Tinjauan Prinsip Non-Retroactive dalam Perjanjian Pengalihan Utang Antara Indonesia dan Belanda

Britha Mahanani Dian Utami
{"title":"Tinjauan Prinsip Non-Retroactive dalam Perjanjian Pengalihan Utang Antara Indonesia dan Belanda","authors":"Britha Mahanani Dian Utami","doi":"10.14421/jrh.v6i1.2807","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This paper discusses about the Dutch debt offering to Indonesia from a non-retroactive perspective. The statement by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia reminded of Indonesia's problems, which have been bearing debt even since its proclamation. This debt was inherited from the Netherlands through an agreement in an international agreement called the Konferensi Meja Bundar (KMB). As an international agreement, the KMB must also be guided by the principles in international treaty law. The principle of non-retroactivity is one of the main principles in international law agreements. Even though the principle of non-retroactivity is not absolute and can be deviated, the deviation must be based on two conditions, which are the agreement of the parties and beneficial to the parties or at least does not cause harm to one of the parties. The type of research used in this article is literature and is analytical descriptive with a normative approach. The conclusion of this study shows that the debt offering agreement from the Dutch Government to Indonesia has deviated from the principle of non-retroactivity. Therefore, the agreement to sell debt from the Netherlands to Indonesia has clearly caused losses to the Indonesian Government's finances, besides that there is also an element of coercion in giving approval from the Indonesian Government.Tulisan ini hendak mengkaji kembali tentang perjanjian pengalihan utang Belanda kepada Indonesia yang ditinjau dari prinsip non-retroactive. Pernyataan Menteri Keuangan RI mengingatkan pada persoalan Indonesia yang sudah menghadapi utang bahkan sejak diproklamasikan. Utang ini diwariskan dari Belanda melalui kesepakatan dalam perjanjian internasional bernama Konferensi Meja Bundar (KMB). Sebagai perjanjian internasional, KMB semestinya juga berpedoman pada prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian internasional. Asas non-retroactive merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional. Meskipun asas non-retroactive tidak bersifat mutlak dan dapat disimpangi, namun penyimpangannya harus didasarkan pada dua syarat yakni atas kesepakatan dari para pihak dan menguntungkan bagi para pihak atau setidak-tidaknya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah kepustakaan dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pengalihan utang dari Pemerintah Belanda kepada Indonesia telah menyimpangi prinsip non-retroactive. Oleh karena, perjanjian pengalihan utang dari Belanda kepada Indonesia secara jelas telah menimbulkan beban kerugian bagi keuangan Pemerintah Indonesia, selain itu juga terdapat unsur pemaksaan dalam pemberian persetujuan dari Pemerintah Indonesia.","PeriodicalId":183844,"journal":{"name":"Jurnal Restorasi Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Restorasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/jrh.v6i1.2807","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

This paper discusses about the Dutch debt offering to Indonesia from a non-retroactive perspective. The statement by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia reminded of Indonesia's problems, which have been bearing debt even since its proclamation. This debt was inherited from the Netherlands through an agreement in an international agreement called the Konferensi Meja Bundar (KMB). As an international agreement, the KMB must also be guided by the principles in international treaty law. The principle of non-retroactivity is one of the main principles in international law agreements. Even though the principle of non-retroactivity is not absolute and can be deviated, the deviation must be based on two conditions, which are the agreement of the parties and beneficial to the parties or at least does not cause harm to one of the parties. The type of research used in this article is literature and is analytical descriptive with a normative approach. The conclusion of this study shows that the debt offering agreement from the Dutch Government to Indonesia has deviated from the principle of non-retroactivity. Therefore, the agreement to sell debt from the Netherlands to Indonesia has clearly caused losses to the Indonesian Government's finances, besides that there is also an element of coercion in giving approval from the Indonesian Government.Tulisan ini hendak mengkaji kembali tentang perjanjian pengalihan utang Belanda kepada Indonesia yang ditinjau dari prinsip non-retroactive. Pernyataan Menteri Keuangan RI mengingatkan pada persoalan Indonesia yang sudah menghadapi utang bahkan sejak diproklamasikan. Utang ini diwariskan dari Belanda melalui kesepakatan dalam perjanjian internasional bernama Konferensi Meja Bundar (KMB). Sebagai perjanjian internasional, KMB semestinya juga berpedoman pada prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian internasional. Asas non-retroactive merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional. Meskipun asas non-retroactive tidak bersifat mutlak dan dapat disimpangi, namun penyimpangannya harus didasarkan pada dua syarat yakni atas kesepakatan dari para pihak dan menguntungkan bagi para pihak atau setidak-tidaknya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah kepustakaan dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pengalihan utang dari Pemerintah Belanda kepada Indonesia telah menyimpangi prinsip non-retroactive. Oleh karena, perjanjian pengalihan utang dari Belanda kepada Indonesia secara jelas telah menimbulkan beban kerugian bagi keuangan Pemerintah Indonesia, selain itu juga terdapat unsur pemaksaan dalam pemberian persetujuan dari Pemerintah Indonesia.
本文从非追溯的角度探讨了荷兰向印尼发行债券的问题。印度尼西亚共和国财政部长的发言使人想起印度尼西亚的问题,这些问题甚至自宣布独立以来就一直在产生债务。这笔债务是通过一项名为KMB的国际协议从荷兰继承下来的。九巴作为一项国际协定,亦必须以国际条约法的原则为指引。不溯及既往原则是国际法协定的主要原则之一。即使不溯及力原则不是绝对的,也可以偏离,但偏离必须建立在两个条件的基础上,即当事人协议一致,且对当事人有利,或者至少对一方不造成损害。在这篇文章中使用的研究类型是文献和分析描述性与规范的方法。这项研究的结论表明,荷兰政府向印度尼西亚提供债务的协议偏离了不溯及既往的原则。因此,向印度尼西亚出售荷兰债务的协议显然给印度尼西亚政府的财政造成了损失,此外,印度尼西亚政府在批准该协议时也有一种胁迫的因素。tuisan ini hendak mengkaji kembali tenang perjanjian pengalihan utang Belanda kepada印度尼西亚yang ditinjau dari prinsip无追溯力。Pernyataan menenteri keangan RI mengingatkan pada个人,印度尼西亚yang sudah menghadapi utang bahkan sejak diproklamasikan。九巴(KMB)是国际上最受欢迎的巴士。马来西亚国际机场,KMB semestinya juga berpedoman parada prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian international。以及不溯及既往的merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum perjanjian international。Meskipun是一种非追溯性的消息来源,它是一种无追溯性的消息来源,它是一种无追溯性的消息来源,它是一种无追溯性的消息来源,它是一种无追溯性的消息来源,它是一种无追溯性的消息来源。Jenis penpenelitian yang digunakan dalam artikel ini kepustakan和bersisidesk(分析),dengan penpenakan和normatiatian。kespulpan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pengalihan utang dari peremerintah Belanda kepada印度尼西亚telah menyimpangi prinsip无追溯力。Oleh karena, perjanjian pengalihan utang dari Belanda kepada Indonesia secara jelas telah menimbulkan beban kerugian bagi keuangan Pemerintah Indonesia, selain itjuga terdapat unsur pemaksaan dalam pemberian persetujuan dari Pemerintah Indonesia。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信