{"title":"Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia)","authors":"Aditama Candra Kusuma, Ayu Diah Rahmani","doi":"10.36441/supremasi.v5i1.721","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemajuan globalisasi yang semakin cepat ikut mendorong percepatan kemajuan teknologi. Sistem perkembangan teknologi, informatika dan elektronik yang semakin pesat merupakan suatu kemajuan zaman yang semakin dinamis. Pengembangan teknologi informatika dan sistem elektronik ini tentu merupakan salah satu sebab dari keberhasilan peningkatan yang selalu dievaluasi dari kegagalan dan kesalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penindakan kejahatan peretas data di Indonesia serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menindak pelaku pencurian data dan pertanggungjawaban semua aspek yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, sumber data bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data secara kualitatif disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku peretas data dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Serta upaya pemerintah yg diperlukan yaitu dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, lantaran bila RUU tersebut disahkan sebagai undang-undang, akan menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi serta dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta mengingat posisi Bank Indonesia sebagai bank sentral sudah seharusnya keamanan data milik Bank Indonesia terjaga secara ketat dan terkontrol oleh pihak terkait.Kata kunci— Bank Indonesia, Kebocoran data, perbankan","PeriodicalId":149070,"journal":{"name":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI : Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.721","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kemajuan globalisasi yang semakin cepat ikut mendorong percepatan kemajuan teknologi. Sistem perkembangan teknologi, informatika dan elektronik yang semakin pesat merupakan suatu kemajuan zaman yang semakin dinamis. Pengembangan teknologi informatika dan sistem elektronik ini tentu merupakan salah satu sebab dari keberhasilan peningkatan yang selalu dievaluasi dari kegagalan dan kesalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penindakan kejahatan peretas data di Indonesia serta untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menindak pelaku pencurian data dan pertanggungjawaban semua aspek yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, sumber data bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data secara kualitatif disajikan secara deskriptif-analitis. Hasil temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku peretas data dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan perubahan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Serta upaya pemerintah yg diperlukan yaitu dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, lantaran bila RUU tersebut disahkan sebagai undang-undang, akan menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi serta dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta mengingat posisi Bank Indonesia sebagai bank sentral sudah seharusnya keamanan data milik Bank Indonesia terjaga secara ketat dan terkontrol oleh pihak terkait.Kata kunci— Bank Indonesia, Kebocoran data, perbankan