KAJIAN YURIDIS KONSEP PERSEROAN PERSEORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

Wetria Fauzi
{"title":"KAJIAN YURIDIS KONSEP PERSEROAN PERSEORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA","authors":"Wetria Fauzi","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.563","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnisnya sangat lazim dengan kehadiran Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan usaha yang digunakan dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar. Sehingga PT merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan saat ini dengan ciri khas berupa pembatasan tanggung jawab di dalamnya.konsep Perseroan Terbatas yang mulanya didirikan dengan prinsip persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian, dengan adanya Perseroan Perorangan konsep persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian tidak lagi menjadi syarat mutlak pendirian PT karena Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pemegang saham. Sehingga, bentuk badan usaha berupa perseroan perorangan ini merupakan suatu konsep yang baru diterapkan di Indonesia yang tentunya menganut prinsip pemisahan tanggungjawab (separate entity) sebagai ciri khas PT antara perseroan dengan pemegang saham (yang tunggal tersebut). Berbeda dengan Usaha Dagang (selanjutnya disebut UD) yang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. berdasarkan pendekatan yuridis maka dapat disimpulkan bahwa stautus badan hukum perseroan perseorangan adalah sah berbadan hukum, karena men\\mang sudah diatur keberadaannya dalam UU Cipta kerja yang mana diatur menyatu dengan pengertian perseroan Terbatas itu sendiri. Berdasarkan teori Insitusional dan perkembangan ilmu hukum moderna maka secara teori konsep perseroan perseorangan sesuai dengan teori innstitusional, dalam hal ini pengertioan perseroan menggunakan pendekatan teori perjanjian dan institusional.Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan konsep perseroan perseorangan ini dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa melalui usaha mikro dan kecil. Namun perlu dilakukan pengaturan khusus terkait perseroan perseorangan.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnisnya sangat lazim dengan kehadiran Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan usaha yang digunakan dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar. Sehingga PT merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan saat ini dengan ciri khas berupa pembatasan tanggung jawab di dalamnya.konsep Perseroan Terbatas yang mulanya didirikan dengan prinsip persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian, dengan adanya Perseroan Perorangan konsep persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian tidak lagi menjadi syarat mutlak pendirian PT karena Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pemegang saham. Sehingga, bentuk badan usaha berupa perseroan perorangan ini merupakan suatu konsep yang baru diterapkan di Indonesia yang tentunya menganut prinsip pemisahan tanggungjawab (separate entity) sebagai ciri khas PT antara perseroan dengan pemegang saham (yang tunggal tersebut). Berbeda dengan Usaha Dagang (selanjutnya disebut UD) yang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. berdasarkan pendekatan yuridis maka dapat disimpulkan bahwa stautus badan hukum perseroan perseorangan adalah sah berbadan hukum, karena men\mang sudah diatur keberadaannya dalam UU Cipta kerja yang mana diatur menyatu dengan pengertian perseroan Terbatas itu sendiri. Berdasarkan teori Insitusional dan perkembangan ilmu hukum moderna maka secara teori konsep perseroan perseorangan sesuai dengan teori innstitusional, dalam hal ini pengertioan perseroan menggunakan pendekatan teori perjanjian dan institusional.Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan konsep perseroan perseorangan ini dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa melalui usaha mikro dan kecil. Namun perlu dilakukan pengaturan khusus terkait perseroan perseorangan.
日常生活中有限的责任存在不再被忽视。企业经营者在经营业务时非常普遍,有限的会计存在,作为企业的形式,在小规模、小规模、中级规模上使用。因此,PT是目前最常用的企业形式,其特点是企业不承担责任。最初建立在资本联盟的原则和协议的基础上的有限的自由裁量权概念,在资本联盟的个人自由裁量权概念和协议的基础上的自由概念,不再是建立个人自由意志的先决条件,因为个人自由意志只能由1(1)股东制定。因此,这些私人机构的形式是印度尼西亚最近提出的一个概念,该概念无疑遵循“分离责任原则”,认为该原则是与股东(该公司)的一个特点。与贸易(后来被称为UD)不同的是,商业实体是由一个人建立和经营的。根据法例方法,可以得出结论,个人自由裁量权法的效力是合法的,因为自由裁量法已经被设定为与有限责任法本身相结合的版权法。根据现代法律理论和发展概论,个人责任概念在理论上符合宪法理论,在这种情况下,间接责任概念采用了契约理论和制度理论的方法。各国政府需要通过小企业促进国家经济增长的这种个人宽松概念的存在。但有必要对个人行动作出特别安排。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信