{"title":"KAJIAN YURIDIS KONSEP PERSEROAN PERSEORANGAN SEBAGAI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA","authors":"Wetria Fauzi","doi":"10.31933/unesrev.v5i4.563","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnisnya sangat lazim dengan kehadiran Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan usaha yang digunakan dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar. Sehingga PT merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan saat ini dengan ciri khas berupa pembatasan tanggung jawab di dalamnya.konsep Perseroan Terbatas yang mulanya didirikan dengan prinsip persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian, dengan adanya Perseroan Perorangan konsep persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian tidak lagi menjadi syarat mutlak pendirian PT karena Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pemegang saham. Sehingga, bentuk badan usaha berupa perseroan perorangan ini merupakan suatu konsep yang baru diterapkan di Indonesia yang tentunya menganut prinsip pemisahan tanggungjawab (separate entity) sebagai ciri khas PT antara perseroan dengan pemegang saham (yang tunggal tersebut). Berbeda dengan Usaha Dagang (selanjutnya disebut UD) yang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. berdasarkan pendekatan yuridis maka dapat disimpulkan bahwa stautus badan hukum perseroan perseorangan adalah sah berbadan hukum, karena men\\mang sudah diatur keberadaannya dalam UU Cipta kerja yang mana diatur menyatu dengan pengertian perseroan Terbatas itu sendiri. Berdasarkan teori Insitusional dan perkembangan ilmu hukum moderna maka secara teori konsep perseroan perseorangan sesuai dengan teori innstitusional, dalam hal ini pengertioan perseroan menggunakan pendekatan teori perjanjian dan institusional.Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan konsep perseroan perseorangan ini dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa melalui usaha mikro dan kecil. Namun perlu dilakukan pengaturan khusus terkait perseroan perseorangan.","PeriodicalId":193737,"journal":{"name":"UNES Law Review","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.563","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kehadiran Perseroan Terbatas sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Pelaku usaha dalam menjalankan praktik bisnisnya sangat lazim dengan kehadiran Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan usaha yang digunakan dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga skala besar. Sehingga PT merupakan bentuk badan usaha yang paling sering digunakan saat ini dengan ciri khas berupa pembatasan tanggung jawab di dalamnya.konsep Perseroan Terbatas yang mulanya didirikan dengan prinsip persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian, dengan adanya Perseroan Perorangan konsep persekutuan modal dan berdasarkan perjanjian tidak lagi menjadi syarat mutlak pendirian PT karena Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang pemegang saham. Sehingga, bentuk badan usaha berupa perseroan perorangan ini merupakan suatu konsep yang baru diterapkan di Indonesia yang tentunya menganut prinsip pemisahan tanggungjawab (separate entity) sebagai ciri khas PT antara perseroan dengan pemegang saham (yang tunggal tersebut). Berbeda dengan Usaha Dagang (selanjutnya disebut UD) yang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. berdasarkan pendekatan yuridis maka dapat disimpulkan bahwa stautus badan hukum perseroan perseorangan adalah sah berbadan hukum, karena men\mang sudah diatur keberadaannya dalam UU Cipta kerja yang mana diatur menyatu dengan pengertian perseroan Terbatas itu sendiri. Berdasarkan teori Insitusional dan perkembangan ilmu hukum moderna maka secara teori konsep perseroan perseorangan sesuai dengan teori innstitusional, dalam hal ini pengertioan perseroan menggunakan pendekatan teori perjanjian dan institusional.Pemerintah perlu mensosialisasikan keberadaan konsep perseroan perseorangan ini dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa melalui usaha mikro dan kecil. Namun perlu dilakukan pengaturan khusus terkait perseroan perseorangan.