PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (KAJIAN ENAM PUTUSAN)

Erica Flora, Feronica Feronica
{"title":"PEMBERIAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (KAJIAN ENAM PUTUSAN)","authors":"Erica Flora, Feronica Feronica","doi":"10.25170/gloriajustitia.v2i2.3920","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian hak restitusi sebagai bentuk ganti rugi terhadap anak korban tindak pidana pencabulan tengah menjadi persoalan menarik terkait perlindungan anak karena kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan jumlah yang tinggi setiap tahunnya berdasarkan data SIMFONI PPA. Dalam penelitian ini, penulis membuat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: apakah pemberian restitusi wajib diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan dan bagaimana penerapan terhadap pemenuhan pemberian restitusi dalam 6 (enam) putusan. Penelitian ini mengambil 6 (enam) putusan pada tahun 2018-2021 tentang kasus tindak pidana pencabulan yang memposisikan anak sebagai korban sebagai data untuk membandingkan penerapan pemberian restitusi terhadap anak korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mendapatkan hasil yang deskriptif. Berikut hasil penelitian yang telah penulis temukan: Pemberian restitusi terhadap anak korban tindak pidana pencabulan merupakan hak dari anak korban tindak pidana berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Permohonan restitusi dapat diajukan pada saat sebelum putusan atau setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga pemberian restitusi terhadap anak korban tidak bersifat fundamental. Selanjutnya, penulis menemukan adanya perbedaan pemberian restitusi dalam 6 (enam) putusan. Pada tiga putusan anak korban memperoleh restitusi dan tiga putusan lainnya tidak memberikan sanksi kepada pelaku untuk membayar restitusi karena restitusi baru diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau permohonan restitusi sejak awal tidak diajukan oleh korban. Majelis Hakim memegang prinsip prosedural dan tidak melihat dari aspek perlindungan anak.","PeriodicalId":337003,"journal":{"name":"Gloria Justitia","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gloria Justitia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i2.3920","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Pemberian hak restitusi sebagai bentuk ganti rugi terhadap anak korban tindak pidana pencabulan tengah menjadi persoalan menarik terkait perlindungan anak karena kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan dengan jumlah yang tinggi setiap tahunnya berdasarkan data SIMFONI PPA. Dalam penelitian ini, penulis membuat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: apakah pemberian restitusi wajib diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan dan bagaimana penerapan terhadap pemenuhan pemberian restitusi dalam 6 (enam) putusan. Penelitian ini mengambil 6 (enam) putusan pada tahun 2018-2021 tentang kasus tindak pidana pencabulan yang memposisikan anak sebagai korban sebagai data untuk membandingkan penerapan pemberian restitusi terhadap anak korban. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif untuk mendapatkan hasil yang deskriptif. Berikut hasil penelitian yang telah penulis temukan: Pemberian restitusi terhadap anak korban tindak pidana pencabulan merupakan hak dari anak korban tindak pidana berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Permohonan restitusi dapat diajukan pada saat sebelum putusan atau setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga pemberian restitusi terhadap anak korban tidak bersifat fundamental. Selanjutnya, penulis menemukan adanya perbedaan pemberian restitusi dalam 6 (enam) putusan. Pada tiga putusan anak korban memperoleh restitusi dan tiga putusan lainnya tidak memberikan sanksi kepada pelaku untuk membayar restitusi karena restitusi baru diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau permohonan restitusi sejak awal tidak diajukan oleh korban. Majelis Hakim memegang prinsip prosedural dan tidak melihat dari aspek perlindungan anak.
惩罚性赔偿赔偿儿童。
根据PPA交响乐的数据,授予赔偿权作为对未成年人的赔偿形式是一个有趣的问题,因为根据pa的交响乐数据,性暴力成为一种每年数量很高的暴力。在本研究中,作者提出了2(2)问题的公式,即强制赔偿受害者的孩子是否应该被强制赔偿,以及在6(6)判决中如何适用于赔偿赔偿。本研究采用了2016 -2021年的6项(6)判例判例,即将儿童视为受害者的判例,以此作为数据,比较赔偿的应用。采用的法律研究方法是一种定性的、规范性的法官,以获得描述性的结果。以下是作者发现的一项研究:根据2006年第7A条、2014年第71D条和2017年政府第三条第43条的规定,赔偿被判重罪的儿童。赔偿可以在判决前提出,也可以在判决后提出。因此,对受害者儿童的赔偿不是基本的。作者后来在6个(6)判决中发现了赔偿的差异。在三项判决中,受害者的儿童获得赔偿,另外三项判决不允许肇事者支付赔偿赔偿,因为新的赔偿是在合法的判决或自受害者最初提出的赔偿请求之后才提出的。地方法官认为这是正当程序原则,不考虑儿童保护的问题。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信