TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
{"title":"TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK","authors":"Suhartanto Suhartanto, M. F. Rozi","doi":"10.55129/jph.v7i2.707","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan teknologi untuk menyebarluskan pornografi yang sering disebut cyberporn. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pornografi melalui media sosial instagram dan bagaimana sanksi pidana pornografi melaui media sosial instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan perbandingan. Jenis sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis diskriptif kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: pengaturan hukum Indonesia telah mengatur terkait tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hanya untuk perbandingan.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Sanksi, Pidana, Cyberporn, Pornografi","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.707","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan teknologi untuk menyebarluskan pornografi yang sering disebut cyberporn. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pornografi melalui media sosial instagram dan bagaimana sanksi pidana pornografi melaui media sosial instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual dan perbandingan. Jenis sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis diskriptif kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: pengaturan hukum Indonesia telah mengatur terkait tindak pidana pornografi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi hanya untuk perbandingan.Kata kunci: Pertanggungjawaban, Sanksi, Pidana, Cyberporn, Pornografi