{"title":"SUARA WANITA DALAM SURAH AL-AHZÃB: 32 (STUDI KOMPARATIF ANTARA KITAB JÃMI’ AL-BAYÃN ‘AN TA’WÎL AL-QUR’ÃN DAN TAFSÎR AL-MIṢBÃH)","authors":"Mabruroh Sholehah, Mohammad Fattah","doi":"10.28944/el-waroqoh.v4i2.297","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seorang wanita diciptakan dengan suara yang khas, yang penuh kelembutan dan kemerduan dan tidak sedikit dari kaum wanita yang memiliki kebiasaaan bersenandung baik itu dalam bentuk lagu-lagu modern, ataupun dalam bentuk lantunan sholawat dan lain sebagainya. Seorang wanita sangatlah dimuliakan dalam agama Islam, sehingga terdapat beberapa syari’at yang hanya dikhususkan bagi seorang wanita. Seperti halnya dalam masalah haidh, nifas, istihadhoh dan termasuk juga tentang aurat dan lain sebagainya. Pada dasarnya aurat wanita adalah seluruh bagian tubuh selain dari wajah dan telapak tangan, ini menurut Jumhûrul ‘Ulamâ’. Akan tetapi dalam Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat. Dari pendapat tersebut jelas bahwa ulama tidak menyebutkan suara wanita termasuk sebagai aurat. Dapat dikatakan bahwa penampilan wanita di setiap aktivitasnya seperti penyiar radio atau televisi itu boleh-boleh saja selama dilakukan sewajarnya dan tidak menimbulkan dampak negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suara wanita perspektif kitab Jâmi’ al-Bayân ‘An Ta’wîl al-Qur’ân karya Imam al-Thabari dan Tafsîr Al-Miṣbâh karya M. Quraish Shihab dalam Q.S. al-Ahzab:32. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Data dianalisis menggunakan teknik analisis-deskriptif, analisis isi dan teknik komparasi. Menurut pandangan Imam al-Thabari Tentang suara wanita dalam Q.S. al-Ahzab:32 Yaitu untuk tidak berlemah-lembut dalam berkata dan tunduk dalam berbicara, yaitu segala sesuatu yang dimakruhkan dari cara wanita berbicara kepada laki-laki, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah di hati mereka. Sedangkan M. Quraish Shihab mengatakan bahwa suara wanita yang dilarang yaitu suara yang sengaja dibuat-buat lebih lembut dari kodratnya. Seperti berbicara dengan suara yang penuh kemanjaan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.","PeriodicalId":343200,"journal":{"name":"El-Waroqoh : Jurnal Ushuluddin dan Filsafat","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Waroqoh : Jurnal Ushuluddin dan Filsafat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28944/el-waroqoh.v4i2.297","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Seorang wanita diciptakan dengan suara yang khas, yang penuh kelembutan dan kemerduan dan tidak sedikit dari kaum wanita yang memiliki kebiasaaan bersenandung baik itu dalam bentuk lagu-lagu modern, ataupun dalam bentuk lantunan sholawat dan lain sebagainya. Seorang wanita sangatlah dimuliakan dalam agama Islam, sehingga terdapat beberapa syari’at yang hanya dikhususkan bagi seorang wanita. Seperti halnya dalam masalah haidh, nifas, istihadhoh dan termasuk juga tentang aurat dan lain sebagainya. Pada dasarnya aurat wanita adalah seluruh bagian tubuh selain dari wajah dan telapak tangan, ini menurut Jumhûrul ‘Ulamâ’. Akan tetapi dalam Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa telapak kaki bukanlah aurat. Dari pendapat tersebut jelas bahwa ulama tidak menyebutkan suara wanita termasuk sebagai aurat. Dapat dikatakan bahwa penampilan wanita di setiap aktivitasnya seperti penyiar radio atau televisi itu boleh-boleh saja selama dilakukan sewajarnya dan tidak menimbulkan dampak negatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suara wanita perspektif kitab Jâmi’ al-Bayân ‘An Ta’wîl al-Qur’ân karya Imam al-Thabari dan Tafsîr Al-Miṣbâh karya M. Quraish Shihab dalam Q.S. al-Ahzab:32. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research). Data dianalisis menggunakan teknik analisis-deskriptif, analisis isi dan teknik komparasi. Menurut pandangan Imam al-Thabari Tentang suara wanita dalam Q.S. al-Ahzab:32 Yaitu untuk tidak berlemah-lembut dalam berkata dan tunduk dalam berbicara, yaitu segala sesuatu yang dimakruhkan dari cara wanita berbicara kepada laki-laki, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah di hati mereka. Sedangkan M. Quraish Shihab mengatakan bahwa suara wanita yang dilarang yaitu suara yang sengaja dibuat-buat lebih lembut dari kodratnya. Seperti berbicara dengan suara yang penuh kemanjaan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.