ASPEK PERLINDUNGAN TERKAIT KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI) DAN PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PROGRAM VAKSIANSI COVID-19 DITINJUA DARI PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA

Julianita Julianita, B. Wulandari
{"title":"ASPEK PERLINDUNGAN TERKAIT KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI) DAN PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PROGRAM VAKSIANSI COVID-19 DITINJUA DARI PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA","authors":"Julianita Julianita, B. Wulandari","doi":"10.25170/gloriajustitia.v2i1.3270","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran.","PeriodicalId":337003,"journal":{"name":"Gloria Justitia","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Gloria Justitia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v2i1.3270","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran.
免疫接种相关的保护方面(KIPI),以及药品和食品监督机构(BPOM)在接种COVID-19项目中的作用,以及适用于印尼规定的保护措施
世界卫生组织(WHO)称,传播日冕病毒2019 (COVID-19)从轻微流感到呼吸道感染,如MERS-COV和SARS-Cov。在COVID-19大流行中,政府不仅从卫生协议的实施方面进行,而且还实施疫苗接种计划。这篇文章提出了两个问题:接种疫苗后接种(KIPI)是如何与接种COVID-19疫苗有关的法律保护,以及药物和食品监督机构在COVID-19疫苗计划中的作用。本研究方法为规范性。COVID-19疫苗接种计划并没有放过每个人。如果有严重的残疾甚至死亡,政府会提供补偿15B章的规定2021年14号总统关于2020年99号总统的规则变化执行采购疫苗和接种疫苗,以2019年日冕病毒疾病的流行病的对策(COVID-19)乔规则中关于实施疫苗接种的卫生部长10号2021年大纲2019日冕病毒疾病的流行病的对策(COVID-19)。参与疫苗接种计划的各方之一是授权发布紧急或紧急使用管理局(BPOM)许可的食品和食品监督机构(EUA),并有义务通过市场前期和后市场阶段监督生产和销售,以保持COVID-19疫苗的质量和稳定。但是,如果COVID-19疫苗的传播导致了严重的KIPI,那么BPOM有权重新评估并移除EUA并将疫苗从流通中撤回。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信