Implementasi Akad Tabarru’ pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta di PT Prudential Sharia Life Assurance)
{"title":"Implementasi Akad Tabarru’ pada Produk Asuransi Jiwa Syariah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Produk Prucinta di PT Prudential Sharia Life Assurance)","authors":"Mar'atus Soliha, Irvan Iswandi","doi":"10.58812/jhhws.v2i08.529","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Akad tabarru’ merupakan akad berfokus pada kebajikan dan tolong menolong antar peserta asuransi. Akad tabarru’ dalam menanggung risiko menggunakan sharing risk yaitu antar peserta asuransi saling menanggung risiko terhadap kejadian tidak terduga yang dialami peserta asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad tabarru’ serta mengetahui perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu peneliti mengadakan pengamatan dan menganalisis secara langsung data-data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) FutureInc. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance bertujuan untuk saling tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Kontribusi produk PRUCinta dari para peserta asuransi terbagi ke dalam beberapa rekening, yaitu: rekening perusahaan, rekening dana tabarru’ dan rekening dana nilai tunai. Dana tabarru’ diberikan oleh peserta kepada perusahaan sebagai pengelola dana tersebut secara ikhlas untuk diberikan kepada peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta PT Prudential Sharia Life Assurance, tidak mengandung tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba.","PeriodicalId":267191,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","volume":"93 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i08.529","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Akad tabarru’ merupakan akad berfokus pada kebajikan dan tolong menolong antar peserta asuransi. Akad tabarru’ dalam menanggung risiko menggunakan sharing risk yaitu antar peserta asuransi saling menanggung risiko terhadap kejadian tidak terduga yang dialami peserta asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad tabarru’ serta mengetahui perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat kualitatif, yaitu peneliti mengadakan pengamatan dan menganalisis secara langsung data-data yang diperoleh dari lapangan. Penelitian dilakukan di Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) FutureInc. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi akad tabarru’ pada produk PRUCinta di PT Prudential Sharia Life Assurance bertujuan untuk saling tolong menolong bukan untuk mencari keuntungan. Kontribusi produk PRUCinta dari para peserta asuransi terbagi ke dalam beberapa rekening, yaitu: rekening perusahaan, rekening dana tabarru’ dan rekening dana nilai tunai. Dana tabarru’ diberikan oleh peserta kepada perusahaan sebagai pengelola dana tersebut secara ikhlas untuk diberikan kepada peserta yang mengalami musibah meninggal dunia dan meninggal dunia karena kecelakaan. Perspektif hukum islam tentang akad tabarru’ pada produk PRUCinta PT Prudential Sharia Life Assurance, tidak mengandung tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba.