{"title":"PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL","authors":"M. Ikhsan, Hilda Muliana, Sabda Wahab","doi":"10.54816/sj.v4i2.457","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi perlindungan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dalam hal mewujudkan tujuan tersebut maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi organ pemerintah dalam menjalankan program jaminan sosial kepada masyarakat. BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan social dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Hal ini memberikan arti bahwa kedudukan BPJS langsung di bawah presiden sehingga BPJS tidak bisa dimasukkan dalam badan usaha milik negara yang kedudukanya dibawah menteri BUMN maupun dibawah kementerian seperti kementerian kesehatan atau kementerian ketenagakerjaan walaupun BPJS bersinggungan langsung dengan kedua kementerian tersebut. Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mesisipkan satu pasal terkait dengan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS tentang program jaminan pekerjaan. BPJS dalam menyelenggarakan jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan jaminan ketenagakerjaan berprinsip pada asuransi sosial. Dalam kaitan prinsip ini maka seluruh penduduk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia maka diwajibkan ikut serta dalam jaminan sosial ini. Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS merupakan amanat konstitusi, dimana pemerintah wajib mengembangkan jaminan sosial sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat terjamin kesejahteraan kesehatan dan sosial ekonominya","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.457","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi perlindungan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dalam hal mewujudkan tujuan tersebut maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi organ pemerintah dalam menjalankan program jaminan sosial kepada masyarakat. BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan social dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Hal ini memberikan arti bahwa kedudukan BPJS langsung di bawah presiden sehingga BPJS tidak bisa dimasukkan dalam badan usaha milik negara yang kedudukanya dibawah menteri BUMN maupun dibawah kementerian seperti kementerian kesehatan atau kementerian ketenagakerjaan walaupun BPJS bersinggungan langsung dengan kedua kementerian tersebut. Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mesisipkan satu pasal terkait dengan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS tentang program jaminan pekerjaan. BPJS dalam menyelenggarakan jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan jaminan ketenagakerjaan berprinsip pada asuransi sosial. Dalam kaitan prinsip ini maka seluruh penduduk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia maka diwajibkan ikut serta dalam jaminan sosial ini. Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS merupakan amanat konstitusi, dimana pemerintah wajib mengembangkan jaminan sosial sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat terjamin kesejahteraan kesehatan dan sosial ekonominya