{"title":"Implementasi Permasalahan Ketentuan Pasal 8 ayat 4 terhadap Debitor Korporasi Publik (Studi Kasus Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN/Niaga.Jkt.Pst)","authors":"Jonasmer Simatupang","doi":"10.15294/digest.v3i1.56618","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ketentuan syarat pailit pada Pasal 8 ayat 4 yang tertera dalam Undang-Undang Kepailitan, memuat unsur melalui fakta atau keadaan sederhana menimbulkan permasalahan dalam implementasinya terhadap kelangsungan perekonomian negara. Ketiadaan indikator perhitungan matematis nilai ekonomi terhadap suatu debitor selaku perusahaan publik senyata-nyatanya memiliki implikasi kerugian terhadap kelangsungan perekonomian negara. PT. Cowel Development merupakan salah satu perusahaan publik yang turut terkena imbas dari permasalahan pasal ini. Perusahaan dengan nilai aset mencapai 3 Triliun lebih ini dipaksa dijatuhkan pailit sebagaimana dalam Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. sehingga dalam kerangka mendukung perekonomian melalui sumbangsih perusahaan-perusahaan besar terhadap negara, perlu diberikan perlindungan hukum yang lebih baik kedepannya yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang Kepailitan. Permasalahan dalam putusan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan yuridis normatif atau hukum doktrinal.","PeriodicalId":141082,"journal":{"name":"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/digest.v3i1.56618","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ketentuan syarat pailit pada Pasal 8 ayat 4 yang tertera dalam Undang-Undang Kepailitan, memuat unsur melalui fakta atau keadaan sederhana menimbulkan permasalahan dalam implementasinya terhadap kelangsungan perekonomian negara. Ketiadaan indikator perhitungan matematis nilai ekonomi terhadap suatu debitor selaku perusahaan publik senyata-nyatanya memiliki implikasi kerugian terhadap kelangsungan perekonomian negara. PT. Cowel Development merupakan salah satu perusahaan publik yang turut terkena imbas dari permasalahan pasal ini. Perusahaan dengan nilai aset mencapai 3 Triliun lebih ini dipaksa dijatuhkan pailit sebagaimana dalam Putusan Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. sehingga dalam kerangka mendukung perekonomian melalui sumbangsih perusahaan-perusahaan besar terhadap negara, perlu diberikan perlindungan hukum yang lebih baik kedepannya yang kemudian diakomodir dalam Undang-Undang Kepailitan. Permasalahan dalam putusan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan yuridis normatif atau hukum doktrinal.