{"title":"Sistem Waris Masyarakat Muslim Batak Angkola Dalam Tinjauan Alqur’an","authors":"Rajab Ritonga, Martua Nasution","doi":"10.55210/assyariah.v7i2.544","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nBatak Angkola is one of Batak ethnic who lived at south of Tapanuli in North Sumatera. The societies usually called as Angkola’s people. Up to now, they still hold the local principle tradition. Start from marriage, inheritance moreover about death. All of them have the local tradition to present by society. Then, this research describes about the inheritance system of Muslim Batak Angkola’s society. This research uses the qualitative descriptive method by approaching normative juridical, all of the data which found in the field, describes naturally, and expresses, then considers with surah an-nisa ayat 11, 12 and 176, as four the finding in this research shows that the Batak’s Muslim society follow the patrilineal relationship system, it is the generation line is taken from man. Then, in dividing inheritance, men have dominated from women. So, the men expert of inheritance authorizes most of the inheritance than women. While the women only get the gift from the men. Furthermore, the men expert of inheritance often postponed to divide the inheritance if one of their parents was still alive. While, Alqur’an as the first escort of Islamic inheritance presents in giving the portion of each expert of inheritance. The inhetances is appropriate with Allah’s firmness; it is the determinate is not based on the age, young or old. Furthermore, by explicit law of inheritance settles that in every death must do dividing of the inheritance for the expert of inheritance. \n \nKeywords : Tradition Inheritance System, Batak Angkola’s Muslim \n \nAbstrak \nBatak Angkola adalah salah satu sub suku Batak yang mendiami daerah Tapanuli bagian selatan Sumatera Utara. Masyarakatnya disebut dengan istilah orang Angkola. Mereka sampai saat ini masih selalu memegang prinsip adat setempat, mulai dari masalah pernikahan, kewarisan bahkan terkait kematianpun ada aturan adat yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jadi, penelitian ini mendeskripsikan tentang sistem waris masyarakat muslim Batak Angkola. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, semua data-data yang ditemukan dilapangan diuraikan secara alami dan diungkapkan apa adanya kemudian dikomparasikan dengan surah an-nisa ayat 11, 12 dan 176. Adapun temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Batak Angkola menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki. Kemudian pada tataran pembagian harta warisan, pihak laki-laki mempunyai peranan yang lebih dominan ketimbang pihak perempuan. Jadi, ahli waris laki-laki menguasai hampir seluruh harta warisan, sementara ahli waris perempuan hanya mendapatkan bagian berupa pemberian dari kelompok ahli waris laki-laki. Selanjutnya, para ahli waris sering menunda untuk melakukan pembagian warisan jika salah satu dari kedua orang tua masih hidup. Sementara itu Alqur’an sebagai panduan utama hukum waris islam hadir dengan memberikan porsi bagian kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketetapan dari Allah Swt, yaitu dengan ketentuan ukuran bagian yang tidak berdasarkan kecil dan besarnya usia. Kemudian secara tegas hukum waris islam menetapkan bahwa setiap ada kematian maka harus dilakukan penentuan bagian masing-masing ahli waris. \n \nKata Kunci: Sistem Waris Adat, Batak Angkola Muslim","PeriodicalId":123015,"journal":{"name":"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam","volume":"111 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.544","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Abstract
Batak Angkola is one of Batak ethnic who lived at south of Tapanuli in North Sumatera. The societies usually called as Angkola’s people. Up to now, they still hold the local principle tradition. Start from marriage, inheritance moreover about death. All of them have the local tradition to present by society. Then, this research describes about the inheritance system of Muslim Batak Angkola’s society. This research uses the qualitative descriptive method by approaching normative juridical, all of the data which found in the field, describes naturally, and expresses, then considers with surah an-nisa ayat 11, 12 and 176, as four the finding in this research shows that the Batak’s Muslim society follow the patrilineal relationship system, it is the generation line is taken from man. Then, in dividing inheritance, men have dominated from women. So, the men expert of inheritance authorizes most of the inheritance than women. While the women only get the gift from the men. Furthermore, the men expert of inheritance often postponed to divide the inheritance if one of their parents was still alive. While, Alqur’an as the first escort of Islamic inheritance presents in giving the portion of each expert of inheritance. The inhetances is appropriate with Allah’s firmness; it is the determinate is not based on the age, young or old. Furthermore, by explicit law of inheritance settles that in every death must do dividing of the inheritance for the expert of inheritance.
Keywords : Tradition Inheritance System, Batak Angkola’s Muslim
Abstrak
Batak Angkola adalah salah satu sub suku Batak yang mendiami daerah Tapanuli bagian selatan Sumatera Utara. Masyarakatnya disebut dengan istilah orang Angkola. Mereka sampai saat ini masih selalu memegang prinsip adat setempat, mulai dari masalah pernikahan, kewarisan bahkan terkait kematianpun ada aturan adat yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jadi, penelitian ini mendeskripsikan tentang sistem waris masyarakat muslim Batak Angkola. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, semua data-data yang ditemukan dilapangan diuraikan secara alami dan diungkapkan apa adanya kemudian dikomparasikan dengan surah an-nisa ayat 11, 12 dan 176. Adapun temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Batak Angkola menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki. Kemudian pada tataran pembagian harta warisan, pihak laki-laki mempunyai peranan yang lebih dominan ketimbang pihak perempuan. Jadi, ahli waris laki-laki menguasai hampir seluruh harta warisan, sementara ahli waris perempuan hanya mendapatkan bagian berupa pemberian dari kelompok ahli waris laki-laki. Selanjutnya, para ahli waris sering menunda untuk melakukan pembagian warisan jika salah satu dari kedua orang tua masih hidup. Sementara itu Alqur’an sebagai panduan utama hukum waris islam hadir dengan memberikan porsi bagian kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketetapan dari Allah Swt, yaitu dengan ketentuan ukuran bagian yang tidak berdasarkan kecil dan besarnya usia. Kemudian secara tegas hukum waris islam menetapkan bahwa setiap ada kematian maka harus dilakukan penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Kata Kunci: Sistem Waris Adat, Batak Angkola Muslim
摘要Batak Angkola是居住在北苏门答腊省塔巴努里南部的巴塔克族之一。这些社会通常被称为安科拉人。直到现在,他们仍然保持着当地的原则传统。从婚姻开始,继承更关乎死亡。他们都有当地的传统,由社会来呈现。然后,本研究对穆斯林巴塔克昂科拉社会的传承制度进行了描述。本研究采用定性描述的方法,通过接近规范的法学,对现场发现的所有资料进行自然的描述和表达,然后结合古兰经《古兰经》第11章、第12章和第176章进行思考,作为本研究的四项发现,表明巴塔克穆斯林社会遵循父系关系体系,即世代系取自男性。然后,在分配遗产时,男性比女性占优势。因此,男性的遗产专家比女性授权了更多的遗产。而女人只从男人那里得到礼物。此外,如果父母中有一人还在世,那么精通遗产的男性往往会推迟分配遗产。而《古兰经》作为伊斯兰教遗产的第一保卫者,则表现在给予每个遗产专家的部分。这些内在与真主的坚定是相称的;它的决定不是基于年龄,是年轻还是年老。此外,通过明确的继承法规定,在每次死亡时必须为遗产专家进行遗产分割。关键词:传统传承体系,巴塔克·安可拉的穆斯林文摘巴塔克·安可拉adalah salah satu subsuku巴塔克杨mendiami daerah Tapanuli bagian selatan苏门答腊北方Masyarakatnya disebut dengan istilah orangkola。Mereka sampai saat ini masih selalu memegang prinsip adat setempat, mulai dari masalah pernikahan, kewarisan bakan terkait kematianpun ada aturan adat yang diselenggarakan oleh masyarakat。Jadi, penelitian ini menmendeskrisksikan tentang系统战争masyarakat穆斯林Batak Angkola。Penelitian ini menggunakan方法的定性描述,描述了该方法的质量描述,描述了该方法的质量描述,描述了该方法的质量描述,描述了该方法的质量描述,描述了该方法的质量描述。译:Adapun temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Batak Angkola menganut系统kekerabatan父系,yitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki。Kemudian pada tataran pembagian harta warisan, pihak laki-laki mempunyai peranan yang lebih dominan ketimbang pihak perempuan。Jadi, ahli waris laki-laki menguasai hampir seluruh harta warisan, sementara ahli waris perempuan handya mendapatkan bagian berupa pemberian dari kelompok ahli waris laki-laki。Selanjutnya, para ahli waris服务menununda untuk melakukan pembagian warisan jika salah satu dari kedua orang masih hidup。Sementara是alquran sebagai pandan utama hukum waris is hadir dganan成员,kan porsi bagan kepaan masmasan - masmasi - masmasi waris susuai dengan ketetanan dari Allah Swt, yitu dengan kettanan ukuran bagian yang tidak berdasarkan kecil dan besganya usia。Kemudian secara tegas hukum waris is伊斯兰menetapkan bahwa setap ada kematian maka harus dilakukan pentuan bagian masing-masing ahli waris。Kata Kunci: system Waris Adat, Batak Angkola穆斯林