{"title":"Sistem Pembuktian Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan","authors":"Yoshe Agatha Patricia","doi":"10.20473/jd.v5i6.40137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively. To file for bankruptcy, two requirements need to be met, namely the debtor has two or more creditors and debts that have matured and can be collected (Article 2 Paragraph (1) of the UUK and PKPU, if these two requirements have been fulfilled, the Commercial Court must grant the petition for bankruptcy based on Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU Consequences of general confiscation of the assets of a bankrupt debtor can cause new problems or disputes to the Commercial Court, but based on the explanation following the authority of Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU. So, in this case there is uncertainty about the procedure for examining other lawsuits based on the explanation of Article 3 Paragraph (1) of the UUK and PKPU against the bankruptcy authority as regulated in Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU. Keywords: Bankruptcy; Micellaneous Lawsuits; Debtors; Creditors; Commercial Courts.\nAbstrakKepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta debitor untuk membayar utang-utang debitor kepada seluruh kreditor-nya secara kolektif. Untuk mengajukan permohonan pailit perlu dipenuhinya dua persyaratan yaitu debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU, apabila telah terpenuhinya dua persyaratan tersebut maka Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pailit berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Konsekuensi dari sita umum terhadap harta debitor pailit, dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa baru, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU, permasalahan/sengketa yang timbul akibat kepailitan dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, namun berdasarkan penjelasannya mengikuti kewenangan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Sehingga dalam hal ini terdapatnya ketidakpastian tata cara pemeriksaan perkara Gugatan Lain-Lain berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap kewenangan kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Kata Kunci: Kepailitan; Gugatan Lain-Lain; Debitor; Kreditor; Pengadilan Niaga.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all debtor's assets to pay debtors' debts to all their creditors collectively. To file for bankruptcy, two requirements need to be met, namely the debtor has two or more creditors and debts that have matured and can be collected (Article 2 Paragraph (1) of the UUK and PKPU, if these two requirements have been fulfilled, the Commercial Court must grant the petition for bankruptcy based on Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU Consequences of general confiscation of the assets of a bankrupt debtor can cause new problems or disputes to the Commercial Court, but based on the explanation following the authority of Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU. So, in this case there is uncertainty about the procedure for examining other lawsuits based on the explanation of Article 3 Paragraph (1) of the UUK and PKPU against the bankruptcy authority as regulated in Article 8 Paragraph (4) UUK and PKPU. Keywords: Bankruptcy; Micellaneous Lawsuits; Debtors; Creditors; Commercial Courts.
AbstrakKepailitan merupakan sita umum terhadap seluruh harta debitor untuk membayar utang-utang debitor kepada seluruh kreditor-nya secara kolektif. Untuk mengajukan permohonan pailit perlu dipenuhinya dua persyaratan yaitu debitor memiliki dua kreditor atau lebih dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Pasal 2 Ayat (1) UUK dan PKPU, apabila telah terpenuhinya dua persyaratan tersebut maka Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pailit berdasarkan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Konsekuensi dari sita umum terhadap harta debitor pailit, dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa baru, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU, permasalahan/sengketa yang timbul akibat kepailitan dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, namun berdasarkan penjelasannya mengikuti kewenangan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Sehingga dalam hal ini terdapatnya ketidakpastian tata cara pemeriksaan perkara Gugatan Lain-Lain berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap kewenangan kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU. Kata Kunci: Kepailitan; Gugatan Lain-Lain; Debitor; Kreditor; Pengadilan Niaga.
摘要破产是普遍没收债务人的全部资产,向其所有债权人集体偿还债务人的债务。申请破产,两个需求需要得到满足,即债务人有两个或两个以上的债权人和债务到期,可以收集(第2条(1)款的大学联合会和PKPU,如果这两个需求已经满足,商业法庭必须授予根据第八条申请破产段(4)大学联合会和PKPU后果一般没收资产的破产债务人会导致新的问题或纠纷到商业法院,而是基于UUK和PKPU第8条第(4)款授权的解释。因此,在这种情况下,根据UUK和PKPU第3条第(1)款对破产当局的解释,根据UUK和PKPU第8条第(4)款的规定,对其他诉讼的审查程序存在不确定性。关键词:破产;Micellaneous诉讼;债务人;债权人;商业法庭。[摘要]负债人负债人负债人负债人负债人负债人负债人负债人负债人负债人负债人负债人。为她mengajukan permohonan pailit perlu dipenuhinya dua persyaratan yaitu债务人memiliki dua kreditor atau lebih丹杨utang telah jatuh节奏丹dapat ditagih (Pasal 2影片(1)大学联合会dan PKPU apabila telah terpenuhinya dua persyaratan于马卡Pengadilan Niaga harus mengabulkan permohonan pailit berdasarkan Pasal 8影片(4)大学联合会丹PKPU。Konsekuensi dari sita umum terhadap harta debitor pailit, dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa baru, berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU, permasalahan/sengketa yang timbul akibat kepailitan dapat diajukan sebagai Gugatan Lain-Lain ke Pengadilan Niaga, namun berdasarkan penjelasannya mengikuti kewenangan Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU。sehinga dalam hal ini terdapatnya ketidakpastian tata cara pemeriksaan perkara Gugatan Lain-Lain berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UUK dan PKPU terhadap kewenangan kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK dan PKPU。卡塔昆慈:拍拍人;Gugatan Lain-Lain;债务人;Kreditor;Pengadilan Niaga。