{"title":"Problematika Pemberlakuan Hukuman Mati Terhadap Bandar Narkoba di Indonesia","authors":"Ary Oktaviyanti","doi":"10.32493/palrev.v5i1.23605","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di Indonesia untuk menentukan pemidanaan suatu kejahatan diatur dalam hukum pidana. Tujuan pemidanaan agar dapat menjamin pelaku pidana mendapat hukuman yang setimpal dan dapat mengurangi kejahatan.hukuman mati termasuk dalam hukuman pokok yang dianggap sebagai bagian hukum positif di Indonesia. Secara hukum, penerapan pidana mati didasari oleh putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan hukuman yang paling berat yang berujung dengan kematian dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku kejahatan ini. Penerapan pidana mati sudah diatur didalam KUHP, dan peraturan perundang-undangan lain. ancaman pidana berkaitan dengan pidana mati dalam hukum Indonesia merupakan persoalan yang sensitif tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya seringkali bersinggungan dengan hak asasi manusia, namun hal tersebut diperbaiki dengan adanya prosedur pelaksanaan tatacara eksekusi hukuman mati yang sesuai sehingga mengurangi pro dan kontra dan Indonesia telah menangani sejumlah kasus pidana mati terhadap penyalah gunaan dan pengedar narkoba yang diatur didalan UU no 35 tahun 2009. ","PeriodicalId":158703,"journal":{"name":"Pamulang Law Review","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pamulang Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32493/palrev.v5i1.23605","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Di Indonesia untuk menentukan pemidanaan suatu kejahatan diatur dalam hukum pidana. Tujuan pemidanaan agar dapat menjamin pelaku pidana mendapat hukuman yang setimpal dan dapat mengurangi kejahatan.hukuman mati termasuk dalam hukuman pokok yang dianggap sebagai bagian hukum positif di Indonesia. Secara hukum, penerapan pidana mati didasari oleh putusan hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan hukuman yang paling berat yang berujung dengan kematian dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku kejahatan ini. Penerapan pidana mati sudah diatur didalam KUHP, dan peraturan perundang-undangan lain. ancaman pidana berkaitan dengan pidana mati dalam hukum Indonesia merupakan persoalan yang sensitif tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya seringkali bersinggungan dengan hak asasi manusia, namun hal tersebut diperbaiki dengan adanya prosedur pelaksanaan tatacara eksekusi hukuman mati yang sesuai sehingga mengurangi pro dan kontra dan Indonesia telah menangani sejumlah kasus pidana mati terhadap penyalah gunaan dan pengedar narkoba yang diatur didalan UU no 35 tahun 2009.