{"title":"KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG GUGAT PEDAGANG PERANTARA, DISTRIBUTOR, DAN/ATAU AGEN DALAM JALUR DISTRIBUSI BARANG","authors":"A. Achmad, Astrid Athina Indradewi","doi":"10.30996/jhmo.v4i2.5294","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This research aims to find a legal certainty regarding liability of an intermediary trader towards final consumer. All of these times, there is a legal vacuum regarding the legal relationship which occurs between, sellers, intermediaries, and consumer. Acts No. 8 Year 1999 regarding Consumer Protection classifies intermediary traders, distributors, or agents as mere business actors and not distinguish the role of each of these intermediary parties. The method use for this scientific research is Normative Juridical. The researcher used Statutes Approach, Doctrinal Approach, and Case Approach. This paper will discuss about the legal vacuum which happened during Consumer Protection Law, regarding the relationship status of intermediary traders, there is no clear regulation surrounding the accountability of said middleman and its consumer. Furthermore, the paper will examine differences between various intermediary during the distribution process. The multitude number of intermediary traders has caused many branches of law relationships between intermediaries, businessman, and end consumer. From these relationships, this paper can further explain the type of liability that applies to each party. In conclusion, this research argues that responsibility between each party (producers, intermediary traders, and final consumers) are tiered and must be adjusted accordingly to its type of relationship and the transaction that has occurred. The final consumer cannot meddle or demand accountability from the intermediary trader, if the intermediary itself in the distribution channel only acts as a middleman. Business owners who own intermediary actors cannot resolve themselves from the liability of consumers, whereas the intermediary only acts for them.Keywords: consumer protection; intermediary trader; liabilityAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara pasti tentang tanggung gugat perantara perdagangan kepada konsumen akhir. Selama ini terdapat kekosongan hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi di antara penjual, perantara, dan konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menggolongkan pedagang perantara, distributor atau agen sebagai pelaku usaha semata dan tidak membedakan kedudukan dari masing-masing para pihak perantara ini. Tipe penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan Statutes Approach, Doctrinal Approach dan Case Approach. Penelitian ini pertama-tama membahas mengenai kekosongan hukum yang terjadi dalam UUPK mengenai status hubungan perantara perdagangan, belum adanya pengaturan mengenai tanggung gugat yang jelas bagi perantara perdagangan ini membawa kerugian bagi perantara perdagangan dan juga bagi konsumen akhir. Kemudian dilanjutkan dengan membahas mengenai berbagai macam jenis Pedagang perantara yang dikenal dalam jalur distribusi. Banyaknya jenis pedagang perantara ini juga melahirkan banyaknya jenis hubungan hukum yang terjadi di antara pedang perantara, pelaku usaha dan konsumen akhir. Dari jenis-jenis hubungan hukum yang tercipta maka barulah dapat di pahami mengenai jenis tanggung gugat yang berlaku bagi masing-masing pihak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab yang terjadi antara Produsen, pedagang perantara dan konsumen akhir adalah tanggung jawab berjenjang, yang harus disesuaikan dengan tipe dan jenis hubungan hukumnya dalam setiap transaksi yang terjadi. Konsumen akhir tidak bisa serta merta secara mutlak meminta pertanggung jawaban dari pedagang perantara apabila dalam jalur distribusi pedagangan perantara hanya bertindak sebagai perantara perdagangan. Pelaku usaha yang menggunakan jalur pedagang perantara tidak bisa membebaskan dirinya secara mutlak dari tanggung gugat kepada konsumen akhir, manakala pedagang perantara itu bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha tersebut.","PeriodicalId":139512,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Magnum Opus","volume":"3 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Magnum Opus","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhmo.v4i2.5294","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract This research aims to find a legal certainty regarding liability of an intermediary trader towards final consumer. All of these times, there is a legal vacuum regarding the legal relationship which occurs between, sellers, intermediaries, and consumer. Acts No. 8 Year 1999 regarding Consumer Protection classifies intermediary traders, distributors, or agents as mere business actors and not distinguish the role of each of these intermediary parties. The method use for this scientific research is Normative Juridical. The researcher used Statutes Approach, Doctrinal Approach, and Case Approach. This paper will discuss about the legal vacuum which happened during Consumer Protection Law, regarding the relationship status of intermediary traders, there is no clear regulation surrounding the accountability of said middleman and its consumer. Furthermore, the paper will examine differences between various intermediary during the distribution process. The multitude number of intermediary traders has caused many branches of law relationships between intermediaries, businessman, and end consumer. From these relationships, this paper can further explain the type of liability that applies to each party. In conclusion, this research argues that responsibility between each party (producers, intermediary traders, and final consumers) are tiered and must be adjusted accordingly to its type of relationship and the transaction that has occurred. The final consumer cannot meddle or demand accountability from the intermediary trader, if the intermediary itself in the distribution channel only acts as a middleman. Business owners who own intermediary actors cannot resolve themselves from the liability of consumers, whereas the intermediary only acts for them.Keywords: consumer protection; intermediary trader; liabilityAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara pasti tentang tanggung gugat perantara perdagangan kepada konsumen akhir. Selama ini terdapat kekosongan hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi di antara penjual, perantara, dan konsumen. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menggolongkan pedagang perantara, distributor atau agen sebagai pelaku usaha semata dan tidak membedakan kedudukan dari masing-masing para pihak perantara ini. Tipe penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan Statutes Approach, Doctrinal Approach dan Case Approach. Penelitian ini pertama-tama membahas mengenai kekosongan hukum yang terjadi dalam UUPK mengenai status hubungan perantara perdagangan, belum adanya pengaturan mengenai tanggung gugat yang jelas bagi perantara perdagangan ini membawa kerugian bagi perantara perdagangan dan juga bagi konsumen akhir. Kemudian dilanjutkan dengan membahas mengenai berbagai macam jenis Pedagang perantara yang dikenal dalam jalur distribusi. Banyaknya jenis pedagang perantara ini juga melahirkan banyaknya jenis hubungan hukum yang terjadi di antara pedang perantara, pelaku usaha dan konsumen akhir. Dari jenis-jenis hubungan hukum yang tercipta maka barulah dapat di pahami mengenai jenis tanggung gugat yang berlaku bagi masing-masing pihak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab yang terjadi antara Produsen, pedagang perantara dan konsumen akhir adalah tanggung jawab berjenjang, yang harus disesuaikan dengan tipe dan jenis hubungan hukumnya dalam setiap transaksi yang terjadi. Konsumen akhir tidak bisa serta merta secara mutlak meminta pertanggung jawaban dari pedagang perantara apabila dalam jalur distribusi pedagangan perantara hanya bertindak sebagai perantara perdagangan. Pelaku usaha yang menggunakan jalur pedagang perantara tidak bisa membebaskan dirinya secara mutlak dari tanggung gugat kepada konsumen akhir, manakala pedagang perantara itu bertindak untuk dan atas nama pelaku usaha tersebut.
摘要本研究旨在寻找中间贸易商对最终消费者责任的法律确定性。所有这些时候,关于卖家、中介和消费者之间的法律关系存在法律真空。1999年关于消费者保护的第8号法案将中间贸易商、分销商或代理商归类为纯粹的商业行为者,而没有区分这些中间各方的作用。这项科学研究使用的方法是规范法学。研究者采用了法规法、理论法和案例法。本文将讨论《消费者保护法》中出现的法律真空,关于中间商的关系地位,关于中间商及其消费者的责任没有明确的规定。此外,本文将研究在分配过程中不同中介之间的差异。数量众多的中间商造成了中间商、商人和最终消费者之间的许多法律分支关系。从这些关系中,本文可以进一步解释适用于各方的责任类型。总之,本研究认为,各方(生产者、中间贸易商和最终消费者)之间的责任是分层的,必须根据其关系类型和所发生的交易进行相应的调整。如果中间商本身在分销渠道中只是充当中间人,最终消费者就不能干预或要求中间商承担责任。拥有中介行为者的企业主无法解决自己对消费者的责任,而中介只是为他们行事。关键词:消费者保护;中间贸易商;【摘要】Penelitian ini bertujuan untuk menemukan secara pasti tentang tanggung gugat perantara perdagangan kepada konsumen akhir。Selama ini terdapat kekosongan hukum mengenai hubungan hukum yang terjadi di antara penjual, perantara, dan konsumen。Undang-Undang 8号Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menggolongkan pedagang perantara,分销商atau agen sebagai pelaku usaha semata dan tidak membedakan kedudukan dari masing-masing para pihak perantara ini。在蒙古国,蒙古国,蒙古国,蒙古国。法条法、教理法和个案法。Penelitian ini pertamas mengenai kekosongan hukum yang terjadi dalam UUPK mengenai status hubungan perantara perdagangan, belum adanya pengaturan mengenai tanggung gugat yang jelas bagi perantara perdagangan ini membawa kerugian bagi perantara perdagangan dan juga bagi konsumen akhir。Kemudian dilanjutkan dengan成员mengenai berbagai macam jenis Pedagang perantara yang dikenal dalam jalur分布。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。达里jenis-jenis hubungan hukum yang tercipta maka barulah dapat di pahami mengenai jenis tanggung gugat yang berlaku bagi masmasing pihak。Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab yang terjadi antara Produsen,教育学perantara dan konsumen akhir adalah tanggung jawab berjenjang, yang harus disesuaikan dengan tipe danjenis hubungan hukumnya dalam setiap transaksi yang terjadi。Konsumen akhir tidak bisa serta merta secara mutlak mema pertanggung jawaban dari pedagangperantara apabila dalam jalur distribution busi pedagangan perantara hanya bertindak sebagai perantara perdagangan。中国人民教育委员会主席杨梦君,中国人民教育委员会主席,中国人民教育委员会主席,中国人民教育委员会主席,中国人民教育委员会主席,中国人民教育委员会主席,中国人民教育委员会主席,中国人民教育委员会主席。