PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

SOL JUSTICIA Pub Date : 2021-12-28 DOI:10.54816/sj.v4i2.457
M. Ikhsan, Hilda Muliana, Sabda Wahab
{"title":"PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL","authors":"M. Ikhsan, Hilda Muliana, Sabda Wahab","doi":"10.54816/sj.v4i2.457","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi perlindungan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dalam hal mewujudkan tujuan tersebut maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi organ pemerintah dalam menjalankan program jaminan sosial kepada masyarakat. BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan social dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Hal ini memberikan arti bahwa kedudukan BPJS langsung di bawah presiden sehingga BPJS tidak bisa dimasukkan dalam badan usaha milik negara yang kedudukanya dibawah menteri BUMN maupun dibawah kementerian seperti kementerian kesehatan atau kementerian ketenagakerjaan walaupun BPJS bersinggungan langsung dengan kedua kementerian tersebut. Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mesisipkan satu pasal terkait dengan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS tentang program jaminan pekerjaan. BPJS dalam menyelenggarakan jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan jaminan ketenagakerjaan berprinsip pada asuransi sosial. Dalam kaitan prinsip ini maka seluruh penduduk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia maka diwajibkan ikut serta dalam jaminan sosial ini. Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS merupakan amanat konstitusi, dimana pemerintah wajib mengembangkan jaminan sosial sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat terjamin kesejahteraan kesehatan dan sosial ekonominya","PeriodicalId":197876,"journal":{"name":"SOL JUSTICIA","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOL JUSTICIA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54816/sj.v4i2.457","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi perlindungan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dalam hal mewujudkan tujuan tersebut maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi organ pemerintah dalam menjalankan program jaminan sosial kepada masyarakat. BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan social dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Hal ini memberikan arti bahwa kedudukan BPJS langsung di bawah presiden sehingga BPJS tidak bisa dimasukkan dalam badan usaha milik negara yang kedudukanya dibawah menteri BUMN maupun dibawah kementerian seperti kementerian kesehatan atau kementerian ketenagakerjaan walaupun BPJS bersinggungan langsung dengan kedua kementerian tersebut. Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, mesisipkan satu pasal terkait dengan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS tentang program jaminan pekerjaan. BPJS dalam menyelenggarakan jaminan sosial baik itu BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang menjalankan jaminan ketenagakerjaan berprinsip pada asuransi sosial. Dalam kaitan prinsip ini maka seluruh penduduk warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal minimal 6 bulan di Indonesia maka diwajibkan ikut serta dalam jaminan sosial ini. Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS merupakan amanat konstitusi, dimana pemerintah wajib mengembangkan jaminan sosial sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat terjamin kesejahteraan kesehatan dan sosial ekonominya
由社会保障机构设立的国家社会保障制度
项目基本上是一个国家的社会保障制度,旨在给印尼人民的需求为基础,对整个社会福利的保护,以便满足基本的生活值得在实现这些目标方面,因此形成器官的组织者社保号码,成为机构在行使其政府对社会的社会保障计划。BPJS是一个公共法律机构,通过社会保障直接对总统负责。这就意味着,BPJS的直接地位是在总统的领导下,因此,尽管BPJS与这两种情况都有直接联系,但它不能包括国有企业,也不能包括国有企业,如国有企业部长或就业部长等部里。2020年第11条关于就业的版权法律的发布,包括一章与BPJS关于就业保障计划的社会保障制度有关。BPJS在社会保障方面的工作,无论是医疗保障的BPJS,还是执行社会保险原则的就业保障的BPJS。在这一原则的基础上,所有印度尼西亚公民和至少在印尼生活6个月的外国人都有义务参加这一社会保障。BPJS制定的社会保障计划是一项宪法使命,各国政府有义务发展社会保障,使整个印尼人民能够保障其健康和经济繁荣
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信