Peranan Stakeholders ii Kabupaten Bungo, Jambi dalam Pencegahan Praktek Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian: Tinjauan dari Perspektif Governance
Fajar Ifan Dolly, Hartuti Purnaweni, K. Kismartini, Mey Susanti AS
{"title":"Peranan Stakeholders ii Kabupaten Bungo, Jambi dalam Pencegahan Praktek Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non-Pertanian: Tinjauan dari Perspektif Governance","authors":"Fajar Ifan Dolly, Hartuti Purnaweni, K. Kismartini, Mey Susanti AS","doi":"10.32666/tatasejuta.v8i1.301","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nTulisan ini menguraikan tentang bagaimana peranan stakeholders ditinjau dari perspektif good governance yaitu pihak pemerintah, masyarakat dan swasta di Kabupaten Bungo dalam melakukan pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan stakeholders ditinjau dari perspektif good governance diantaranya 1) Peran pemerintah Kabupaten Bungo dalam prinsip-prinsip good governance yaitu (1) kepastian hukum diantaranya telah menyiapkan regulasi guna membatasi kegiatan masyarakat dalam peggunaan lahan pertanian ke penggunaan lain dengan menetapkan perda Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Perda Kabupaten Bungo No. 7/2014), berikutnya setiap masyarakat atau badan terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan alih fungsi lahan pertanian produktif mendapatkan dis-insentif berupa sanksi administrasi dan hukuman dari pemerintah daerah Kabupaten Bungo. Selanjutnya dari prinsip good governance yaitu (2) Akuntabilitas: pemerintah Kabupaten Bungo telah berupaya menjaga dan melindungi lahan pertanian aktif dipedesaan dengan membuat batasan khusus terhadap lahan pertanian holtikultura aktif. Dinas Pertanian Kabupaten Bungo juga terus menyampaikan progres kegiatan kepada pemerintah dalam usaha mempertahankan lahan pertanian di desa yang dekat dengan perkotaan. Berikutnya prinsip good governance yang dilihat dari indikator (3) Transparansi: diantaranya terus berupaya melakukan kegiatan FGD para stakeholders pertanian yang terdiri dari GAPOKTAN, petani, Penyuluh Pertanian, dan masyarakat dalam rangka saling mengingatkan dan berkoordinasi agar tidak menggunakan lahan pertanian ke penggunaan lain. Namun upaya pencegahan yang dilakukan oleh pelaksana di lapangan belum konsisten menegakan aturan yang ada. Berikutnya juga komitmen dari petugas masih rendah sehingga praktek alih fungsi lahan masih kerap dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pembangunan dan buat lahan perkebunan. Dinas pertanian juga kewalahan terhadap masyarakat pemilik lahan yang susah diajak bekerjasama agar. Peran dari masyarakat (kelompok tani, petani, peneliti, dan pemerhati pertanian) sifatnya hanya membantu pemerintah melakukan sosialisasi dini mengenai nilai-nilai positif bertani kepada masyarakat, memberi saran masukan dan melakukan pengawasan tentang aktivitas penggunaan lahan pertanian ke bentuk lain kepada petugas lapangan kecamatan. Sedangkan peran dari swasta diantaranya melakukan tanggungjawab sosial dan lobi kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bungo. \n \n \n \n","PeriodicalId":363742,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Tata Sejuta STIA Mataram","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32666/tatasejuta.v8i1.301","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini menguraikan tentang bagaimana peranan stakeholders ditinjau dari perspektif good governance yaitu pihak pemerintah, masyarakat dan swasta di Kabupaten Bungo dalam melakukan pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lain. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan stakeholders ditinjau dari perspektif good governance diantaranya 1) Peran pemerintah Kabupaten Bungo dalam prinsip-prinsip good governance yaitu (1) kepastian hukum diantaranya telah menyiapkan regulasi guna membatasi kegiatan masyarakat dalam peggunaan lahan pertanian ke penggunaan lain dengan menetapkan perda Penetapan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Perda Kabupaten Bungo No. 7/2014), berikutnya setiap masyarakat atau badan terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan alih fungsi lahan pertanian produktif mendapatkan dis-insentif berupa sanksi administrasi dan hukuman dari pemerintah daerah Kabupaten Bungo. Selanjutnya dari prinsip good governance yaitu (2) Akuntabilitas: pemerintah Kabupaten Bungo telah berupaya menjaga dan melindungi lahan pertanian aktif dipedesaan dengan membuat batasan khusus terhadap lahan pertanian holtikultura aktif. Dinas Pertanian Kabupaten Bungo juga terus menyampaikan progres kegiatan kepada pemerintah dalam usaha mempertahankan lahan pertanian di desa yang dekat dengan perkotaan. Berikutnya prinsip good governance yang dilihat dari indikator (3) Transparansi: diantaranya terus berupaya melakukan kegiatan FGD para stakeholders pertanian yang terdiri dari GAPOKTAN, petani, Penyuluh Pertanian, dan masyarakat dalam rangka saling mengingatkan dan berkoordinasi agar tidak menggunakan lahan pertanian ke penggunaan lain. Namun upaya pencegahan yang dilakukan oleh pelaksana di lapangan belum konsisten menegakan aturan yang ada. Berikutnya juga komitmen dari petugas masih rendah sehingga praktek alih fungsi lahan masih kerap dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pembangunan dan buat lahan perkebunan. Dinas pertanian juga kewalahan terhadap masyarakat pemilik lahan yang susah diajak bekerjasama agar. Peran dari masyarakat (kelompok tani, petani, peneliti, dan pemerhati pertanian) sifatnya hanya membantu pemerintah melakukan sosialisasi dini mengenai nilai-nilai positif bertani kepada masyarakat, memberi saran masukan dan melakukan pengawasan tentang aktivitas penggunaan lahan pertanian ke bentuk lain kepada petugas lapangan kecamatan. Sedangkan peran dari swasta diantaranya melakukan tanggungjawab sosial dan lobi kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bungo.
这篇文章描述了利益相关者的作用是如何从邦诺县的政府、社区和私营部门的良好治理角度看待的,以防止农业用地在其他用途上发挥作用。本研究采用定性方法和描述性分析。(united nations high commissioner for refugees)表示研究结果表明,stakeholders角色视角良好治理中其中1)县政府Bungo角色良好治理原则(1)其中准备了法规,以限制法律确定性peggunaan农田去使用其他的社会活动设立了可持续农业土地法令任命(Bungo县政策。2014 / 7),后来,事实证明,每一个社区或机构都故意从事超过生产性农场职能的活动,从而获得了邦戈区政府批准的行政制裁和惩罚激励。良好治理原则的下一部分是(2)问责制:曼戈县政府一直在努力通过对活跃的园艺农场设置特殊限制来保护和保护当地活跃的农田。农业部还继续向政府提供活动进展,以维持附近城市村庄的农业用地。从指标(3)透明度来看,良好治理的下一个原则是:在不断努力实现农业利益相关者、农民、农业生产者和社会活动的同时,为了相互提醒和协调,不要将农田用于其他使用。但该领域的执行人员一直未能始终如一地执行其规则。此外,在职人员的承诺仍然很低,因此,在开发和种植土地方面,接管土地职能的做法很常见。农业服务也被难以合作的地主社区淹没。社区(农民、农民、研究人员和农业护理人员)的作用仅仅是帮助政府过早地在社区中建立积极的农业价值观的社会化,向地区外勤人员提供建议和监督农业用地的其他形式。同时,私人企业在与市规划局合作中扮演着社会责任和游说的角色。