Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia
{"title":"Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan dan Upaya Hukum Terhadap Putusan yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau dari Perspektif Hukum Acara Pidana di Indonesia","authors":"Ghoniyah Zulindah Maulidya, Syahdila Nur Rahmawati, Vina Rahmawati, Alifian Fahdzan Mardany","doi":"10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jurnal ini yang kami susun tentunya memiliki tujuan yaitu guna untuk mengetahui dan memahami putusan pengadilan, jenis putusan hakim. Jurnal ini tentunya akan menjabarkan dan memaparkan apa yang menjadi tujuan kami tersebut. Adanya jurnal ini kami susun berdasarkan metode penelitisan studi pustaka dengan pendekatan melalui jurnal, hukum serta Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaita dengan tujuan jurnal ini. Hasil dari penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa Putusan sendiri memiliki definisi, yaitu suatu keputusan dari pengadilan dalam perkara gugatan yang didasarkan atas suatu sengketa atau didasarkan pula dari perselisihan.Selanjutnya adalah mengenai putusan hakim itu sendiri.Putusan hakim ialah ketika hakim memberikan suatu pernyataan, dimana hakim saat memberi suatu pernyataantersebut menduduki jabatan sebagai pejabat negara. Yang memiliki wewenang untuk memberi putusan terhadap suatu perkara.Adapun dalam setiap putusan terjadi 3 kemungkinan diantaranya penjatuhan pidana, putusan bebas dan putusan penglepasan. Selain itu berbicara mengenai jenis putusan hakim diantaranya putusan akhir yang bersifat materiil dan putusan yang bukan putusan akhir. Selain itu dalam kekuatan hukum yang mengikat terdapat upaya hukum biasa (perlawanan, banding, kasasi ) dan upaya hukum luar biasa (pemrikasaan tingkat kasasi dan peninjauan kembali). Untuk pelaksanaan putusan hakim diatur dalam KUHAP Pasal 270-276. Dalam berperkara di pengadilan pun terdapat biaya perkara didalamnya antara lain jika yang terpidana dengan satu perkara dari 1 orang biayanya akan ditanggung secara bersama dengan seimbang.Selanjutnya mengenai pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan, KUHAP pun mmemberikan penjabaran.Penjabaran tersebut tertuang dalam pasal 277-283.","PeriodicalId":299809,"journal":{"name":"HUKMY : Jurnal Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HUKMY : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.211-230","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Jurnal ini yang kami susun tentunya memiliki tujuan yaitu guna untuk mengetahui dan memahami putusan pengadilan, jenis putusan hakim. Jurnal ini tentunya akan menjabarkan dan memaparkan apa yang menjadi tujuan kami tersebut. Adanya jurnal ini kami susun berdasarkan metode penelitisan studi pustaka dengan pendekatan melalui jurnal, hukum serta Kitab Hukum Acara Pidana yang berkaita dengan tujuan jurnal ini. Hasil dari penelitian jurnal ini menunjukkan bahwa Putusan sendiri memiliki definisi, yaitu suatu keputusan dari pengadilan dalam perkara gugatan yang didasarkan atas suatu sengketa atau didasarkan pula dari perselisihan.Selanjutnya adalah mengenai putusan hakim itu sendiri.Putusan hakim ialah ketika hakim memberikan suatu pernyataan, dimana hakim saat memberi suatu pernyataantersebut menduduki jabatan sebagai pejabat negara. Yang memiliki wewenang untuk memberi putusan terhadap suatu perkara.Adapun dalam setiap putusan terjadi 3 kemungkinan diantaranya penjatuhan pidana, putusan bebas dan putusan penglepasan. Selain itu berbicara mengenai jenis putusan hakim diantaranya putusan akhir yang bersifat materiil dan putusan yang bukan putusan akhir. Selain itu dalam kekuatan hukum yang mengikat terdapat upaya hukum biasa (perlawanan, banding, kasasi ) dan upaya hukum luar biasa (pemrikasaan tingkat kasasi dan peninjauan kembali). Untuk pelaksanaan putusan hakim diatur dalam KUHAP Pasal 270-276. Dalam berperkara di pengadilan pun terdapat biaya perkara didalamnya antara lain jika yang terpidana dengan satu perkara dari 1 orang biayanya akan ditanggung secara bersama dengan seimbang.Selanjutnya mengenai pengawasan serta pengamatan pelaksanaan putusan, KUHAP pun mmemberikan penjabaran.Penjabaran tersebut tertuang dalam pasal 277-283.