{"title":"KEWENANGAN DPRD KOTA BEKASI MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN APBD KOTA BEKASI","authors":"Bimo Aryo Alvi Syahrin, Wiratno Wiratno","doi":"10.25105/refor.v5i3.16458","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"DPRD merupakan badan yang mewakili kekuasaan rakyat. Selain itu, kemampuan DPRD dalam mengelola dan menyeimbangkan kewenangan administrasi tercermin dalam tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah pelaksanaan kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD di Kota Bekasi Tahun 2020-2021 sudah sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 dan apakah kendala yang dihadapi oleh DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan fungsi Pengawasan terhadap pengelolaan APBD dan upaya DPRD untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian menggunakan metode normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, cara kualitatif. Hasil penelitian dan Pembahasan ini dengan mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan mengambarkan Fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi terhadap pengelolaan APBD. Berdasarkan wawancara dan laporan kinerja instansi pemerintah, DPRD sudah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Kesimpulan penelitian adalah DPRD Kota Bekasi masih harus memperbaiki kinerja dengan terus melakukan pembaruhan program dalam melaksanakan fungsi Pengawasan.\nKata Kunci : Pengawasan, DPRD, APBD Kota Bekasi","PeriodicalId":269327,"journal":{"name":"Reformasi Hukum Trisakti","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reformasi Hukum Trisakti","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/refor.v5i3.16458","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
DPRD merupakan badan yang mewakili kekuasaan rakyat. Selain itu, kemampuan DPRD dalam mengelola dan menyeimbangkan kewenangan administrasi tercermin dalam tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah pelaksanaan kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD di Kota Bekasi Tahun 2020-2021 sudah sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 dan apakah kendala yang dihadapi oleh DPRD Kota Bekasi dalam melaksanakan fungsi Pengawasan terhadap pengelolaan APBD dan upaya DPRD untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian menggunakan metode normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, cara kualitatif. Hasil penelitian dan Pembahasan ini dengan mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan mengambarkan Fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi terhadap pengelolaan APBD. Berdasarkan wawancara dan laporan kinerja instansi pemerintah, DPRD sudah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Kesimpulan penelitian adalah DPRD Kota Bekasi masih harus memperbaiki kinerja dengan terus melakukan pembaruhan program dalam melaksanakan fungsi Pengawasan.
Kata Kunci : Pengawasan, DPRD, APBD Kota Bekasi