{"title":"Kedudukan Mahkamah Partai Dalam Penyelesaian Sengketa Internal Partai Politik","authors":"Toni Sastra Jaya","doi":"10.32493/palrev.v5i1.23606","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, telah memberikan jaminan yang tegas dalam hal kemerdekaan untuk berserikat, dalam suatu partai politik. Perselisihan dalam internal partai politik tentunya harus diselesaikan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pengertian mengenai “perselisihan partai Politik” dikemukakan dalam penjelasan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tersebut. Terkait pada penyelesaian sengketa internal diatas, terbentuknya mahkamah partai politik sebagai badan peradilan internal partai menimbulkan suatu pertanyaan, mengenai kedudukan mahkamah partai itu sendiri, kedudukan putusan yang dihasilkan, dan kekuatan hukum yang mengikuti hasil putusan mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik. Rumusannya adalah bagaimana Efektipitas Mahkamah Partai Politik yang telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik tersebut dapat menyelesaikan permasalahan kisruh internal Partai Politik itu sendiri.","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23606","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, telah memberikan jaminan yang tegas dalam hal kemerdekaan untuk berserikat, dalam suatu partai politik. Perselisihan dalam internal partai politik tentunya harus diselesaikan. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pengertian mengenai “perselisihan partai Politik” dikemukakan dalam penjelasan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tersebut. Terkait pada penyelesaian sengketa internal diatas, terbentuknya mahkamah partai politik sebagai badan peradilan internal partai menimbulkan suatu pertanyaan, mengenai kedudukan mahkamah partai itu sendiri, kedudukan putusan yang dihasilkan, dan kekuatan hukum yang mengikuti hasil putusan mahkamah partai dalam penyelesaian sengketa internal partai politik. Rumusannya adalah bagaimana Efektipitas Mahkamah Partai Politik yang telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik tersebut dapat menyelesaikan permasalahan kisruh internal Partai Politik itu sendiri.