PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN KEPADA PEMERINTAH KOTA PARIAMAN PADA PROYEK STRATEGIS UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM

Iyah Faniyah, Azman Tanjung
{"title":"PENDAMPINGAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN KEPADA PEMERINTAH KOTA PARIAMAN PADA PROYEK STRATEGIS UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM","authors":"Iyah Faniyah, Azman Tanjung","doi":"10.31933/unesrev.v5i2.324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum pada dasarnya melaksanakan tugas dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang pada Bidang Perdata/ Tun untuk dapat bertindak atas nama negara pemerintah untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau instansi pemerintah, BUMN/BUMD. Berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2020, 2021, pendampingan hukum dimulai dengan adanya kerja sama bidang hukum (Moi) antara pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman yang diikuti dengan kerja sama bidang hukum antara Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis tersebut adalah kendala internal: berupa kurangnya sosialisasi dan pemahaman fungsi tugas dan wewenang Kejaksaan kepada seluruh instansi terkait khususnya dalam bidang pendampingan hukum, kendala eksternal: permohonan pendampingan baru diajukan oleh pemerintah Kota Pariaman pada saat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut akan dilaksanakan sehingga tim pendamping tidak dapat secara maksimal mengantisipasi segala potensi, kendala hambatan baik teknis, yuridis maupun administrasif atas proyek yang didampingi, serta rapat secara berkala untuk memberi masukan, saran, pendapat hukum terkait kemajuan / progres proyek hanya dilakukan diawal kegiatan, sehingga berbagai kendala permasalahan yuridis terlambat di antisipasi oleh tim pendamping.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum pada dasarnya melaksanakan tugas dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan. Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang pada Bidang Perdata/ Tun untuk dapat bertindak atas nama negara pemerintah untuk melaksanakan pemberian bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah atau instansi pemerintah, BUMN/BUMD. Berdasarkan penelitian dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis telah dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali sepanjang tahun 2020, 2021, pendampingan hukum dimulai dengan adanya kerja sama bidang hukum (Moi) antara pemerintah Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman yang diikuti dengan kerja sama bidang hukum antara Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Kedua, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pendampingan pada proyek strategis tersebut adalah kendala internal: berupa kurangnya sosialisasi dan pemahaman fungsi tugas dan wewenang Kejaksaan kepada seluruh instansi terkait khususnya dalam bidang pendampingan hukum, kendala eksternal: permohonan pendampingan baru diajukan oleh pemerintah Kota Pariaman pada saat pelaksanaan pembangunan proyek tersebut akan dilaksanakan sehingga tim pendamping tidak dapat secara maksimal mengantisipasi segala potensi, kendala hambatan baik teknis, yuridis maupun administrasif atas proyek yang didampingi, serta rapat secara berkala untuk memberi masukan, saran, pendapat hukum terkait kemajuan / progres proyek hanya dilakukan diawal kegiatan, sehingga berbagai kendala permasalahan yuridis terlambat di antisipasi oleh tim pendamping.
司法部长向巴黎市政府提出的战略方案是防止违反法律
地方检察官作为执法部门的一员,基本上执行了控方、任命和司法判决的任务。检察官办公室还有责任和权力代表州政府执行法律救济、执法、法律考虑、法律服务以及对政府或政府机构的其他法律行动。根据研究可以解释:首先,庇护所的执行战略项目上一直执行4(四)次2020年、2021年庇护所法律始于之间法律合作(Moi)的检察官Pariaman市政府Pariaman伴随着PUPR服务之间的法律合作,服务人民健康和住房服务、人口稠密的地区和城市生活环境Pariaman Pariaman国家的检察官。其次,在执行这些战略项目时所面临的障碍是内部障碍:律师对所有相关机构,特别是在法律审查、外部限制方面,缺乏社会化和理解市政府提出申请新的庇护所Pariaman执行该项目的建设时就执行团队不能最大限度地预测任何潜在的伴侣,好技术壁垒障碍,管辖权和administrasif陪同的项目,以及定期会议相关法律提供反馈、建议和意见的进步-只是在做活动,项目进度因此,跟踪小组对司法问题的障碍预计将晚些。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信