Bergitha Yesika Marsel, Narwastu Sharon Sudey, N. U. W. Nau
{"title":"Analisis Strategi Kebijakan Migrasi Internasional Pemerintahan Jokowi Jilid I Dalam Penanganan Human Trafficking","authors":"Bergitha Yesika Marsel, Narwastu Sharon Sudey, N. U. W. Nau","doi":"10.34010/gpsjournal.v6i2.7180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Migrasi Internasional merupakan fenomena yang menarik untuk dibahas ketika volume migrasi dalam masyarakat modern meningkat dalam jumlah skala yang besar. Dalam fenomena migrasi internasional ini, Pekerja Migran merupakan salah satu ranah yang rawan akan peluang terjadinya eksploitasi perdagangan manusia. Data statistik menurut BNP2TKI terkait naik turunnya grafik pendataan migran yang berprofesi sebagai TKI dalam periode waktu 2015-2019, kontras perbedaannya dengan laporan mengenai pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban dalam kasus human trafficking yang bergerak dalam grafik naik sebanyak 259 kasus pada Tahun 2019 dibanding laporan kasus pada Tahun 2018. Konstruktivisme meyakini antar masyarakat telah saling mengkonstruksi. Setiap tindakan selanjutnya terjadi karena pemaknaan tertentu, dan pemaknaan itu hadir sebagai hasil dari interaksi sosial. Faktor pendorong masyarakat untuk terlibat dalam migrasi internasional, dan tren migrasi internasional menjadi gagasan yang melandasi pemaknaan pola pikir masyarakat terkait dengan budaya migrasi internasional yang kemudian menghadirkan ruang peluang terjadinya perdagangan manusia. Sehingga berdasarkan definisi Universal Declaration of Human Right 1948, melihat seharusnya ada ruang pemulihan martabat serta kesejahteraan orang yang menjadi korban. Tulisan ini membahas pemaknaan konstruksi sosial domestik, menimbang kerangka kebijakan nasional mengenai Migrasi Internasional yang pernah dikeluarkan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo Jilid 1 (2014-2019), yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. \nKata kunci: Human Trafficking, Migrasi Internasional, Pemerintahan Jokowi Jilid 1","PeriodicalId":164254,"journal":{"name":"Global Political Studies Journal","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Global Political Studies Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v6i2.7180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Migrasi Internasional merupakan fenomena yang menarik untuk dibahas ketika volume migrasi dalam masyarakat modern meningkat dalam jumlah skala yang besar. Dalam fenomena migrasi internasional ini, Pekerja Migran merupakan salah satu ranah yang rawan akan peluang terjadinya eksploitasi perdagangan manusia. Data statistik menurut BNP2TKI terkait naik turunnya grafik pendataan migran yang berprofesi sebagai TKI dalam periode waktu 2015-2019, kontras perbedaannya dengan laporan mengenai pekerja migran asal Indonesia yang menjadi korban dalam kasus human trafficking yang bergerak dalam grafik naik sebanyak 259 kasus pada Tahun 2019 dibanding laporan kasus pada Tahun 2018. Konstruktivisme meyakini antar masyarakat telah saling mengkonstruksi. Setiap tindakan selanjutnya terjadi karena pemaknaan tertentu, dan pemaknaan itu hadir sebagai hasil dari interaksi sosial. Faktor pendorong masyarakat untuk terlibat dalam migrasi internasional, dan tren migrasi internasional menjadi gagasan yang melandasi pemaknaan pola pikir masyarakat terkait dengan budaya migrasi internasional yang kemudian menghadirkan ruang peluang terjadinya perdagangan manusia. Sehingga berdasarkan definisi Universal Declaration of Human Right 1948, melihat seharusnya ada ruang pemulihan martabat serta kesejahteraan orang yang menjadi korban. Tulisan ini membahas pemaknaan konstruksi sosial domestik, menimbang kerangka kebijakan nasional mengenai Migrasi Internasional yang pernah dikeluarkan selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo Jilid 1 (2014-2019), yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.
Kata kunci: Human Trafficking, Migrasi Internasional, Pemerintahan Jokowi Jilid 1