PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DARI ASPEK PERDATA DI INDONESIA

Azimatus Sa’diah
{"title":"PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DARI ASPEK PERDATA DI INDONESIA","authors":"Azimatus Sa’diah","doi":"10.30996/jhp17.v6i2.6215","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan yang terjadi pada Lingkungan karena dengan tidak memberlakukan Undang-Undangdan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukummasih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari matarantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakanlingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungandisertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaatimasyarakat.Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang- Undang, peraturan pemerintahdan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undanganlingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalahlingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten)tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknyapemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yangkonsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidangekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkansupremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benarbenar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional","PeriodicalId":283904,"journal":{"name":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6215","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Permasalahan yang terjadi pada Lingkungan karena dengan tidak memberlakukan Undang-Undangdan komitmen untuk melaksanakannya. suatu Undang-Undang yang mengandung instrumen hukummasih diuji dengen pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari matarantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakanlingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungandisertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaatimasyarakat.Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang- Undang, peraturan pemerintahdan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undanganlingkungan dami kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalahlingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan (juridische milieubeleidsinstrumenten)tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknyapemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Upaya penegakan hukum lingkungan yangkonsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan, baik dibidangekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan. Namun dalam kenyataan untuk mewujudkansupremasi hukum tersebut masih memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benarbenar memberikan implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional
印度尼西亚的环境执法
环境问题是因为没有执行立法和承诺。一项包含法律工具的法律工具仍在通过执行(uitvoering或实施)进行测试,是环境管理监管链的一部分。在制定环境政策时,政府通常设定实现的目标。环境政策与如何实现目标的指导方针相辅相成。1997年《环境管理法》(UUPLH)是印尼环境政策的基础,因为法律、政府法规和其他法规都是智慧工具。病房智慧的工具需要在法律确定性的环境法规中制定,并反映法律对环境问题解决的重要性。环境智慧法的工具(juridische milieubeleidsinstrumenten)是政府通过各种预防手段制定的,或者至少是不对称地,直到环境质量的正常阶段。持续的环境执法努力将为可持续发展奠定坚实的基础,无论是经济、政治、社会文化、国防安全。但事实上,要实现这种法治,还需要过程和时间,才能让法治真正对国家发展的全面影响产生正确的影响
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信