{"title":"ANALISIS KEBIJAKAN RENCANA TUNTUTAN (RENTUT) DI INTERNAL KEJAKSAAN INDONESIA","authors":"Vivi Arfiani Siregar","doi":"10.32520/das-sollen.v4i2.1414","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewenangan penuntutan oleh Jaksa Agung kemudian didelegasikan oleh jajaran di bawahnya, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, sehingga mekanisme pengajuan rentut dari Penuntut Umum harus kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pada perkara-perkara tertentu, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung. Adanya intervensi pimpinan terhadap penentuan Tuntutan Pidana tersebut, merupakan salah satu hal pokok yang mempengaruhi Independensi Jaksa selaku Penuntut Umum dalam pelaksanaan pedoman tuntutan pidana. \nDalam penelitian yang dilakukan penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan berdasarkan asas-asas hukum, hierarki dan hakikat hukum, sehingga sifat penelitian adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran dalam fenomena dengan peristiwa kebiasaan masyarakat. \nKejaksaan tidak dapat bertindak sebagai penyidik kasus-kasus khusus melainkan hanya dapat bertindak sebagai pihak yang menyetujui dimulainya penyidikan dan menerima berita acara penyidikan serta penetapan barang bukti. Upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk menghadapi kendala dalam membuat surat dakwaan adalah mencantumkan fakta-fakta yang sama untuk setiap dakwaan yang diajukan penuntut dalam melakukan dakwaan alternatif.","PeriodicalId":107678,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL HUKUM DAS SOLLEN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32520/das-sollen.v4i2.1414","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Kewenangan penuntutan oleh Jaksa Agung kemudian didelegasikan oleh jajaran di bawahnya, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, sehingga mekanisme pengajuan rentut dari Penuntut Umum harus kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan pada perkara-perkara tertentu, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung. Adanya intervensi pimpinan terhadap penentuan Tuntutan Pidana tersebut, merupakan salah satu hal pokok yang mempengaruhi Independensi Jaksa selaku Penuntut Umum dalam pelaksanaan pedoman tuntutan pidana.
Dalam penelitian yang dilakukan penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian yang dilakukan berdasarkan asas-asas hukum, hierarki dan hakikat hukum, sehingga sifat penelitian adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran dalam fenomena dengan peristiwa kebiasaan masyarakat.
Kejaksaan tidak dapat bertindak sebagai penyidik kasus-kasus khusus melainkan hanya dapat bertindak sebagai pihak yang menyetujui dimulainya penyidikan dan menerima berita acara penyidikan serta penetapan barang bukti. Upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk menghadapi kendala dalam membuat surat dakwaan adalah mencantumkan fakta-fakta yang sama untuk setiap dakwaan yang diajukan penuntut dalam melakukan dakwaan alternatif.