Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat

Jabalnur Jabalnur
{"title":"Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat","authors":"Jabalnur Jabalnur","doi":"10.33561/holrev.v2i2.4659","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranan sebagai penghubung antar wilayah, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini otoritas perhubungan laut belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya dalam memeriksa kelaik-lautan kapal. Dalam Prinsip dasar keselamatan pelayaran menyatakan bahwa kapal yang hendak berlayar harus berada dalam kondisi sea worthness atau laik-laut. Artinya, kapal harus mampu menghadapi berbagai cara termasuk kejadian ombak besar dan badai dalam pelayaran.Pihak penyelenggara pelayaran di beberapa pelabuhan masih belum melakukan penilaian dan pertimbangan secara profesional terhadap kelaikan kapal sehingga kerusakan secara tak terduga dan atau kecelakaan sering dialami kapal pada saat berlayar. Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” (actus reus), sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Dan apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar.","PeriodicalId":249335,"journal":{"name":"Halu Oleo Law Review","volume":"143 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33561/holrev.v2i2.4659","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranan sebagai penghubung antar wilayah, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini otoritas perhubungan laut belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya dalam memeriksa kelaik-lautan kapal. Dalam Prinsip dasar keselamatan pelayaran menyatakan bahwa kapal yang hendak berlayar harus berada dalam kondisi sea worthness atau laik-laut. Artinya, kapal harus mampu menghadapi berbagai cara termasuk kejadian ombak besar dan badai dalam pelayaran.Pihak penyelenggara pelayaran di beberapa pelabuhan masih belum melakukan penilaian dan pertimbangan secara profesional terhadap kelaikan kapal sehingga kerusakan secara tak terduga dan atau kecelakaan sering dialami kapal pada saat berlayar. Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” (actus reus), sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Dan apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar.
在人民的航行中,运输和监督的职责
具有国家运输和横跨整个地区水路特征的海洋运输工具需要开发和增加它们作为利害关系连接的潜力和作用,因为它们被用作支持、鼓励和推动国家发展以促进人民的福利努力的手段。但直到最近,海运管理局还没有在评估海运情况方面发挥最大作用。航海安全的基本原则规定,要航行的船只必须处于最恶劣或最轻微的海上情况。这意味着船只在航行中必须能遇到各种各样的困难,包括海上发生的大浪和风暴。一些港口的航运组织者仍然没有对船舶进行专业的评估和考虑,以便在航行中经常发生意外损害或事故。负责运送货物和运送好人的人在人民、岛屿和轮渡的各个方面都要根据各自的角色和职能承担责任。船长和船主作为直接“邪恶”(actus reus)的肇事者,而相关港口和区域运输部门都有间接责任。如果被证明是错误的,那么根据2008年第302条和303条关于Jo第359条刑法的条例,惩罚将是10年监禁和15亿卢比的罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信