木;(5)在相关土地上制作业主标志作为通知公众;(6)土地转让必须在土地契约(PPAT)/公证人面前进行
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信