{"title":"FILOSOFI SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL SEBAGAI PERLINDUNGAN SOSIAL KELUARGA PADA MASYARAKAT MINANGKABAU","authors":"Ellies Sukmawati","doi":"10.15408/empati.v8i1.16403","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Minangkabau is one of the tribes in Indonesia using matrilineal as a kinship system in which the formation of lineage is arranged according to the female line. The Minangkabau kinship system uses a “Gadang” house as its symbol. The inheritance inherited by the family in the form of a “Gadang” house and assets in agriculture and fisheries to be managed and utilized together by one family (a “paruik”). Every female lineage in the family has the right to live in a “Gadang” house and their children are raised on funding from inheritance. The shared responsibility (communal) in the Minangkabau matrilineal system is seen in the supervision model applied in it, where the task of supervising and educating children in the matrilineal family is the mother and her mother’s brothers (mamak), as well as adults others inside the “Gadang” house. This study combines social protection systems with the philosophy of the Minangkabau matrilineal kinship system which can play a role in protecting the community from social problems that can disrupt the stability of the welfare of a family. But over time this matrilineal system has faded, but the symbols of the system of Gadang house can still be seen in the Minangkabau community, including those who have migrated and settled outside West Sumatra. Abstrak. Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia mempergunakan matrilineal sebagai sistem kekerabatannya di mana pembentukan garis keturunan diatur menurut garis perempuan. Sistem kekerabatan Minangkabau mempergunakan rumah gadang sebagai simbolnya. Harta pusaka yang diwariskan oleh keluarga berupa rumah gadang dan aset di bidang pertanian maupun perikanan untuk dikelola dan dimanfaatkan secara bersama oleh satu keluarga (sabuah paruik). Setiap keturunan perempuan dalam keluarga berhak untuk menghuni rumah gadang dan anak-anak mereka dibesarkan dengan pembiayaan dari harta pusaka. Tanggung jawab bersama (communal) di dalam sistem matrilineal Minangkabau terlihat pada model pengawasan yang diterapkan di dalamnya, di mana yang bertugas mengawasi dan mendidik anak-anak dalam keluarga matrilineal adalah ibu dan saudara laki-laki ibunya (mamak), serta orang-orang dewasa lainnya di dalam rumah gadang. Penelitian ini menggabungkan sistem perlindungan sosial dengan filofosi sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau yang dapat berperan untuk memproteksi masyarakat dari permasalahan sosial yang dapat mengganggu stabilitas kesejahteraan suatu keluarga. Namun seiring waktu sistem matrilineal ini telah semakin memudar, namun simbol-simbol sistem rumah gadang masih dapat terlihat pada masyarakat Minangkabau, termasuk dengan mereka yang telah merantau dan menetap di luar Sumatera Barat. ","PeriodicalId":403045,"journal":{"name":"EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial","volume":"217 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"9","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/empati.v8i1.16403","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 9
Abstract
Abstract. Minangkabau is one of the tribes in Indonesia using matrilineal as a kinship system in which the formation of lineage is arranged according to the female line. The Minangkabau kinship system uses a “Gadang” house as its symbol. The inheritance inherited by the family in the form of a “Gadang” house and assets in agriculture and fisheries to be managed and utilized together by one family (a “paruik”). Every female lineage in the family has the right to live in a “Gadang” house and their children are raised on funding from inheritance. The shared responsibility (communal) in the Minangkabau matrilineal system is seen in the supervision model applied in it, where the task of supervising and educating children in the matrilineal family is the mother and her mother’s brothers (mamak), as well as adults others inside the “Gadang” house. This study combines social protection systems with the philosophy of the Minangkabau matrilineal kinship system which can play a role in protecting the community from social problems that can disrupt the stability of the welfare of a family. But over time this matrilineal system has faded, but the symbols of the system of Gadang house can still be seen in the Minangkabau community, including those who have migrated and settled outside West Sumatra. Abstrak. Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia mempergunakan matrilineal sebagai sistem kekerabatannya di mana pembentukan garis keturunan diatur menurut garis perempuan. Sistem kekerabatan Minangkabau mempergunakan rumah gadang sebagai simbolnya. Harta pusaka yang diwariskan oleh keluarga berupa rumah gadang dan aset di bidang pertanian maupun perikanan untuk dikelola dan dimanfaatkan secara bersama oleh satu keluarga (sabuah paruik). Setiap keturunan perempuan dalam keluarga berhak untuk menghuni rumah gadang dan anak-anak mereka dibesarkan dengan pembiayaan dari harta pusaka. Tanggung jawab bersama (communal) di dalam sistem matrilineal Minangkabau terlihat pada model pengawasan yang diterapkan di dalamnya, di mana yang bertugas mengawasi dan mendidik anak-anak dalam keluarga matrilineal adalah ibu dan saudara laki-laki ibunya (mamak), serta orang-orang dewasa lainnya di dalam rumah gadang. Penelitian ini menggabungkan sistem perlindungan sosial dengan filofosi sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau yang dapat berperan untuk memproteksi masyarakat dari permasalahan sosial yang dapat mengganggu stabilitas kesejahteraan suatu keluarga. Namun seiring waktu sistem matrilineal ini telah semakin memudar, namun simbol-simbol sistem rumah gadang masih dapat terlihat pada masyarakat Minangkabau, termasuk dengan mereka yang telah merantau dan menetap di luar Sumatera Barat.
摘要米南卡保是印度尼西亚使用母系作为亲属制度的部落之一,在这种制度下,宗族的形成是根据女性谱系来安排的。米南卡保族的亲属制度以“加当”家作为其象征。家庭以“Gadang”房屋的形式继承的遗产以及由一个家庭(“paruik”)共同管理和利用的农业和渔业资产。家族中的每个女性血统都有权住在“Gadang”房子里,她们的孩子靠继承的资金抚养长大。米南卡堡母系制度的共同责任(公共责任)体现在其所采用的监督模式中,在母系家庭中监督和教育儿童的任务是母亲及其母亲的兄弟(mamak),以及“Gadang”家中的其他成年人。这项研究将社会保护制度与米南卡堡母系亲属制度的哲学结合起来,这种制度可以在保护社区免受可能破坏家庭福利稳定的社会问题的影响方面发挥作用。但随着时间的推移,这种母系制度已经消失,但加当家族制度的象征仍然可以在米南卡保社区看到,包括那些迁移到西苏门答腊以外定居的人。Abstrak。Minangkabau merupakan salah satu suku di Indonesia成员pergunakan母系sebagai系统kekerabatannya di mana pembentukan garis keturunan diatur menurut garis perempuan。系统kekerabatan Minangkabau成员pergunakan rumah gadang sebagai simbolnya。杨Harta pusaka diwariskan oleh pokalchuk keluarga berupa大屋丹aset di bidang pertanian maupun perikanan为她dikelola丹dimanfaatkan secara bersama oleh pokalchuk研究keluarga (sabuah paruik)。这是我的梦想,我的梦想,我的梦想,我的梦想,我的梦想,我的梦想,我的梦想。Tanggung jawab bersama(社区)di dalam系统母系Minangkabau terlihat padada模型pengawasan yang diiterapkan di dalamnya, di mana yang bertugas mengawasi dan mendidik anak-anak dalam keluarga母系adalah ibu dan saudara laki-laki ibunya (mamak), serta orangang dewasa lainnya di dalam rumah gadang。Penelitian ini menggabongkan系统perlindungan social dengan filofosi系统kekerabatan母系Minangkabau yang dapat berperan untuk memproteksi masyarakat dari permasalahan social yang dapat mengganggu stabilitas kesejahteraan suatu keluarga。Namun seiring waktu系统母系ini telah semakin memudar, Namun符号-符号系统rumah gadang masih dapat terlihat pada masyarakat Minangkabau, termasuk dengan mereka yang telah meranttau dan menetap di luar sumata Barat。