{"title":"PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA RATIFIKASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA","authors":"Yopi Gunawan, Kristian","doi":"10.34010/rnlj.v2i1.2758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam kenyataannya saat ini, meningkatnya kasus tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Di samping itu, mengingat bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan dalam jangka panjang akan membawa bencana bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada umumnya. Karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan kejahatan kerah putih yang berdampak luar biasa. Mengingat hal tersebut, muncul kesadaran bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama lebih dari 60 tahun telah dilakukan, baik pada era Orde Lama dan Orde baru, maupun pada Era Reformasi, serta Era Baru pemerintahan saat ini yakni dengan melakukan berbagai upaya ternyata belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan hasil survei lembaga rating kaliber dunia berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi telah menempatkan Indonesia ke dalam peringkat teratas di Asia atau sekurang-kurangnya ke dalam kelompok sepuluh besar negara terkorup di dunia. \nMenanggapi hal ini, sudah tentu hukum harus kembali mengambil peranannya sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera yakni dengan melakukan penindakan dan pencegahan dilakukannya tindak pidana korupsi. Apabila melihat kebelakang, pada tanggal 18 April 2006 lalu Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006. Namun sangat disayangkan, peratifikasian The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \nKata Kunci: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Korupsi, 2003, Pembaharuan Hukum Pidana. \n \nAbstract \nThe continual increase of corruption criminal acts from years to years has caused huge losses to the nation which in turns its impact will induce multiple-aspect crisis. Considering that the Indonesian corruption criminal acts occur systematically and extensively in all aspects of people’s lives, corruption acts do not only harm the nation’s monetary, but also violate people’s social and economical rights widely, and in long terms will bring catastrophe to the lives of the people and the nation. Thus, the corruption criminal acts can no longer be categorized as a common crime but a systematic and organized crime. Corruption criminal acts are also performed as a white collar crimes and extra ordinary crimes. This tendency raises awareness that the eradication of corruption criminal acts needs to be extraordinarily treated. The effort to eradicate corruption criminal acts has been performed for more than 60 years during the Old Order, New Order, Reformation Era, and the New Era of the current government. However, the result has not shown the desired outcome. It is proven by the survey from the world-caliber institution that pertains to the eradication of corruption criminal acts. The result places Indonesia in the first place of the most corrupted nation in Asia and in the big ten in the world. \nResponding to this issue, laws are supposed to perform its role as an instrument to create a secure, just, prosperous, and flourish society through actions and prevention against the corruption criminal acts. On 18 April 2006, Indonesia has ratified The United Nations Convention against Corruption through the Constitution of the Republic of Indonesia Number 7/2006 about the validation of The United Nations Convention Against Corruption. Unfortunately, the ratification of The United Nations Convention Against Corruption through the Constitution No. 7/2006 is not well-enforced as there are still many principles in The United Nations Convention Against Corruption which have not been adopted by the national constitution, in particular the constitution on the eradication of corruption criminal acts in the Constitution of the Republic of Indonesia No. 20/2001 about the Eradication of Corruption Criminal Acts. \n \nKeywords: Eradication On Corruption Criminal Acts, The United Nations Convention Against Corruption, 2003, Penal Reform.","PeriodicalId":325192,"journal":{"name":"Res Nullius Law Journal","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Res Nullius Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Dalam kenyataannya saat ini, meningkatnya kasus tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang. Di samping itu, mengingat bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan dalam jangka panjang akan membawa bencana bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada umumnya. Karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan kejahatan kerah putih yang berdampak luar biasa. Mengingat hal tersebut, muncul kesadaran bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama lebih dari 60 tahun telah dilakukan, baik pada era Orde Lama dan Orde baru, maupun pada Era Reformasi, serta Era Baru pemerintahan saat ini yakni dengan melakukan berbagai upaya ternyata belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan hasil survei lembaga rating kaliber dunia berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi telah menempatkan Indonesia ke dalam peringkat teratas di Asia atau sekurang-kurangnya ke dalam kelompok sepuluh besar negara terkorup di dunia.
Menanggapi hal ini, sudah tentu hukum harus kembali mengambil peranannya sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera yakni dengan melakukan penindakan dan pencegahan dilakukannya tindak pidana korupsi. Apabila melihat kebelakang, pada tanggal 18 April 2006 lalu Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2006. Namun sangat disayangkan, peratifikasian The United Nations Convention Against Corruption melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan masih banyak prinsip-prinsip yang terdapat dalam The United Nations Convention Against Corruption belum diadopsi oleh peraturan perundang-undangan nasional khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Konvensi PBB menentang Tindak Pidana Korupsi, 2003, Pembaharuan Hukum Pidana.
Abstract
The continual increase of corruption criminal acts from years to years has caused huge losses to the nation which in turns its impact will induce multiple-aspect crisis. Considering that the Indonesian corruption criminal acts occur systematically and extensively in all aspects of people’s lives, corruption acts do not only harm the nation’s monetary, but also violate people’s social and economical rights widely, and in long terms will bring catastrophe to the lives of the people and the nation. Thus, the corruption criminal acts can no longer be categorized as a common crime but a systematic and organized crime. Corruption criminal acts are also performed as a white collar crimes and extra ordinary crimes. This tendency raises awareness that the eradication of corruption criminal acts needs to be extraordinarily treated. The effort to eradicate corruption criminal acts has been performed for more than 60 years during the Old Order, New Order, Reformation Era, and the New Era of the current government. However, the result has not shown the desired outcome. It is proven by the survey from the world-caliber institution that pertains to the eradication of corruption criminal acts. The result places Indonesia in the first place of the most corrupted nation in Asia and in the big ten in the world.
Responding to this issue, laws are supposed to perform its role as an instrument to create a secure, just, prosperous, and flourish society through actions and prevention against the corruption criminal acts. On 18 April 2006, Indonesia has ratified The United Nations Convention against Corruption through the Constitution of the Republic of Indonesia Number 7/2006 about the validation of The United Nations Convention Against Corruption. Unfortunately, the ratification of The United Nations Convention Against Corruption through the Constitution No. 7/2006 is not well-enforced as there are still many principles in The United Nations Convention Against Corruption which have not been adopted by the national constitution, in particular the constitution on the eradication of corruption criminal acts in the Constitution of the Republic of Indonesia No. 20/2001 about the Eradication of Corruption Criminal Acts.
Keywords: Eradication On Corruption Criminal Acts, The United Nations Convention Against Corruption, 2003, Penal Reform.