PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMILIHAN UMUM 2019 DI INDONESIA

Yusron Munawir
{"title":"PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PEMILIHAN UMUM 2019 DI INDONESIA","authors":"Yusron Munawir","doi":"10.18196/MLS.1102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28J ayat (2) menentukan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan dengan undangundang. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Adanya norma larangan tersebut juga menimbulkan ketidaksesuaian dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang mengatur bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif dengan syarat harus bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi. Penelitian ini merekomendasika kepada Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan supaya memperhatikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya.","PeriodicalId":272345,"journal":{"name":"Media of Law and Sharia","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media of Law and Sharia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/MLS.1102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28J ayat (2) menentukan bahwa pembatasan hak setiap orang ditetapkan dengan undangundang. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Adanya norma larangan tersebut juga menimbulkan ketidaksesuaian dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha menjawab pokok permasalahan tentang bagaimana pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pembatasan hak politik mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 yang mengatur bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif dengan syarat harus bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana korupsi. Penelitian ini merekomendasika kepada Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan supaya memperhatikan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya.
对前腐败罪犯的政治权利的限制成为印尼2019年大选的立法者
1945年印度尼西亚共和国宪法第28J条(2)规定,对每个人的权利的限制是通过立法制定的。作为执行机构的选举委员会选举设定规则14号2018年选举委员会和选举委员会安排的20号2018年立法禁止为前罪犯腐败成为准成员。这项规范的存在也导致了2017年大选7号法案的不一致。因此,本研究试图解决遏制前腐败罪犯政治权利成为印尼立法立法前立法成员的问题。本研究采用的研究方法是一种具有描述性质的分析方法的法律性研究。这项研究的结果是,在2017年第7条选举权法案中,对前腐败罪犯的政治权利进行了限制。规则30号2018年选举委员会和选举委员会组织的2018年31号,前罪犯立法腐败可以成为准成员,条件是必须愿意公开和诚实地向公众提出了相关的是腐败的前罪犯。这项研究中向选举委员会merekomendasika设定规则,以便注意货物类型、等级和物质之间的一致性原则规定的其他立法。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信