{"title":"Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent","authors":"Mahsun Ismail","doi":"10.30595/ISLAMADINA.V0I0.4380","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dokter sebagai komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan. Oleh sebab itu, dokter dalam menangani pasien yang sedang gawat darurat harus bertindak cepat, tepat, dan bermutu untuk menolong pasien tersebut agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dari kematian atau pun kecacatan. Maka, sebelum memberikan tindakan medis para dokter kepada pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, seorang dokter harus mendapatkan persetujuan tindakan medis dari pasiennya (informed consent), karena tanpa hal tersebut, dokter dapat dipersalahkan secara hukum atas tindakan medisnya. Secara umum persetujuan tindakan medis yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi menjadi dua bentuk, yaitu: dengan suatu pernyataan (expressed) yang meliputi persetujuan secara lisan dan persetujuan tertulis, serta persetujuan dengan isyarat (implied concent) yang meliputi dalam keadaan biasa dan dalam keadaan gawat darurat. Implied concent merupakan persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa persyaratan yang tegas, sehingga implied concent ini adalah peristiwa sehari-hari, seperti, pasien datang ke rumah sakit untuk mengetahui tekanan darah, pengambilan contoh darah, pemeriksaan badan, pemeriksaan pernapasan dengan stetoskop, pengukuran tensinya, dan sebagainya. Artinya, implied concent adalah persetujuan yang dianggap diberikan oleh pasien, umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien. Sedangkan dalam keadaan terjadi sengketa medis antara pasien dengan dokter agar langsung diproses melalui jalur hukum, terlebih dahulu dimintakan pendapat dan mediasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kekdoteran Indonesia untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan tindakan medis dan menetapkan sanksi bagi dokter yang dinyatakan bersalah.","PeriodicalId":239266,"journal":{"name":"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ISLAMADINA.V0I0.4380","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dokter sebagai komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan. Oleh sebab itu, dokter dalam menangani pasien yang sedang gawat darurat harus bertindak cepat, tepat, dan bermutu untuk menolong pasien tersebut agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dari kematian atau pun kecacatan. Maka, sebelum memberikan tindakan medis para dokter kepada pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, seorang dokter harus mendapatkan persetujuan tindakan medis dari pasiennya (informed consent), karena tanpa hal tersebut, dokter dapat dipersalahkan secara hukum atas tindakan medisnya. Secara umum persetujuan tindakan medis yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi menjadi dua bentuk, yaitu: dengan suatu pernyataan (expressed) yang meliputi persetujuan secara lisan dan persetujuan tertulis, serta persetujuan dengan isyarat (implied concent) yang meliputi dalam keadaan biasa dan dalam keadaan gawat darurat. Implied concent merupakan persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa persyaratan yang tegas, sehingga implied concent ini adalah peristiwa sehari-hari, seperti, pasien datang ke rumah sakit untuk mengetahui tekanan darah, pengambilan contoh darah, pemeriksaan badan, pemeriksaan pernapasan dengan stetoskop, pengukuran tensinya, dan sebagainya. Artinya, implied concent adalah persetujuan yang dianggap diberikan oleh pasien, umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien. Sedangkan dalam keadaan terjadi sengketa medis antara pasien dengan dokter agar langsung diproses melalui jalur hukum, terlebih dahulu dimintakan pendapat dan mediasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kekdoteran Indonesia untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan tindakan medis dan menetapkan sanksi bagi dokter yang dinyatakan bersalah.
医生是公共卫生保健提供者的主要组成部分,其作用与医疗保健的提供和服务质量直接相关。因此,在治疗紧急病人时,医生必须迅速、准确、有价值地采取行动,以帮助病人免于死亡或残疾。提供医疗行为之前,医生对病人,根据2009年36号法律关于健康,自2004年29号法律,医学实践和规则卫生部长290 Menkes / Per / III / 2008号关于批准的医学行为,医生必须得到病人的医疗行为的批准(知情同意书),因为没有这些,医生可以归咎于医疗行为的法律。一般来说,病人给予医生执行医疗行动的医疗同意书可以分为两种形式:包含口头同意和书面同意的声明,以及包含在正常和紧急情况下的手势(隐含的认同)的同意。Implied concent是对病人的医疗行为的一种含蓄的认可,没有明确的要求,所以植入物是一种日常现象,比如,病人来医院检查血压、采样、身体检查、呼吸检查,用听诊器、呼吸检查等等。这意味着,“含蓄的肯定”是一种被认为是病人给予的认可,通常是在正常情况下给予的,也就是说,医生从病人的手势中得到医疗行动的批准。在可能的情况下,一名病人与一名医生之间的医疗纠纷将直接通过法律程序进行处理,首先要求印度尼西亚克杜特朗荣誉委员会的意见和调解,以确定医生在执行医疗行为方面是否有不当行为,并对被判有罪的医生实施制裁。